KONGRES ANAK INDONESIA “ANAK SEHAT DAN BERDAYA INDONESIA KUAT”

 

 

Indonesiannews.co  / Jakarta, 27 November 2022.   Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) adalah organisasi penggiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1998, LPAI memiliki kantor-kantor Lembaga Perlinduangan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. LPAI dipimpin oleh Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog. Selaku Ketua Umum dan Ir. Titik Suhanyati selaku Sekretaris Umum.

 

Mengingat banyak sekali permasalahan baik social, kesehatan, dan hukum yang berkaitan dengan anak. Banyak “sekali anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual, pengguna narkotika dan zat adiktif, gizi buruk, dan lain sebagainya. Begitu beragam masalah-msalah yang berkaitan dengan anak yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini, perlu menjadi perhatian khusus dari kita semua. Mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pemerintah kita harus mampu memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang maskimal, tanpa membedakan antara satu anak dengan anak yang lainnya. Dikarenakan anak merupakan tonggak pembangunan generasi penerus bangsa, maka keberadaannya patut kita hargai dan dijaga.

 

Kongres Anak Indonesia (KAI) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia setiap tahun. Akan tetapi, dikarenakan masalah Pandemic Covid-19, sehingga beberapa tahun terakhir ini Kongres Anak Indonesia tidak dapat diselenggarakan.

 

Dalam rangka mewujudkan hak partisipasi anak dan mendukung anak untuk dapat menyampaikan gagasan dan opini di hadapan pemangku kebijakan (pemerintah), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Kongres Anak Indonesia (KAI) Tahun 2022 dengan Tema Kegiatan “Anak Sehat dan Berdaya, Indonesia Kuat”.

 

Kongres Anak Indonesia tahun 2022 ini diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Luring), dengan jumlah peserta 248 Anak (Daring/Online) dan 26 Anak (Luring/Danng).

Terdapat 274 Anak Jumlah peserta Kongres dari 26 Provinsi. Peserta Daring (offline) kami hadirkan dan Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

 

Dalam penyelengaraan Kongres Anak Indonesia ini juga di barengi dengan kegiatan Seminar Nasional dengan beberapa Narasumber dari beberapa Kementerian, yaitu:

  1. KEMENKO PMK RI,
  2. KEMEN KOMINFO RI,
  3. KEMENKES RI,
  4. KEMEN PPPA RI,
  5. KEMENSOS RI.,
  6. THE UNION TC ASIA PASIFIC.
 

Peserta Kongres Anak Indonesia mewakili Lima Klaster Hak Anak, yaitu:

  1. Hak Sipil dan Kebebasan,

  2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternative,

  3. Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga,
  4. Pendidikan, Waktu Luang dan Aktifitas Kebudayaan,
  5. Perlindungan Hukum
 

 

Peserta Kongres dibagi dalam Ima komisi yaitu:

  1. Komisi I Komisi Pendidikan dan Budaya,
  2. Komisi II : Komisi Partisipasi Anak,
  3. Komisi III : Komisi Jaringan dan Teknologi,
  4. Komisi IV : Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan,
  5. Komisi IV :. Komisi Perlindungan Khusus.
 

 

Dan hasil sidang kelima komisi tersebut menghasilkan 9 (sembilan) poin suara anak nasional, yaitu :

  1. Memohon kepada pemerintah untuk serius memeratakan pemberian asupan gizi anak guna mencegah stunting.
  2. Mengajak masyarakat untuk lebih pro aktif dalam kepedulian terhadap kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak.
  3. Memohon kepada pemerintah untuk meratakan akses pendidikan yang berkualitas, gratis dan dievaluasi secara berkala terutama bagi anak yang kurang mampu, daerah 3T korban perkawinan anak, ABH dan penyandang disabilitas.
  4. Memohon kepada pemerintah untuk memberikan akses sarana maupun prasarana teknologi secara merata dan tepat sasaran didacrah terpencil di seluruh Indonesia serta akses internet berkualitas dan ramah anak.
  5. Memohon kepada pemerintah untuk melindungi anak dengan meregulasi dan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok di lingkungan terdekat anak serta menutup akses rokok untuk anak.
  6. Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan ruang partisipasi anak yang nyaman dan sman serta, berpatisipasi dalam setiap kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan anak terutama musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang).
  7. Meminta pemerintah untuk tegas meregulasi dalam melindungi anak dari praktik perkawinan usia anak.
 

 

LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
GEDUNG ANEKA BHAKTI LT.3 KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Jl. Salemba Raya No.28 Jakarta Pusat 10430 www.lpai.id
Telp. (021) 21232038 . Email: lpa.Indonesia@yahoo.com