Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Pers
Indonesiannews.co / Jakarta, 25 Februari 2025 – Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Pers. Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam pernyataan oleh Ketua Umum Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia, Gusti Suryadarma, S.H., terdapat empat poin utama yang disampaikan, yaitu:PERNYATAAN SIKAP DAN ASPIRASI
- Kami menghormati Dewan Pers karena keberadaan Dewan Pers berdasarkan undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
- Kami minta Dewan Pers mematuhi Undang-Undang Pers khususnya Butir F Ayat 2 Pasal 15 Bab 5 terkait Organisasi-Organisasi Pers.
- Kami minta Dewan Pers membatalkan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
- Kami minta Dewan Pers bekerjasama dengan Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 karena sudah tidak relevan lagi.
- Ketua Umum : Gusti Surya Darma. SH.
- Waketum : HS. Alibasa, SH.
- Sekum : Ir. H. Djoni Mudorijanto
- Wasekum : Nency SR Aroean
- Bendum : Gono S.
- Wa.Bendum : Muhammad Yamin, T.S., DJ.
- Departemen Organisasi.
- Departemen Hukum.
- Departemen Luar Negeri. (*)