Isi Press Release Perjanjian / Kesepakatan Indonesia VS Singapura , 25 Januari 2022. No.SP-24/HUM/ROKOM/SET.MARVES/1/2022
 

SEKEDAR MENGINGATKAN
========================

 

Aslkm….. Saudara-saudaraku SEBANGSA dan SETANAH AIR yang tercinta….

Saya, Marsda TNI (Purn) SUBANDI PARTO, SH., MH., MBA,;  mengingatkan jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti masa lalu khususnya yang terkait dengan “Perjanjian Bilateral Antara NKRI dan Singapura tentang Re-Alignment FIR SINGAPURA KE FIR JAKARTA”.

Bahwa :

  1. RAN (Route Air Navigation) Meeting I  th 1973 Singapura mengusulkan untuk tetap mengontrol Tg Pinang, Batam, Matak dan Natuna hal tersebut disetujui karena  Indonesia mengaku belum mampu….
  2. RAN Meeting II  thn 1983 Indonesia mengaku belum mampu lagi.
  3. RAN Meeting III  tgl. 21 September 1995 ttg Perjanjian Re-Alignment Garis Batas FIR SINGAPURA dengan FIR JAKARTA,  ditindaklanjuti dengan KEPPRES NO.7 th 1996.
  4. Perjanjian tersebut berlaku efektif jika:
    1. Masing-masing pemerintah telah MERATIFIKASI Perjanjian tersebut.
    2. Telah memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari ICAO.
  5. Sampai saat ini  belum ada pengesahan dan/atau persetujuan dari ICAO  sehingga sampai thn 2021 Singapura jalan terus artinya tetap mengontrol wilayah ruang udara tersebut,  Indonesia diam saja…. kenapa demikian?
  6. Setelah 76 thn baru tgl 25 Januari 2022 Bpk Presiden Jokowi menandatangani perjanjian yang sama yang kemudian jadi polemik di Masyarakat.
  7. Mengingat amanah UU RI NO. 1 th 2009 tentang PENERBANGAN …. bhw selambat lambatnya 15 thn setelah UU tersebut diundangkan masalah Re-ALIGMENT FIR SINGAPURA KE FIR JAKARTA selesai.
  8. Saran saya, Sbp sbb :
    1. Segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara Nasional maupun Internasional.
    2. Konsultasikan dan perhatikan masukan baik dari Publik, Intelektual, Akademisi, Praktisi (User) maupun DPR RI.
    3. Segera penanganannya jangan sampai berlarut-larut seperti Perjanjian-Perjanjian sebelumnya.
    4. Baik masyarakat maupun User menunggu keadilan dan kepastian hukum nya.
  9. P e n u t u p.

Demikian, mohon menjadi periksa.

Salam sehat dan hormat,

ttd

MARSDA TNI (Purn) Subandi Parto, SH., MH., MBA.

 

Pengurus Indonesia Aviation and Aerospace WatchIAAW)
Pengurus Indonesian Aviation and Aerospace Watch (IAAW).