yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang. Agar Hakim Pengawas melaksanakan Pasal
Pasal 238
(1) untuk mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan
pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam
jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh
Hakim Pengawas. Sukisari, SH juga meminta Hakim Pengawas Memperhatikan kepentingan Konsumen dengan memperhatikan Undang Undang Perlindungan Konsumen, agar Konsumen tidak dirugikan dalam Proses Perdamaian yang diajukan oleh Debitor dalam PKPU. Para Konsumen, harus segera ajukan Tagihan agar bisa diketahui tagihan dan ikut dalam rencana perdamaian. Bagi yang mau dikuasakan bisa siapkan Fotocopy Kuitansi, Fotocpy Formulir Pemesanan, Fotocopy PPJB / AJB, dan Hubungi WA 08118 120164 Semoga konsumen bisa mendapatkan hak nya sesuai dengan proses UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.