Dipagi hari yang cerah Aprilia di Mabesad Jakarta lewat zoom virtual meeting diadili di Pengadilan Negeri Tondano Sulawesi Utara untuk mengubah nama, status kependudukkannya serta legalitas dirinya. Melihat hal ini Pengadilan Negeri Tondano Sulawesi Utara mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Maka hal ini keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan pergantian nama, jenis kelamin dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara zoom virtual, Jumat (19.3.2021).
“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang yang tadinya wanita mengubah jenis kelaminnya menjadi pria”, kata Nova Majelis Hakim Tondano ini.
Maka untuk itu Majelis Hakim Tondano ini mengabulkan permohonan keputusan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki – laki berdasarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan sejumlah bukti, ucapnya. (Frans Doli – Indonesiannews.co)
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.