HIMBAUAN SEKALIGUS MENYERUKAN
Indonesiannews.co / Jakarta, 2 Agustus 2021ASLKM… WR WB….. SELAMAT PAGI, SIANG, SORE, MALAM DIMANA ANDA BERADA DAN SALAM SEJAHTERA
Sahabatku sekaligus Sdrku, Bapak, Ibu, Senior dan Yunior SEBANGSA DAN SETANAH AIR NKRI…..Negeri kita yangg tercinta NKRI saat ini sedang dirundung MALAPETAKA yaitu; Pandemi/Pageblug COVID-19 dengan turunannya sehingga Ibu Pertiwi menangis, galau dan sangat prihatin….
Untuk itu marilah kita GELORAKAN SEMANGAT 45 dengan penuh rasa perjuangan, bersatu padu, gotong royong, sak iyek saeko proyo, ambek parama arta, terpanggil hati kita yang terdalam untuk bertempur melawan PANDEMI/PAGEBLUG COVID-19 yang sedang merajalela ini…. Marilah kita sisingkan lengan baju dari semua golongan baik dari kaum elite, agamais, politisi, profesi, akademisi, TNI POLRI, rakyat biasa dan seluruh masyarakat penghuni NKRI bersatu padu, bahu membahu semua MENENGOK dan MEMERANGI (BERTEMPUR) Melawan PANDEMI/PAGEBLUG COVID-19 dengan segala turunannya kita libas sampai se-akar2nya…. Mohon dengan hormat untuk sementara saja mari kita tinggalkan profesi kita agar bisa fokus dalam pertempuran ini…. TIDAK MEMPOLITISIR PANDEMI/PAGEBLUG COVID-19 INI baik dari segi : politik, agama, profesi, budaya, ideologi dll apalagi menyebarkan berita2 bohong (HOAK)….. Pemerintah dhi telah berupaya secara benar2 (ALL OUT)…..untuk mengatasi Pandemi/Pageblug ini misalnya dengan cara : VAKSINASI GRATIS, PENGOBATAN COVID-19 (PERAWATAN/OPNAME GRATIS), OBAT UNTUK YANG RINGAN DAN SEDANG GRATIS DLL, DLL….sampai diberlakukan PSBB, PPKM DARURAT, PPKM….namun tidak LOCK DOWN…. mengingat Ekonomi Pemerintah maupun Masyarakat…. (masih kurang memadai)…. Pertanyanya : Bagaimana pertempuran ini kita laksanakan?
Sangatlah mudah…. yaitu :
- Semua orang tanpa terkecuali mematuhi dengan se-sadar2nya PROKES COVID-19….ini adalah Peraturan Internasional degan 5 M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Meninggalkan rumah kalau tidak sangat2 penting).
- Mematuhi dengan se-sadar2nya semua peraturan per-UU-an yang dikeluarkan Pemerintah terutama tentang Penanggulangan Pandemi/Pageblug Covid-19 ini…. dengan saksama.
- Penegak Hukum…. harus melaksanakan tugas nya dengan penuh rasa tanggung jawab (tegas, keras dan terukur)….. bagi pelanggar hukum (bandel, ngeyel, sok pinter, sok jagoan dll) tdk perlu dilayani, tidak perlu emosi… cukup yang bersangkutan di BORGOL.
- Penyalur Sembako, BLT, DONASI, dll jangan dicathut itu hak orang lain dosanya tidak terampuni.
- Donatur… silahkan langsung kepada yang berhak atau melalui instansi yang ditunjuk oleh pemerintah atau membuat group tersendiri untuk penyalurannya.
(Marsda TNI Purn)