Menilik Lebih Dalam Hubungan INDONESIA dengan SINGAPURAIndonesiannews.co/ Jakarta, 9 September 2017. Peringatan ke-50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura, yang diperingati dengan membentuk formasi angka 50 dengan 20 Pesawat Tempur F-16 di angkasa Singapura dan di hadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Bpk. Ir.Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada tanggal 7 September 2017.
Dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Singapura, kiranya perlu diingat hal-hal yang terjadi sejak tanggal 7 September 1967 yaitu tanggal diawalinya hubungan diplomatik antara kedua negara. Hubungan diplomatik tersebut ditandai dengan adanya “Joint Communique” yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia pada saat itu yaitu Almarhum Adam Malik, dengan Menteri Luar Negeri Singapura S. Rajaratnam. Selanjutnya hubungan bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura, dari tahun ke tahun mengalami pasang surut. Dalam beberapa tahun terakhir ini, Singapura secara konsisten menjadi investor asing terbesar di Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura juga meliputi beberapa bidang, termasuk kesehatan, pertahanan, dan lingkungan hidup. Perlu kiranya disadari bahwa hubungan antara Indonesia dan Singapura kebanyakan didorong karena kedekatan geografis. Kita sanga memahami bahwa Singapura merupakan salah satu negara tetangga terdekat dengan Indonesia. Wilayah negara kota ini sangat bersentuhan denga wilayah kedaulatan Indonesia, baik di bagian barat, selatan, dan timur. Negara ini juga terjepit di antara Malaysia dan Indonesia. Sejak tampilnya pemerintahan baru di Indonesia dan Singapura pada semester ke-2 tahun 2004, hubungan bilateral Indonesia-Singapura mengindikasikan perkembangan yang lebih positif dan konstruktif. Saling kunjung antar Kepala Pemerintahan kedua negara dan pejabat tinggi lainnya juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Indikasi positif ini juga telah mendorong pengembangan sektor-sektor kerjasama baru yang saling menguntungkan dan kemajuan upaya penyelesaian outstanding issues. Pada tahun 2017 ini, hubungan persahabatan antara Indonesia dan Singapura telah berusia 50 tahun. Dalam usia hubungan diplomatik yang cukup lama ini banyak hal yang sudah dicapai kedua negara. Hasil nyata hubungan kedua negara, adalah investasi Singapura di Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, investasi Singapura di Indonesia menduduki tempat teratas. Pada tahun 2016 peningkatan investasi Singapura mencapai 55 persen, hal ini dapat dipandang luar biasa karena tercapai di tengah-tengah kondisi ekonomi dunia yang tidak terlalu baik. Tahun lalu, investasi Singapura di Indonesia mencapai nominal 9,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 122,4 triliun. Namun masih banyak hal yang dipertanyakan yaitu tentang apa yang harus dilakukan oleh Indonesia agar dapat diwujudkannya kebangkitan bersama antara kedua negara pada 50 tahun berikutnya. Dalam hal ini Jelas terlihat bahwa perdamaian dan stabilitas politik akan berkontribusi cukup besar. Fakta yang terjadi selain hal-hal yang sudah bisa dicapai dan cukup bermanfaat bagi Indonesia selama hubungan dengan Singapura selama setengah abad ini, masih ada beberapa masalah yang dalam proses penyelesaian, antara lain pengontrolan ruang udara kedaulatan di kawasan Natuna dan kepulauan Riau, masalah empat segmen perbatasan, yang masih menyisakan satu segmen lagi yaitu di perbatasan Pedra Branca atau Pulau Putih. Selain itu mash banyak yang harus dihadapi dan diselesaikan kedua negara antara lain masalah terorisme, kerja sama pertahanan, perjanjian ekstradisi (koruptor) dan lain-lain.. Hubungan Singapura dengan Indonesia pada umumnya cukup baik, meskipun isu yang beredar saat ini yaitu adanya larangan ekspor pasir, dan granit; menimbulkan reaksi tersendiri karena bahan-bahan tersebut sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura. Disadari bahwa masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk daerah latihan miiter telah mendorong mereka untuk memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan dan penguasaan beberapa area melalui perjanjian-perjanjian bilateral temasuk dengan Indonesia. Khusus untuk bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulkan keprihatinan atas isu-isu lingkungan. Sedangkan untuk daerah latihan sebagaimana yang tercantum dalam DCA tahun 2007 masih terkendala sehubungan belum adanya persetujan dari DPR RI.
Kiranya momentum peringatan ini ini bisa digunakan oleh kedua negara untuk lebih meningkatkan upaya penyelesaian permasalahan strategis yang terjadi selama ini. Terutama dalam permasalahan FIR yang terletakdi kawasan teritori Indonesia yang di kuasai Singapura. Karena hal ini sangat berdampak pada kepercayaan dunia terhadap penerbangan di Indonesia dan merupakan salah satu persyaratan penerbangan berstandar internasional yang terdiri dari 8 parameter USOAP sebagai kriteria menjadi anggota Council Part 3 ICAO. (JK / YN)