Politisi PDIP Tuding Tuntutan Sidang Istimewa Merupakan Tindakan Makar
tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan, karena tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya sidang istimewa menurunkan presiden. “Amandemen UUD 1945 telah menegaskan sistem presidensil di Indonesia, sehingga, presiden di negara dengan sistem presidensil hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi,” kata Kapitra. Dia menambahkan, alasan-alasan
yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state
atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya. “Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri,” tambahnya. Menurut Kapitra, jika memang KAMI berlandaskan ilmu pengetahuan, maka KAMI harus nya paham betul tentang hal ini, dan bukan malah membuat statement yang menyeleweng dari ilmu ketatanegaraan (*)