oplus_0

Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Pers

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 25 Februari 2025 –  Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Pers. Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Dalam pernyataan oleh Ketua Umum Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia, Gusti Suryadarma, S.H., terdapat empat poin utama yang disampaikan, yaitu:
PERNYATAAN SIKAP DAN ASPIRASI

  1. Kami menghormati Dewan Pers karena keberadaan Dewan Pers berdasarkan undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
  2. Kami minta Dewan Pers mematuhi Undang-Undang Pers khususnya Butir F Ayat 2 Pasal 15 Bab 5 terkait Organisasi-Organisasi Pers.
  3. Kami minta Dewan Pers membatalkan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
  4. Kami minta Dewan Pers bekerjasama dengan Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 karena sudah tidak relevan lagi.
Pernyataan sikap ini mencerminkan keinginan Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia untuk berdialog dan bekerja sama dengan Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia di Deklarasi hari selasa tgl 25 Pebruari 2025 di Gedung Dewan Pers. Oleh beberapa Organisasi organisasi Pers berazas Pancasila bersifat khusus untuk Organisasi organisasi Pers. Bertujuan menyatukan insan pers dalam satu wadah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Bangsa dan Negara.

“Organisasi organisasi Pers yang belum bergabung diharapkan segera bergabung,” terang Ketua Umum Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia, Gusti Surya Darma. SH..

 

Adapun Komite Nasional Organisasi Pers Nasional (KNOPI) berpusat di Kantor Sekretariat Komite Jl Johar No.6E Lantai 4, Menteng Jakarta Pusat.

 

 

Pengurus DPP KNOPI:

  1. Ketua Umum : Gusti Surya Darma. SH.
  2. Waketum : HS. Alibasa, SH.
  3. Sekum : Ir. H. Djoni Mudorijanto
  4. Wasekum : Nency SR Aroean
  5. Bendum : Gono S.
  6. Wa.Bendum : Muhammad Yamin, T.S., DJ.
 

 

Departemen-Departemen:

  1. Departemen Organisasi.
  2. Departemen Hukum.
  3. Departemen Luar Negeri. (*)
 

 

(tim)

 

 

Tinggalkan Balasan