Ketua BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah, dukung pemerintah untuk Sukseskan Asta Cita

Sukseskan Asta Cita, Menag RI Buka Rakornas BAZNAS 2025Indonesiannews.co / Jakarta, 26 Agustus 2025. — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakomas) BAZNAS 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025), Forum tahunan ini mengusung tema: “Menguatkan BAZNAS, Menyukseskan Asta Cita sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.” Turut hadir dalam pembukaan Rakornas, Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Wakil Kepala Perwakilan RI Kedubes Indonesia untuk Mesir M. Zaim A. Nasution, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, serta jajaran pimpinan dan perwakilan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menegaskan Rakornas BAZNAS menjadi momentum penting dan tepat untuk menyinergikan program zakat dengan Asta Cita yang diharapkan bisa memberi dampak langsung dan nyata pada kesejahteraan yang merata bagi umat. “Tema Rakornas 2025 mengandung makna besar agar zakat benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial yang mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan umat dan mendukung Asta Cita,” ujar Kiai Noor. H. Kamil, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halmahera Tengah, mengatakan; “BAZNAS Halmahera Tengah telah turut berperan aktif dalam berbagai inisiatif, termasuk Pengelolaan Zakat dan menentukan besaran zakat fitrah dan zakat mal,” ujar nya. “Dan BAZNAS Halmahera Tengah telah menjalin Kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat dan mengoptimalkan pengumpulan zakat, bahkan pemerintah daerah telah memberikan dukungan yang luar biasa, termasuk bantuan APBD dan fasilitas perkantoran.” lanjut H. Kamil. “Sosialisasi Zakat telah gencar dilakukan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam membayar zakat,” terang H. Kamil. “Dengan demikian, diharapkan BAZNAS Kabupaten Halmahera Tengah dapat terus meningkatkan pengumpulan zakat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” harap H. Kamil. “Pentingnya kerjasama antara BAZNAS pusat dan daerah untuk memperkuat program zakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” lanjut H. Kamil. “Sosialisasi zakat masih menjadi program utama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat, karena masih ada tantangan di lapangan terutama (khususnya) dalam menarik karyawan di tambang untuk membayar zakat,” jelas H. Kamil. “Dengan demikian, BAZNAS dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang zakat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat lainnya,” tutup H. Kamil. “Melalui Rakornas ini, kita meneguhkan tekad bahwa BAZNAS akan terus bersinergi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil untuk memastikan zakat benar-benar menjadi pilar yang menopang pencapaian Asta Cita serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan umat dan visi Indonesia Emas 2045,” ucap Kiai Noor. “Penghimpunan zakat nasional naik signifikan, dari Rp12,43 triliun pada 2020 menjadi Rp40,53 triliun di 2024. Di tingkat pusat, pengumpulan meningkat dari Rp517 miliar pada 2021 menjadi Rp1, 12 triliun pada 2024, dengan target Rp1,35 triliun pada 2025,” ucap Kiai Noor. Pada kesempatan itu, Kiai Noor juga mengungkapkan, jumlah muzaki terus bertambah hingga mencapai 28,46 juta jiwa pada 2024. la menilai, angka tersebut mencerminkan peningkatan kesadaran berzakat di tengah masyarakat. Selain itu, kata Kiai Noor, BAZNAS memperkuat tata kelola zakat melalui transformasi digital, peningkatan kualitas SDM amil, serta penguatan koordinasi nasional. Terlebih, lanjutnya, Indeks Zakat Nasional (IZN) kini sudah diakui sebagai salah satu indikator pembangunan daerah oleh Bappenas BAZNAS juga tercatat aktif di level internasional, terutama dalam kontribusi kemanusiaan untuk Palestina. Hingga Juli 2025, BAZNAS telah menghimpun sebanyak Rp375 miliar dan menyalurkan Rp120 miliar untuk membantu lebih dari 670 ribu penerima manfaat di Gaza. “Kita patut bangga karena logo BAZNAS kini dikenal di kancah internasional sebagai simbol kepedulian bangsa Indonesia,” kata Kiai Noor. Rakornas BAZNAS 2025 turut menghadirkan BAZNAS Awards yang memberikan hampir 1.000 penghargaan kepada berbagai pihak, mulai dari BAZNAS daerah, lembaga amil zakat (LAZ), tokoh publik, hingga mitra perusahaan. Menurut Kiai Noor, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus pemacu semangat bagi semua elemen penggerak zakat. “Harapan besar dari Rakornas ini adalah lahirnya langkah-langkah konkret yang semakin memajukan pengelolaan zakat di Indonesia. Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi bagian dari gotong royong bangsa untuk menghadirkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan,” tegasnya. Rakornas kali ini juga menjadi penanda berakhirnya masa kepemimpinan BAZNAS periode 2020-2025. Kiai Noor menyampaikan agar estafet kepemimpinan berikutnya tetap menjaga dan mengembangkan inovasi yang telah dibangun. “Kami memohon doa dan dukungan agar kepemimpinan berikutnya dapat membawa BAZNAS semakin kokoh dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat serta pembangunan bangsa,” pungkasnya. Hadir dalam Rakomas BAZNAS 2025, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Hj. Saidah Sakwan, MA, Pimpinan Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Umum Kol. Caj. (Purn) KH. Nur Chamdani, Pimpinan Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec., Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, CFRM, serta Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S. M.Ec, Ph.D., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta, serta Deputi 2 BAZNAS RI saat ini dijabat oleh Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.
Tentang BAZNAS: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada pada tingkat nasional. Lahimya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mäiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Untuk itu, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat dengan menggunakan prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI). Saat ini BAZNAS telah berada di 34 Provinsi dan 463 Kabupaten/Kota serta telah bekerjasama dengan 28 Lembaga Amil Zakat Nasional dan 23 Lembaga Zakat Internasional. Gedung BAZNAS Jln. Matraman Raya, No. 134, Jakarta Timur 13150. Telepon: (021) 22897983. Beb Surel: baznas@baznas.go.id www.baznas.go.id (***)
