
Indonesian Aviation and Aerospace Watch (IAAW), Menanggapi Jawaban LBP berkenaan dengan “nyinyiran” pengamat ttg kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura
Indonesiannews.co / Jakarta, 2 Pebruari 2022. “Teman2 banyak yg tdk baca detail perjanjian FIR, DCA, Ekstradisi, kami detail membahasnya, kita berikan Singapura _Joint Ops_ dgn Indonesia koridor 37000 utk masuk ke Changi. Setiap pesawat airborne dari changi pasti masuk koridor kita dan Malaysia, kalau tdk kita berikan koridor itu.” “Apa mungkin pesawat bisa naik dan turun akan tegak lurus ?? Hidup bertetangga harus bisa baikan. Kita juga menempatkan 12 orang kita di ATC Changgi (ini kan bisa di sebutkan) mengontrol Singapore ? kan tdk begitu…banyak pengamat2 itu asal komentar saja.”“Hari Jumat nanti saya undang dia dan biar baca isi perjanjian dan tunjukkan dimana salah kita…angkatan 70″ ini juga ngak bodo2 amatlah…hehehheheh”, koment LBP di Group.
===============

- SETUJU dengan gagasan memberikan “KORIDOR UDARA kepada SINGAPORE hanya untuk TERMINAL APPROCH ke/dari BANDARA CHANGI dan/atau SELETAR…. dengan ukuran : 70 sd 100 NM dengan ketinggian 15.000 kaki.”
- “Diluar ruang udara / KORIDOR UDARA tersebut tetap dikontrol ATC dalam Wilayah Ruang Udara FIR JAKARTA.”
- Sehingga Perjanjian tersebut tetap “Perjanjian Re-Aligmen FIR SINGAPORE dan FIR JAKARTA” yang disesuaikan dengan Kedaulatan Negara di Ruang Udara diatas Negara masing-masing (Singapore dan Indonesia).”
- Setelah kedua negara tersebut diatas (para pihak) “Menandatangani perjanjian yang berlakunya tanpa batas waktu, kemudian dimintakan persetujuan DPR RI KOMISI I.”
- Bersamaan dengan itu Negara RI / NKRI, melanjutkan dan / atau melaporkan hal tersebut kepada ICAO yang perwakilannya ada di Bangkok Thailand. (bukan minta persetujuan).
- Kesimpulannya adalah:
a. Tidak ada pendelegasian,
b. Tidak ada perpanjangan waktu hingga 25 tahun dan
c. Tidak ada lagi batas ketinggian 0 s/d 37.000 kaki.
(Marsda TNI Purn)
Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.