15 Tahun Laporan Kasus “Pelakor” Oknum PNS Pusbekang AD Mandek di Polres Jakut

 

 

 

 

Judul: Kapusbekang AD Harus Pecat Pelakor Perusak Rumah Tangga Orang
BERITA JAKARTA –

Indonesiannews.co/ Jakarta, 3 September 2022. Pernikahan adalah suatu hal yang sakral dan dilakukan sekali seumur hidup bagi sebagian orang untuk menempuh hidup baru dalam menjalankan mahligai rumah tangga.

Pernikahan bisa dilakukan dengan mewah atau sederhana dengan mengundang banyak orang utamanya keluarga terdekat. Pernikahan, bisa secara adat ataupun keyakinan lainnya sesuai kesepakatan keluarga.

Sebaliknya, jika pernikahan dilakukan dengan cara yang tidak baik atau mengakibatkan kerugian pihak lain merebut atau merusak rumah tangga orang lain dengan kata lain “pelakor” maka akan berdampak tidak baik, terutama bagi keluarga.

Seperti yang terjadi adanya peristiwa kejar-kejaran 2 buah mobil di Jalan Kelapa Muda 2, RT07/RW07, Walang Baru, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 18.30 WIB yang berakhir dengan aksi kekerasan yaitu pengeroyokan.

Pengeroyokan itu justru dilakukan bahasa trennya saat ini “pelakor” terhadap sang lelaki yang sedang bersama pujaan hatinya yang baru yang lebih muda dan cantik, sehingga ramai menjadi tontonan masyarakat umum.

Informasi yang berhasil dihimpun, ternyata sang “pelakor” berinisial EHP yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekang AD), Kramat Jati Jakarta Timur.
Singkat cerita, YN sebagai istri sah dan telah memiliki 2 orang anak yang masih balita, mendapatkan bukti pernikahan EHP dengan suaminya JMP pada 10 Januari 2007 silam. Saat itu, anak kedua YN masih berusia 5 bulan waktu ditinggal suaminya, JMP.

Al-hasil, YN membuat laporan polisi di Polres Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tanggal 22 Februari 2007 saat YN menemukan bukti otentik pernikahan antara JMP dengan EHP.
Namun, pihak kepolisian tidak dapat menindaklanjuti proses laporan terhadap pelaku JMP dan EHP atau pelakor tersebut. Kuat dugaan, kedua pelaku kebal hukum dan dilindungi pihak-pihak tertentu bahkan disembunyikan keberadaan tempat tinggalnya.

Akhirnya, pada tanggal 22 Agustus 2022 terjadi pengeroyokan yang dilakukan EHP pelakor terhadap JMP, karena didapati sedang berjalan dengan pasangan barunya yang lebih cantik dan lebih muda berinisial FTR.

Peristiwa tersebut, dibenarkan Wagiyono selaku Ketua RW07 yang mengatakan bahwa benar telah terjadi pengeroyokan di Perempatan jalan ini, korban JMP mengalami luka-luka dibagian wajah dan berdarah-darah, kaca mobil juga pecah dan hampir masuk ke got depan Masjid.
“Iya betul, saya bersama warga berusaha mengamankan dan memanggil pihak berwajib yaitu kepolisian yang langsung membawa pelaku dan korban ke Polsek Koja. Informasinya dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara,” kata Wagiyono, Selasa (30/8/2022).

Sementara, keamanan yang ada dilokasi kejadian Rizal menceritakan, ada seorang wanita meneriaki “maling” kearah mobil putih yang dikendarai laki-laki dan ada 2 orang penumpang perempuan yang ada didalamnya yang ternyata diketahui keributan masalah rumahtangga.

“Mobil dari luar Jalan Raya masuk ke dalam Komplek kejar kejaran katanya dari arah Bank BNI 46 yang di Jalan Raya Plumpang sampai ke Walang Baru ini, akhirnya massa bisa menghentikan dan mengeroyok pengemudi yang diteriaki “maling” tersebut,” kata Rizal.

Bahkan, sambung Rizal, kaca mobil sampai pecah dan kaca spion kanan kiri rusak semua, kalau tidak diamankan warga dan keamanan setempat di Masjid ini, mungkin sudah parah dan tidak tahu apa yang akan terjadi pada pengemudi dan penumpang di dalamnya.

“Masa pengeroyok itu bukan warga sini, karena saya tidak kenal, sepertinya massa mengeroyok itu orang-orang bawaan dari si perempuan yang meneriaki “maling” tersebut,” ungkap saksi mata lainnya yang bernama Bambang yang juga keamanan setempat.

“Karena waktu petugas sudah mengamankan, massa mengeroyoknya langsung hilang tidak tahu kemana perginya. Intinya yang jelas massa itu bukan berasal dari warga disini,” tambah saksi mata Bambang.

Salah Satu Penumpang Wanita Dalam Mobil
Salah satu penumpang wanita yang berada di dalam mobil saat ini dalam keadaan sakit karena shok melihat kejadian yang dialami yang diketahui wanita tersebut bernama Angelica (17) yang ternyata anak dari si pengemudi mobil JMP yang diteriaki maling EHP pelakor.

“Saya ibu dari anak tersebut tidak terima atas perbuatan EHP yang bisa membahayakan jiwa dan keselamatan anak saya, dan saat ini anak saya sakit demam dan shok, ketakutan mengingat dan mengalami hal tersebut, EHP itu adalah pelakor pengrusak rumah tangga saya,” ungkap YN.

Lebih jauh YN, sang istri yang selama ini ditinggal JMP mengungkap bahwa EHP pelakor berstatus PNS yang bekerja di Pusbekang AD Kramat Jati, Jakarta Timur yang selama ini bersembunyi dirumah kontrakan Pati Polri BNN di daerah Jakarta Timur.

“Saya sudah cari dan kejar kabur kaburan dia, dan terakhir saya dapat info kalau dia ngumpet dan sembunyi di rumah dinas polisi di Cimanggis, sepertinya disembunyikan oleh oknum polisi pemilik rumah tersebut,” jelas YN.

YN pun berharap Kepolisian RI khususnya Kapolri melalui jajaran dibawahnya Polres Jakarta Utara untuk dengan serius menangani masalah ini, karena pada tahun 2007 dirinya sudah membuat laporan atas pernikahan tanpa ijin yang dilakukan JMP dengan EHP.

“Sampai saat ini, laporan polisinya sudah kadaluarsa perkara tidak selesai hingga terjadi hal pengeroyokan yang bisa mengancam keselamatan jiwa anak saya Angelica,” tegas YN yang berprofesi sebagai wartawan sebagai mitra TNI dan POLRI.

Selain itu, YN juga meminta kepada Panglima TNI yang saat ini dijabat Andika Perkasa untuk menginstruksikan jajaran dibawahnya dalam hal ini Kapusbekang AD, untuk meninjau ulang dan memperhatikan status PNS yang menikah dengan suami orang atau istri kedua yang saat ini masih bekerja melayani di Unit Pusbekang AD Kramat Jati Jakarta Timur.

YN juga mengungkap, berdasar informasi dan keterangan yang diberikan anaknya Angelica dan bukti di HP anaknya yang menjelaskan kalau anaknya Angelica dipaksa untuk memanggil “Mama” ke EHP dan sering di marah marahin bahkan dikatakan mengganggu rumah tangganya.
“Kamu, ngapain disini, ganggu saja, ganggu rumahtangga saya, ganggu keluarga saya, sana pulang,” ujar EHP ke anaknya, Angelica yang mengaku tidak mau menuruti perintah EHP sesuai balasan chat anaknya di HP-nya.

YN mengaku, sudah pernah sampaikan kepimpinan di Unit kerja EHP di Pusbekang AD namun selalu mengalami kesulitan untuk masuk ke kantor tersebut, karena dihalangi oleh Provost Pusbekang AD. Padahal, almarhum ayahnya pensiunan Perwira di Pusbekang AD di Jalan Matraman.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan dari laporan polisi yang dibuat pada Senin 22 Agustus 2022 saat kejadian. YN berharap Kapolri juga memperhatikan kinerja Polres Jakarta Utara, karena sebelumnya juga laporan polisinya 15 tahun tanpa kelanjutan di Unit PPA. (Indra/beritaekspres)

One thought on “15 Tahun Laporan Kasus “Pelakor” Oknum PNS Pusbekang AD Mandek di Polres Jakut”

Comments are closed.