Forkopimda Buol Gelar Rapat Pencegahan Covid-19 dan Penanganan Pelanggar Protkes

Indonesiannews.co / Buol (Sulteng) — Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak 2020 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo engikuti rapat bersama Forkopimda yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Buol dalam rangka pembentukan kelompok kerja (Pokja) tentang tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol, Selasa (06/10/2020).

Adapun yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut yaitu Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, Pabung Kodim 1305/ BT Mayor Inf Jeffry Mamonto, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Suhardi Badolo, Kasat Pol PP Asrarudin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buol Musrin Age, Koordinator Sekretariat Bawaslu M. A. Singara, Kordiv Data dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumarlin, Kordiv Pengawasan Hukum, Penanganan dan Penindakan Karianto, Komisioner KPUD Kabupaten Buol Sudirman Daud dan Tim Gakumdu Kabupaten Buol.

Pelaksanaan rapat pembentukan pokja tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Ketua Bawaslu RI Nomor 0657/K. Bawaslu/ PM.06.00/IX/2020 perihal penyampaian struktur dan mekanisme kerja pokja tentang pembentukan kelompok kerja (pokja) tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Buol tersebut untuk penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 pada Pilkada serentak 2020 nanti yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Buol.

“Kami sampaikan lagi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buol agar selalu menaati aturan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun,” tambah AKBP Dieno Hendro Widodo.