Peluncuran buku Prof. Dr. I.B.R. Supancana, S.H., M.H. mendatangkan ahli hukum antariksa dari Hongkong University, Prof. Dr. Zhao Yun dalam diskusi sehari

 

Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim bersama ahli hukum antariksa Hongkong University, Prof. Dr. Zhao Yun.
Indonesiannews.co/ Jakarta, 10 Oktober 2017. Bertempat di Gedung Yustinus Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta; Prof. Dr. I.B.R. Supancana, S.H., M.H., bersama dengan Fakultas Hukum mengadakan diskusi dalam acara “Peluncuran Buku Dan Diskusi Undang-Undang Keantariksaan: Visi, Misi, dan Tantangan Implementasi” dengan narasumber dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bersama Bapak Agus Hidayat dan ahli hukum antariksa Hongkong University, Prof. Dr. Zhao Yun.

Photo bersama; Peluncuran buku mengenai Undang-Undang Keantariksaan; mengenai Visi, Formulasi, dan Tantangan Implementasi
Kepala Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) Agus Hidayat, mengatakan; Buku Undang-Undang Keantariksaan: Visi, Misi, dan Tantangan Implementasi karya Prof. Dr. I.B.R. Supancana, S.H., M.H., bahwa;

  1. Buku ini lahir tepat 4 tahun setelah lahirnya UU Keantariksaan (2013-2017);
  2. Buku ini lahir tepat waktu (timely) setelah keluar Perpres No. 45 tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040;
  3. Buku ini mengingatkan LAPAN (terutama) dan stakeholders lainnya untuk fokus dan konsisten dalam melaksanakan amanat UU Keantariksaan. Terutama pasca keluarnya Perpres tentang Rencana Induk Keantariksaan.
Buku Undang-Undang Keantariksaan: Visi, Misi, dan Tantangan Implementasi karya Prof. Dr. I.B.R. Supancana, S.H., M.H.,
Berdasarkan visi keantarikasaan Indonesia, LAPAN berpedoman pada :

  1. Secara implisit dinyatakan dalam Tujuan UU RI No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan;
  2. Secara explisit dinyatakan dalam Perpres No. 45 tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040:
 

(YN)