Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional 2026, Tegaskan Hak Royalti Komposer
Indonesiannews.co / Jakarta, 4 Maret 2026. – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memperjuangkan hak royalti yang wajar dan berkeadilan bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser. Kongres dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon, para musisi senior, serta pemangku kepentingan industri musik nasional. Komposer Bukan Pelengkap Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono (Piyu), menegaskan bahwa perjuangan organisasi yang dipimpinnya bukan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya menyeimbangkan ekosistem musik nasional. “Lisensi bukan formalitas. Royalti bukan sukarela atau belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya dalam sambutan pembukaan. Ia mengakui, sejak berdiri, AKSI kerap dicap sebagai pembangkang atau perusak ekosistem. Namun, menurutnya, seiring waktu AKSI justru dilibatkan dalam berbagai forum lintas kementerian hingga menjadi bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR. “Kongres ini adalah momentum sejarah untuk menegaskan bahwa pencipta lagu bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama ekosistem musik nasional,” ujar Piyu. Negara Wajib Memajukan Kebudayaan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sambutan mengatakan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945. Menurutnya, musik merupakan bagian penting dari 10 objek pemajuan kebudayaan sehingga ekosistemnya harus dibangun secara adil dan proporsional. “Komposer adalah the first owner dari hak atas karya cipta. Ini adalah common sense. Apa yang diciptakan, sepenuhnya menjadi hak penciptanya, mau digunakan, dikomersialkan, atau tidak, itu hak mereka,” ujar Fadli. Ia juga memastikan Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi yang adil bagi seluruh pelaku industri. “Kita tidak perlu menemukan ulang roda. Praktik baik di negara lain bisa menjadi referensi agar ekosistem musik Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan,” tambahnya. Ahmad Dhani: Harga Mati Hak Komposer Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer bukan perkara mudah. “Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah. Kalau kita lengah, nasib komposer tidak akan berubah,” ujar Dhani. Ia mengungkapkan adanya perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait izin penggunaan lagu dalam konser. Namun bagi sebagian besar komposer, terutama generasi senior, izin tetap menjadi prinsip fundamental. Menurutnya, perjuangan AKSI bertujuan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan sebagaimana yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014. (***)
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional 2026, Tegaskan Hak Royalti Komposer