Fraksi PDI DPRD DKI Jakarta Nyatakan Hentikan Pembohongan PUBLIK terkait Penyelenggaraan FORMULA E

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 9 Pebruari 2022.  Ketua Fraksi PDI DPRD DKI Gembong Warsowno, mengatakan; “penyelenggaraan Formula-E yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan APBD telah disangkal”.

Hal ini bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang disampaikan F.PDI DPRD DKI Jakarta, bahwa; “Sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang bersumber dari APBD sebesar Rp 560 Miliar, terdiri dari 360 Miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan 200 Miliar dari APBD Tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga dan uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E”, ungkap Gembong.

“APBD telah mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar 1,2 Triliun dan PT. Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan, seperti lintasan Formula E di Monas; yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT. Jakpro, hal ini untuk mendukung penyelenggaraan Formula-E”, ungkap Gembong Warsono Ketua F.PDI DPRD.

 

F.PDI DPRD DKI menduga tidak adanya pelaksana anggaran yang tansparan dalam lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula-E di Ancol.   Dan tidak diketahui dengan jelas sumber pendanaannya. Apakah dana dari sponsorship atau dana dari PT. Jakpro.

 

Karena pengumuman peserta lelang tidak diketahui, akan tetapi PT. Jakpro menetapkan bahwa pelelangan batal dan diulang. Sepekan kemudian PT. Jakpro mengumumkan PT. Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal.

 

Apakah ini ada kaitannya dengan pekerjaan pendahuluan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi (beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro). Menjadi tanda tanya ??

Ada indikasi pekerjaan sudah dilakukan oleh PT. Jaya Konstruksi, namun belum dibayar oleh PT. Jakpro. terkait pembangunan lintasan di Monas yang kemudian dialihkan ke Ancol, pembangunan trek Ancol ditetapkan ke PT. Jaya Konstruksi.

 

“Akan tetapi ada keanehan tersendiri, karena nilai Proyek tersebut hanya sebesar 50 Miliar sementara batasan anggaran proyek BUMD/BUMN untuk konstruksi minimal sebesar 100 M,” tutup Gembong.

 

(***)

Komentar

Berkomentar

Facebook Comments Plugin Powered byVivacity Infotech Pvt. Ltd.