Sengketa Tanah 6 Hektare di Bogor Kota Memanas, Ahli Waris Klaim Sertifikat Sah dan Laporkan Dugaan Mafia Tanah
Indonesiannews.co / Jakarta, 4 Februari 2026 – Sengketa lahan seluas sekitar 6 hektare di wilayah Bogor kembali mencuat setelah ahli waris pemilik tanah mengaku lahannya diklaim pihak lain meski telah memiliki sertifikat resmi. Persoalan ini kini memasuki proses hukum dan turut dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah. Kuasa hukum ahli waris menjelaskan, tanah tersebut awalnya dibeli oleh almarhum pemilik sejak tahun 1992 dan terus berproses hingga akhirnya diterbitkan dua sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Dari total lahan sekitar 6 hektare, saat ini tersisa kurang lebih 5 hektare setelah sebagian dijual secara bertahap. Menurut pihak ahli waris, klaim mulai muncul ketika lahan yang telah bersertifikat hendak dijual kembali. Seorang pihak lain disebut memasang plang kepemilikan di tengah lahan dan mengaku menguasai seluruh area, meski disebut hanya memiliki bidang tanah sekitar 2.000 meter persegi yang letaknya berdampingan, bukan tumpang tindih. “Secara sertifikat tidak ada tumpang tindih. Namun pihak tersebut mengklaim keseluruhan lahan,” ujar kuasa hukum. Permasalahan semakin rumit setelah ahli waris dilaporkan ke kepolisian pada 2021 dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan dokumen tanah. Pihak ahli waris mengaku hingga kini belum mendapatkan akses penuh terhadap laporan maupun alat bukti yang diajukan pelapor. Selain itu, ahli waris juga mempertanyakan keabsahan dokumen AJB tahun 1994 yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan. Mereka menduga dokumen tersebut palsu dan telah menyerahkan bukti pendukung ke instansi terkait. Upaya hukum juga dilakukan dengan melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Pihak kuasa hukum menyebut telah menyerahkan berkas dan saat ini menunggu proses lanjutan yang diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap awal pemeriksaan. Di sisi lain, pemasangan plang sengketa di lahan tersebut sempat menimbulkan polemik karena mencantumkan unsur yang menyerupai pengawasan kepolisian. Ahli waris mengklaim plang tersebut hanya bertujuan menakut-nakuti dan telah beberapa kali dicabut namun kembali dipasang oleh pihak lawan. Hingga kini, kedua belah pihak disebut belum pernah dipertemukan secara langsung. Sementara itu, rencana penjualan lahan ditunda hingga status hukum dan administrasi tanah dinyatakan jelas. Kasus ini masih dalam proses penanganan, dan pihak ahli waris berharap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar kepastian hak atas tanah dapat ditegakkan.Ahli Waris Lapor Kementerian ATR/BPN, Tuduh Mafia Tanah Kuasa H. Ali MarzukiUjang Suprapto, ahli waris H Em Sumiyar, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Satgas Mafia Tanah. Laporan ini terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh H. Ali Marzuki (Ahli waris) H. Abdul Aziz, yang meliputi klaim kepemilikan, intimidasi oknum aparat TNI, pemalsuan akta otentik, dan kriminalisasi dengan laporan pidana ke POLRI. Ujang Suprapto mengklaim bahwa tanah seluas 6 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang dimiliki oleh almarhum H. Em Sumiyar, telah diterbitkan sertifikat hak milik yang sah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Namun, H. Ali Marzuki diduga melakukan klaim kepemilikan atas tanah tersebut dan melakukan intimidasi kepada ahli waris. Ahli waris juga melaporkan bahwa oknum aparat TNI dan POLRI diduga terlibat dalam praktik mafia tanah ini. Kuasa hukum Ujang Suprapto meminta Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk melakukan tindakan tegas dan menyeluruh terhadap pejabat terkait dan memberikan perlindungan hukum kepada kliennya sebagai pemilik sah. Kronologi Singkat: Ujang Suprapto, ahli waris H Em Sumiyar, melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah. Kronologi singkat:
- Tahun 1992-1994: H Em Sumiyar membeli tanah di Kelurahan Kencana, Bogor, dari pemilik adat.
- Tahun 2019: Diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4260 dan 4262 melalui program PTSL.
- Tahun 2021: H Ali Marzuki (ahli waris H Abdul Aziz) mengklaim kepemilikan tanah dan memasang plang.
- Tahun 2022: Ujang Suprapto dilaporkan ke POLRI oleh H Ali Marzuki dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan hak.
- Tahun 2025: Ujang Suprapto mendapat surat undangan wawancara dari POLRESTA BOGOR KOTA sebanyak 3 kali.
- Tahun 2025: Ujang Suprapto melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik oleh H Ali Marzuki.
