Hotman Paris; “Saya Tidak Pernah Katakan PERADI OTTO HASIBUAN Tidak Sah”

Indonesiannews.co / Jakarta, 26 April 2022. Hotman Paris; “Saya Tidak Pernah Katakan PERADI OTTO HASIBUAN Tidak Sah”, tegas Hotman Paris pada awal pertama pembicaraan saat memberikan keterangan pers nya dihadapan lebih dari 100 wartawan di kantor DPN Indonesia, Prosperity Tower Lantai 11 District 8 – SCBD – Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (26/4/2022), pukul 16.00 win s/d selesai.
“Saya tidak pernah mengucapkan secara lisan ataupun tertulis bahwa “PERADI OTTO HASIBUAN TIDAK SAH” sebagal institusi/perkumpulan, atau menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai intitusi / perkumpulan atau organisasi advokat”, lanjut Hotman Paris.

 

Dihadapan ratusan para awak media, dan berdasarkan pantauan awak media indonesiannews.co; dalam Konferensi Pers nya, Hotman Paris menunjukkan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.Md (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Kita hanya bicara dalam koridor hukum sesuai dalam fakta hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hanya itu”, lanjut Hotman.

“Para tim independen hukum di samping saya akan menjawab Keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sesuai dengan yang telah disebutkan pada AMAR PUTUSAN, maka disebutkan di situ para tergugat melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, disebut juga menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya”, lanjut Hotman.

 

Dapat disimpulkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai dengan Putusan Kasasi, antara lain sebagai berikut:

  1. Pada Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakan, antaralain; Penetapan dan /atau Perubahan Anggaran Dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nasional Ke-II Perhimpunan Advokat Indonesia, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, SH., Notaris di Pekan Baru ketentuan dan pasal 46 dari KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP.104/PERQDI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
  2. Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan, PERADI mengakui tertulis dalam Memori Banding bahwa yang disahkan MUNAS PERADI pada tanggal 7 Oktober 2020 adalah “Perubahan Anggaran Dasar” yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
    Pertanyaannya: Apakah sah suatu organisasi mensahkan “SK Perubahan Anggaran Dasar” yang telah dibatalkan oleh Pengadilan?
    Pada saat perkara masih berjalan, Pengadilan Tinggi Medan (lihat hal. 35, 39, dan 40 pada Putusan Pengadilan tinggi Medan) dan Mahkamah Agung menolak Dalil PERADI yang mendalilkan bahwa “seolah-olah MUNAS PERADI tanggal 7 Oktober 2020 dapat begitu saja mensahkan SK Perubahan Anggaran Dasar yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sementara PERKARA masih berjalan di tingkat BANDING.
  3. Mahkamah Agung (18/04/2022) dalam tingkat KASASI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan MENOLAK BANDING dari PERADI.
    Perubahan Anggaran Dasar dari Perkumpulan (termasuk Organisasi Advokat), dan Perubahan Pengurus harus disahkan dengan SK MENTERI HUKUM dan HAM.
    Pertanyaannya:
    1. Apakah Perubahan Anggaran Dasar PERADI versi Otto yang memungkinkan dapat menjabat sebagai Ketua Umum lebih dari 2 X periode telah disahkan oleh Menkumham?
    2. Apakah susunan Pengurus DPN PERADI versi Otto sudah mempunyai SK Menkumham.
 

 

(***)