Indonesiannews.co / Tangerang Kota, 11 Agustus 2021. Tawuran kembali terjadi di Tangerang Kota, pada hari Rabu, 11 Agustus 2021, pukul 03.00 wib. Tempat Kejadian di Lampu Merah Cibodas Kecil (Plaza Shinta), Jl. Teuku Umar, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaporan dilakukan oleh Aipda M. Febriyanto , dengan Nomor Laporan POLISI : LP.A/14NIII/2021/SPKT/POLSEK KARAWACI/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Agustus 2021. Korban atas tawuran dialami oleh 2 orang adalah sdra. JUNI ARDIANSYAH dan sdra. ACHMAD AKMAL RAMDAN, dan sebagai tetsangka sudah ditetapkan adalah A.Y.P.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
1) Pada Hari Rabu, tanggal 11 agustus 2021 sekira pukul 06.00 wib pelapor AIPDA M. FEBRIANTO mendapat laporan dari security rumah sakit sari asih karawaci, bahwa adanya dua orang korban tawuran.

2) Setelah di cek kerumah sakit sari asih ternyata benar ada dua orang korban tawuran atas nama sdr JUNI ARDIANSYAH mengalami luka putus 2(dua) jari kelingking dan jari manis sedangkan sdr ACHMAD AKMAL RAMDAN mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan luka robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.

3) Unit reskrim polsek karawaci dan unit resmob polres metro tangerang kota berhasil mengamankan kurang lebih 17 ( tujuh belas ) orang pelaku tawuran baik dari pihak korban dengan nama akun ig ( bom / bencongan ogah mundur ) dan juga dari pihak lawan dengan akun ig ( atc / akamsi terminal cimone) berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan tawuran.

4) para pelaku tawuran baik dari kelompok atc maupun bom merencanakan tawuran melalui aplikasi grop instragram dan menentukan lokasi pertemuan tepat di depan mall shinta jalan teuku umar kelurahan Cimone karawaci kota Tangerang.

5) Kemudian Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penangkapan terhadap tersangka A.Y.P.

Sehingga terhadap tersangka A.Y.P. dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut setta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan PASAL 170 KUHP, DAN ATAU PASAL 351 KUHP, DAN ATAU PASAL 385 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.

II. BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERSANGKA
a. 1 (Satu) buah senjata tajam celurit besar ukuran 1,5 meter lengkap dengan sarung kulit sapi.

b. 1 (Satu) buah celurit sedang ukuran 93 cm bergagang coklat muda lengkap dengan sarung kulit sapi asli.

c. 1 (Satu) buah celurit kecil ukuran 65 cm bergagang hitam lengkap dengan sarung kulip sapi asli.

d. 1 (Satu) buah celun’t kecil ukuran 65 cm bergagang hitam putih tidak bersarung

e. 2 (Dua) buah samurai bersarung warna hitam

f. 1 (Satu) buah karamblt bersarung kayu berwama coklat muda dan tua.

g. 1 (Satu) buah stik goIf.

h. 1 (Satu) buah celurit bikinan tidak bergagang.

a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA

KASAT RESKRIM Selaku Penyidik

BONAR RP PAKPAHAN, S.I.K., M.I.K. KOMISARIS POLISI NRP. 78121268

Komentar

Berkomentar

Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.