Menelusuri Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Indonesiannews.co/ Jakarta, 10 September 2017.  Usaha Presiden RI, Ir.Joko Widodo mengingatkan Singapura bahwa Indonesia sudah mampu untuk melaksanakan FIR di kawasan kepulauan Riau dan Natuna sebagai teritorial wilayah Indonesia, yang telah lebih 70 tahun di kuasai Singapura dan Malaysia. Memperingati ke-50 tahun hubungan dipomatik Indonesia dan Singapura, tepatnya 7 September 1967.
“TNI Angkatan Udara RI (TNI AU) dan Republic of Singapure Air Force (RSAF) berkolaborasi membentuk formasi di udara membentuk angka 50 dengan dua puluh pesawat tempur F-16. Dan Indonesia membentuk angka 5. Dan Singapura membentuk angka 0, yang dapat di lihat dari Marina Bay Cruise Center oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong”,  ungkap Presiden Koko Widodo.
“Ini menunjukkan bahwa Rakyat Indonesia secara umum dan khususnya Angkatan Udara mempunyai kemampuan (skill),” lanjut Luhut Binsar Panjaitan.
Perlu kiranya diingat kembali Pernyataan PM Singapura Lee Hsien Loong di Parlemen pada tanggal 19 Januari 2005 dan pernyataan Menlu George Yeo di Parlemen pada 18 Januari 2005, 17 Oktober 2005 dan 2 Maret 2006, yang pada intinya  mengindikasikan betapa pentingnya kedudukan Indonesia bagi Singapura,  dan juga kemajuan dalam hubungan bilateral Indonesia-Singapura, khususnya yang menyangkut berbagai upaya untuk penyelesaian “outstanding issues”.
Hal tersebut berlanjut pada pertemuan informal antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bali, pada tanggal 3-4 Oktober 2005. Pada pertemuan tersebut dalam rangka memenuhi usulan PM Singapura, kedua kepala pemerintahan ini sepakat memparalelkan kegiatan perundingan terhadap 3 (tiga) perjanjian kerjasama yaitu :
1. Perjanjian Kerjasama Pertahanan,
2. Perjanjian Ekstradisi dan
3.  Perjanjian Counter-Terrorism.
Beberapa catatan dapat disampaikan sebagai berikut :
1. Kunjungan kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ke Singapura pada tanggal 15-16 Pebruari 2005,
2.  Kunjungan kerja Presiden RI ke Singapura pada 6-7 Agustus 2006
3.  Pertemuan informal Presiden RI dengan PM Lee Hsien Loong disela-sela Pertemuan Tahunan Forbes Global CEO Conference ke-6 di Singapura pada  tanggal 4 September 2006.
Secara keseluruhan telah memantapkan pengertian bersama bagi kedua negara untuk mengembangkan jalinan hubungan bilateral dengan spektrum elemen substansi seluas mungkin.
Namun pada kenyataannya cukup mengecewakan,  sampai dengan tahun 2017 apa yang telah diperoleh Indonesia sebagai kelanjutan dari pertemuan-pertemuan tersebut dinilai masih jauh dari harapan.  DCA yang ditandatangani pada tahun 2007 ternyata tidak diikuti dengan extradisi para koruptor dan ditunggu sampai dengan tahun 2017 hal itu tidak pernah terjadi.   Untuk DCA sendiri apabila diteliti lebih jauh,  tidak mencerminkan suatu perjanjian pertahanan namun lebih kepada memenuhi kepentingan Singapura untuk mendapatkan daerah latihan militer di Wilayah Kedaulatan Indonesia.  Rencana percepatan Realignment FIR Singapura dengan FIR Jakarta sebagaimana yang diinstruksikan oleh presiden RI  pada tanggal 8 September 2015 , yang tentunya juga diketahui oleh para pimpinan Singapura ternyata tidak mendapatksn respons sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia.
Perlu kiranya diingat kembali bahwa perjanjian Realignment FIR singapura pada tahun 1995 sampai dengan saat ini belum memiliki kekuatan hukum yang pasti, katena ICAO sampai dengan saat ini belum MEMBERIKAN PERSETUJUAN sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal 10 perjanjian. Namun Singapura tetap memberlakukan perjanjian tersebut, dan Indonesia sepertinya tidak berkeberatan.  Yang menjadikan masalah dan hal tersebut cukup merendahkan Indonesia adalah pada waktu Indonesia meminta agar pasal 7 perjanjian dijalankan yaitu:  “Kaji ulang perjanjian yang dilakukan setiap 5 tahun”,  ternyata Singapura menolak dengan alasan perjanjian belum berlaku karena pasal 10 belum terpenuhi.   Untuk diketahui perjanjian tersebut tidak memiliki batas waktu,  tidak dapat dicabut hanya dapat dikaji ulang setiap 5 tahun.  Fakta perjanjian sudah berlangsung selama 21 tahun tetapi belum pernah sekalipun dilakukan kaji ulang.   Kiranya dapat diartikan Bahwa kewenangan pengontrolan ruang udara kedaulatan Indonesia oleh Singapura dikawasan yang sangat strategis bagi Indonesia dan kawasan Asia Tenggara akan selamanya dipegang oleh Singapura dan kita tidak berkeberatan……..????..
Dimana harga diri bangsa Indonesia,  demikian juga bagaimana dengan upaya penegakkan kedaulatan dan keamanan Nasional Indonesia di kawasan tersebut. Yang jelas Presiden RI, Ir.Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk percepatan realignment pada tanggal 8 September 2015 yang lalu, yang di saksikan oleh Kasau dan Panglima TNI.
(JK/YN)