CASR 121
Indonesiannews.co/Jakarta, Rabu 12 April 2017. Menteri BUMN Rini M Soemarno, salah mengambil keputusan dalam pengangkatan Dirut PT.Garuda Indonesia. Berdasarkan kualifikasi Dirut PT Garuda Indonesia yang baru tidak memenuhi syarat sebagai Dirut PT.Garuda Indonesia. Hal ini bukan berarti Dirut PT.Garuda Ini tidak berkualitas dalam bekerja, akan tetapi sebagai Dirut Perusahan Penerbangan (BUMN), Sdra. Pahala N Mansury tidak cocok untuk menduduki Dirut Perusahaan Penerbangan. Karena Sdra. Pahala N Mansury memiliki basic keahlian di bidang keuangan / Perbankan, sesuai dengan jabatan beliau sebagai Direktur Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Pahala N Mansury, Direktur Keuangan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Indonesia Aviation and Aerospace Watch sebagai pemerhati penerbangan, baik dibidang keselamatan dan regulator merasa kecewa dan bertanya-tanya; “Apa jadinya penerbangan sipil terbesar di Indonesia, jika dipimpin oleh orang yang tidak menguasai bidang penerbangan. Bidang Penerbangan Indonesia sangat erat kaitannya dengan keselamatan dan regulator yang sampai saat ini masih minus (jelek) dimata dunia penerbangan internasional. Bagaimana kita bisa memperbaiki dunia penerbangan kita, jika dipimpin oleh orang yang tidak pengalaman dibidangnya”, pungkas Marsma TNI (Purn) H.Juwono Kolbioen.
“Patut dicermati bahwa dalam susunan Direksi ini tidak ada Direktur Operasi dan Direktur Pemeliharaan Pesawat (Director of Maintenance), dan apabila susunan Direksi Garuda Indonesia, tetap tanpa adanya Direktur Operasi, maka AOC 121 001 , BATAL demi hukum dan Garuda Indonesia harus menghentikan operasinya, karena tidak mematuhi persyaratan CARS 121”, lanjut penilaian Pengamat Penerbangan Alvin Lie.
Susunan Direksi PT. Garuda Indonesia
Alvin menambahkan, “sesuai Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.59 dan 121.61 mewajibkan adanya Director of Operation yang dijabat oleh Pilot senior berlisensi Air Transport Pilot Licence (ATPL). Demikian juga wajib ada Director of Maintenance yang dijabat oleh personil berlisensi sebagai engineer penerbangan”.
“ICAO sudah menetapkan peraturan dan ketentuan yang dituangkan dalam Annex 1 s/d 19 mulai dari Kedaulatan negara di Udara s/d Management Safety. Tugas suatu negara untuk mengaplikasikannya dan melaporkan yang belum ada. ICAO dengan Annex-nya dapat dijabarkan sebagai Undang-Undang tentang Penerbangan, PP, PM dan lain-lain (aturan pelaksana lainnya) dan selanjutnya diaplikasikan dilapangan, sebagai contoh : Organisasi, Badan-badan, Bandaranya dst sampai ke Management Safety-nya, semuanya itu harus bisa dikembalikan pada ICAO dan Annex. Jika hal tersebut tidak dilakukan sebagai pelaporan, maka bisa dipastikan nilai / hasil Audit Penerbangan Indonesia dibawah passing grade. Tolak ukur dari kualitas penerbangan yang baik hanya ICAO dan Annex”, tegas Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH, MBA.
(YN)