Presiden RI, Ir. Joko Widodo

 

Keputusan Presiden yang di “ABAIKAN”

 

Indonesiannews.co/ Jakarta, 01 Juli 2017, Indonesia meratifikasi perjanjian pengalihan batas FIR Jakarta dan FIR Singapura dengan Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 1996 tanggal 2 Februari 1996 tentang Pengesahan; “Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region”, namun perjanjian itu sendiri sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang pasti karena ketentuan dalam Article 10 Perjanjian ENTRY INTO FORCE belum dapat dipenuhi, yaitu ; mendapatkan pengesahan dari ICAO.     Pertanyaan : “Bagaimana dengan Keputusan Presiden tersebut, berlaku atau tidak berlaku? Dan Mengapa Lembaga atau Kementerian yang menangani masalah Hukum dan perjanjian Internasional selama 21 tahun, ………. BUNGKAM  ??????

(JK/yn)