Sidang lanjutan DR. Anton Permana perkara pendapatnya yang ditulis di Media Sosial Facebook pasca terjadinya demo besar menolak RUU Omnibuslaw pada Oktober 2020, tahun lalu, kembali digelar pada Kamis pagi, 22 April 2021 di Pengadilan Jakarta Selatan.

Agenda sidang pagi tadi adalah penyampaian saksi fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun saksi sampai dengan sidang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib tidak terlihat di kursi persidangan.

Hakim mempertanyakan ketidakhadiran saksi kepada JPU, yang dijawabnya bahwa saksi berhalangan untuk dapat hadir dipersidangan.

Selanjutnya, hakim memutuskan sidang ditunda oleh karena tidak hadirnya saksi, dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Minggu depan, Senin 26 April 2021 jam 08.30 Wib.

Usai sidang, Koordinator Tim Penasehat Hukum Abdullah Alkatiri, menjelaskan kepada awak media, bahwa Hakim pertanyakan konsistensi saksi yang menjadi saksi fakta dalam perkaranya Anton Permana.

“Saksi yang dimaksud adalah saksi fakta yang juga ikut melaporkan terdakwa Anton Permana. Padahal ia sudah diambil sumpahnya, namun 2 kali saksi tak hadir dipersidangan, jika hal ini terulang kembali di sidang selanjutnya, maka saya meminta kepada yang Mulia Hakim agar saksi diganti, supaya tidak menyita waktu serta jalannya sidang”, terang Alkatiri.

Ditanya identitas saksi, Alkatiri sebut bahwa saksi yang dimaksud adalah Sdr. Guntur Romli kapasitasnya bukan sebagai kader salah satu Partai. Ia dihadirkan oleh JPU sebagai saksi fakta yang juga ikut melaporkan terdakwa.