SIDANG PERKARA LOUIS IWAN SANTOSO KE-3 GAGAL DILANJUTKAN KARENA 'MIST COMMUNICATION' ANTARA SAKSI JPU DENGAN JPUSIDANG PERKARA LOUIS IWAN SANTOSO KE-3 GAGAL DILANJUTKAN KARENA 'MIST COMMUNICATION' ANTARA SAKSI JPU DENGAN JPU

SIDANG PERKARA LOUIS IWAN SANTOSO KE-3 GAGAL DILANJUTKAN KARENA ‘MIST COMMUNICATION’ ANTARA SAKSI JPU DENGAN JPU

Jadwal Sidang PN Jakarta Selatan yang tidak mencantumkan Nama Hakim Ketua dan Hakim Anggota serta Panitera
 

Indonesiannews.co / Jakarta, 27 November 2025 – Sidang perkara Louis Iwan Santoso ke-3 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini gagal dilanjutkan karena ‘mist communication’ antara saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan JPU. Sidang yang rencananya akan membahas pembuktian saksi ini diundur ke minggu depan.

 

“Agenda Sidang ke-3 pada hari Kamis, 27 Nopember 2025 ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya, yang di undur juga, berdasarkan informasi yang disampaikan JPU kepada kerabat yang hadir di persidangan,” ujar kerabat dari terdakwa usai mendengar Hakim menyampaikan sidang di undur minggu depan.

 

Jaksa Penuntut Umum, Pompy Polansky Alanda, S.H., yang diagendakan memimpin proses pembuktian saksi dalam sidang, menyampaikan bahwa, “saksi sudah pulang, karena saksi mengira pada hari ini bukan sidang Louise yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Jaksa kepada hakim di dalam ruang persidangan.

Adapun, Isabela sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi Eman Sulaiman dan Sulistiyanto sebagai Hakim Anggota berserta Mami Sulatmi sebagai Panitera, hadir di dalam persidangan, akan tetapi nama nya tidak tercantum pada Monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara).

 

 

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan indikasi rekayasa dalam persidangan, dan bahkan sejak penahanan, dikarenakan penyidik tidak transparan terhadap barang-barang yang di sita (antara lain: Mobil Camry, uang 300 juta, HP, Tablet) tanpa surat sita, dan surat pengeledahan.

Semoga hal seperti ini dapat menjadi perhatian penuh dari pemangku kepentingan dalam hal ini Mabes Polri dan Kejagung.

 

 


DETAIL PERKARA

  1. Nomor Perkara: 693/Pid.B/2025/PN JKT.SEL.
  2. Jaksa Penuntut Umum: POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
  3. Terdakwa: LOUIS IWAN SANTOSO
  4. Agenda Sidang: Pembuktian Saksi Penuntut Umum.
 

 

 

 

(***)