
SEKEDAR MENGINGATKAN
========================
Aslkm….. Saudara-saudaraku SEBANGSA dan SETANAH AIR yang tercinta….
Saya, Marsda TNI (Purn) SUBANDI PARTO, SH., MH., MBA,; mengingatkan jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti masa lalu khususnya yang terkait dengan “Perjanjian Bilateral Antara NKRI dan Singapura tentang Re-Alignment FIR SINGAPURA KE FIR JAKARTA”.
Bahwa :
- RAN (Route Air Navigation) Meeting I th 1973 Singapura mengusulkan untuk tetap mengontrol Tg Pinang, Batam, Matak dan Natuna hal tersebut disetujui karena Indonesia mengaku belum mampu….
- RAN Meeting II thn 1983 Indonesia mengaku belum mampu lagi.
- RAN Meeting III tgl. 21 September 1995 ttg Perjanjian Re-Alignment Garis Batas FIR SINGAPURA dengan FIR JAKARTA, ditindaklanjuti dengan KEPPRES NO.7 th 1996.
- Perjanjian tersebut berlaku efektif jika:
- Masing-masing pemerintah telah MERATIFIKASI Perjanjian tersebut.
- Telah memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari ICAO.
- Sampai saat ini belum ada pengesahan dan/atau persetujuan dari ICAO sehingga sampai thn 2021 Singapura jalan terus artinya tetap mengontrol wilayah ruang udara tersebut, Indonesia diam saja…. kenapa demikian?
- Setelah 76 thn baru tgl 25 Januari 2022 Bpk Presiden Jokowi menandatangani perjanjian yang sama yang kemudian jadi polemik di Masyarakat.
- Mengingat amanah UU RI NO. 1 th 2009 tentang PENERBANGAN …. bhw selambat lambatnya 15 thn setelah UU tersebut diundangkan masalah Re-ALIGMENT FIR SINGAPURA KE FIR JAKARTA selesai.
- Saran saya, Sbp sbb :
- Segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara Nasional maupun Internasional.
- Konsultasikan dan perhatikan masukan baik dari Publik, Intelektual, Akademisi, Praktisi (User) maupun DPR RI.
- Segera penanganannya jangan sampai berlarut-larut seperti Perjanjian-Perjanjian sebelumnya.
- Baik masyarakat maupun User menunggu keadilan dan kepastian hukum nya.
- P e n u t u p.

Komentar
Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.