
CAPAIAN 1 Perimdungan LPSK, menumbuhkan keberanian kepada korban dan saksi Isinnya untuk membuat terang perkara. 2. LPSK menstimulus proses peradilan berperspektif korban. 3 Kerja kolaborasi LPSK dan KPPPA berhasil mendorong perkara ini dinyatakan lengkap (P21). Upaya penangkapan Tersangka mendapat hambatan dari para pendukungnya Hingga akhirnya pada tanggal 8 Juli 2022, dilakukan upaya ponangkapen dan penahanan Tersangka oleh penyidik Polda Jatim sehingga proses permberkasas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan ap untuk disidangkan. 4 Pemberian keterangan para saksi dalam pertndungan LPSK dalam proses peradilan, berkontribusi membuktikan dakwaan sehingga tindak we dinyatakan bersalah.LPSK menstimulus proses peradilan berperspektif korban
Laporan Pelaksanaan Perlindungan Saksi Korban TPKS Jombang Desember 2022 Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (T61LAK TP) PENGANTAR Selamat datang rekan rekan media. Perempuan LPSK, menampilakan Terima kasih dim apresiasi kepada semua pihak yang telah Jabarnya kerus mendukung proses pencarian keadilan kasus kekerasan seksual atas nama serdkatwa MSAT Alias Bechu yang proses Inkumunya memakan waktu hampir 3 tahun Menghadirkan Saksi Korban terutama dalam kasus kekerasan seksual, proses penegakan kukumaya bekaan perkara mudah, perlu keberamian dan pengorbanan. Prep &£ hostbootn toni beri Uh 4 PPI Sera komensar peruntungan, bahkan pelecehan juga dilakukan melalui medba-media social Bahkan terdapat juga tokoh masyrakat jaga turut meradeskredukum Pada konferensi pers ini, kami Bersama, Kami menghadirkan Saksi dan Korban untuk memberikan ruang bersuara dengn tehknis perluntunpan LPSK (Saksi Korban hadir diruangan terpisah tidak berbenkpan langsung) 2. Kepiala Rekan Media yang akan mengajukan pertanyaan wtuk memperhatikan bemumanan & kerahasiaan identitas diantaranya nama, tempat tinggal, menghindari pertamaan yang mendeskridukan, won diskrimamuif, kesetaraan gender dan menghindari reviktunisasi. Konferensi Pers ini jugu LPSK lakukan dalom kerangka Kampanye 16 Hari Inernasional Anti Kekerasan Terbuadap Perempuan (16HAKTP) Pertinduagan LPSK I. LPSK mendukung proses penyidikan berjalan mengingat dalam prosesnya mengalami tantangan kamtibmas, sehingga penangananya diambsl alih oleh Polda Jawa Timur 1 LPSK membenkan perlindungan kepada total 11 Tertindung sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini. II Terimdung terdiri dari : 4 Saksi Korban bescrta 2 anggota keluarganya dan 5 orang Saksi 3. Perlindungan LPSK diberikan sejak proscs hukum dalam tahap penyidikan. Pertindungan yang diberikan dalam bentuk : 1) Perlindungan Fisik, 2) Pemenuhan tiak Prosedural dan 3) penguatan psikologis. 4. Pelaksanaan : &. Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Proscdural : pendampingan. pengamanan dan pengawalan sebanyak 30 kali kegiatan perlindungan sejak tahap BAP sampai La setmmadaah & bai “APRESIASI 1. Pertama, aprosiasi kami berikan kepada Pera Saksi Korban atas tebarmisnnya mengungkap perkara ini: 1. Kepada kelompok masyarakat sipil dalam bal imi WOC Jombang, LBH Surabaya, Kontras dan Alissi Kota Santri yang turut mendukung terciptanya pertindungan berbasis komunitas dan dukungan social bagi Saksi dan Korban. 3. Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatmm, khususnya Direskrumuam, Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kanit Renakta Kompol Dinik Suciharti beserta Jajaran yang tidak pernah Lelah mencari dan mengumpulan barang bukti untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan yang diberikan sebanyak 7 kali. 4. Kami sampaikan juga apresiasi kepada jarajan Kejaksaan Tinggi Jatim, khususnys Dr Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tunur,, Asrsten Pidans Umum Sofyan Sole dan Kepala Kejaksaan Negori Jombang. Teuku Firdaus, beserta jajaran atas kolaborasi pemeriksaan proses hukum dengan memperhatikan perindungan LPSK dan memberikan tuntutan maksimal tanpa adanya dasar yang meringankan bag: Pelaku $. Apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabya dan jajaran yang memberikan ruang bagi LPSK untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan dan pendampingan socara maksimal dalam agenda persidangan & kepada Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta jajaranya yang turut ikut mendorong percepatan jalannya proses hukum Catatan 1. Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2021, terdapat 468 permohonan perlindungan yang berasal dari 27 Provinsi 104 kabupaten/kota. Sebanyak 7994 persen pelaku adalah Orang memiliki hubungan dekat dan dikenal dengan korban meliputi orang tua, teman, keluarga, pendidik, dan tokoh agama/masyarakat. 2. Dalam pemenuhah hak saksi dan korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2021, LPSK melaksanakan program perlindungan sebanyak 1.099 program perimdungan meliputi pemenuhan hak prosedural (500), bantuan rehabilitasi psikologis (236), fasilrtasi restitusi (189), rehabilitasi psikososial, bantuan medis, perimdungan fisik, perlindungan hukum dan biaya hidup sementara. Rekomendasi 1. Mendukung Upaya Hukum Banding jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim 2, Insan Pers untuk mempertahankan keberpihakan kepada Korban kekerasan seksuai 3. Memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek kelanjutan pendidikan Pura Korban 4, Mendorong Pengadilan Tinggi untuk dapat memberikan putusan yang adil-adilnya. APRESIASI 1. Pertama, aprosiasi kami berikan kepada Pera Saksi Korban atas tebarmisnnya mengungkap perkara ini: 1. Kepada kelompok masyarakat sipil dalam bal imi WOC Jombang, LBH Surabaya, Kontras dan Alissi Kota Santri yang turut mendukung terciptanya pertindungan berbasis komunitas dan dukungan social bagi Saksi dan Korban. 3. Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatmm, khususnya Direskrumuam, Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kanit Renakta Kompol Dinik Suciharti beserta Jajaran yang tidak pernah Lelah mencari dan mengumpulan barang bukti untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan yang diberikan sebanyak 7 kali. 4. Kami sampaikan juga apresiasi kepada jarajan Kejaksaan Tinggi Jatim, khususnys Dr Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tunur,, Asrsten Pidans Umum Sofyan Sole dan Kepala Kejaksaan Negori Jombang. Teuku Firdaus, beserta jajaran atas kolaborasi pemeriksaan proses hukum dengan memperhatikan perindungan LPSK dan memberikan tuntutan maksimal tanpa adanya dasar yang meringankan bag: Pelaku $. Apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabya dan jajaran yang memberikan ruang bagi LPSK untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan dan pendampingan socara maksimal dalam agenda persidangan & kepada Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta jajaranya yang turut ikut mendorong percepatan jalannya proses hukum Catatan 1. Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2021, terdapat 468 permohonan perlindungan yang berasal dari 27 Provinsi 104 kabupaten/kota. Sebanyak 7994 persen pelaku adalah Orang memiliki hubungan dekat dan dikenal dengan korban meliputi orang tua, teman, keluarga, pendidik, dan tokoh agama/masyarakat. 2. Dalam pemenuhah hak saksi dan korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2021, LPSK melaksanakan program perlindungan sebanyak 1.099 program perimdungan meliputi pemenuhan hak prosedural (500), bantuan rehabilitasi psikologis (236), fasilrtasi restitusi (189), rehabilitasi psikososial, bantuan medis, perimdungan fisik, perlindungan hukum dan biaya hidup sementara. Rekomendasi 1. Mendukung Upaya Hukum Banding jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim 2, Insan Pers untuk mempertahankan keberpihakan kepada Korban kekerasan seksuai 3. Memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek kelanjutan pendidikan Pura Korban 4, Mendorong Pengadilan Tinggi untuk dapat memberikan putusan yang madil-adilnya tahap persidangan di PN Surabaya, termasuk penempatan dalam Yefe House mara monkoring keamanan diri Saksi Korban b. Penguatan Prikologis I PSK bekerjasama dengan prikolog untuk memberikan penguntan saat memberikan keterangan dalam proses hukum Tantangan Proses Penegakan Hukum Penanganan porkara telah melalu prness P-19 sebanyak 7 (tujuh) kali sejak dilaporkan, dan pihak Tersangka belum berhasil juga untuk dilakukan upaya penangkapan oleb pihak Penyidik. 2. Atas petunjuk JPU (P19yuntuk melakukan pemeriksaan lis detector dan visum & repertum untuk ketiga kalinya kepada Korban, LPSK bersama KPPPA dan WCC Jombang menyatakan keberatan dengan pertimbangan beban pembuktian tidak dibebankan kepada Korban dan menghindari reviktimisasi 3. 1 pays penangkapan Tersangka mendapat hambatan dari para pendukungnya.Hingga akhirnya pada tanggal 8 Juli 2022, dilakukan upaya penangkapan dan penahanan Teraangka oleh penyidik Polda Jatim sehingga proses pomberkasan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan map untuk disidangkan. Langkah Koordisasi & Kolaborasi | Proaktif dalam rapat Bersama K/L : KPPPA, Kompolnes, Komjak, Kamper, Ormbusdman dan Kesmendikbudristek 1. Koordinasi intensif dengan LBH Surabaya, WCC Jombang, Kontras Surabaya dan alisnsi kota santri Dalam rangka pelaksanaan perlindungan komunitas dan dukungan sosial kepada Saksi dan Karban 3. Kolaborasi dengan Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kejaksaan Negeri Jombang & Pengadilan Negeri Surabaya terkau pemeriksaan proses hukum dengan tekhnis perlindungan LPSK. CAPAIAN | Perimdungan LPSK, menumbuhkan keberanian kepada korban dan saksi Isinnya untuk membuat terang perkara. 2. LPSK menstimulus proses peradilan berperspektif korban. 3 Kerja kolaborasi LPSK dan KPPPA berhasil mendorong perkara ini dinyatakan lengkap (P21). Upaya penangkapan Tersangka mendapat hambatan dari para pendukungnya Hingga akhirnya pada tanggal 8 Juli 2022, dilakukan upaya ponangkapen dan penahanan Tersangka oleh penyidik Polda Jatim sehingga proses permberkasas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan ap untuk disidangkan. 4 Pemberian keterangan para saksi dalam pertndungan LPSK dalam proses peradilan, berkontribusi membuktikan dakwaan sehingga tindak we dinyatakan bersalah.
Laporan Pelaksanaan Perlindungan Saksi Korban TPKS Jombang Desember 2022 Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (T61LAK TP) PENGANTAR Selamat datang rekan rekan media. Perempuan LPSK, menampilakan Terima kasih dim apresiasi kepada semua pihak yang telah Jabarnya kerus mendukung proses pencarian keadilan kasus kekerasan seksual atas nama serdkatwa MSAT Alias Bechu yang proses Inkumunya memakan waktu hampir 3 tahun Menghadirkan Saksi Korban terutama dalam kasus kekerasan seksual, proses penegakan kukumaya bekaan perkara mudah, perlu keberamian dan pengorbanan. Prep &£ hostbootn toni beri Uh 4 PPI Sera komensar peruntungan, bahkan pelecehan juga dilakukan melalui medba-media social Bahkan terdapat juga tokoh masyrakat jaga turut meradeskredukum Pada konferensi pers ini, kami Bersama, Kami menghadirkan Saksi dan Korban untuk memberikan ruang bersuara dengn tehknis perluntunpan LPSK (Saksi Korban hadir diruangan terpisah tidak berbenkpan langsung) 2. Kepiala Rekan Media yang akan mengajukan pertanyaan wtuk memperhatikan bemumanan & kerahasiaan identitas diantaranya nama, tempat tinggal, menghindari pertamaan yang mendeskridukan, won diskrimamuif, kesetaraan gender dan menghindari reviktunisasi. Konferensi Pers ini jugu LPSK lakukan dalom kerangka Kampanye 16 Hari Inernasional Anti Kekerasan Terbuadap Perempuan (16HAKTP) Pertinduagan LPSK I. LPSK mendukung proses penyidikan berjalan mengingat dalam prosesnya mengalami tantangan kamtibmas, sehingga penangananya diambsl alih oleh Polda Jawa Timur 1 LPSK membenkan perlindungan kepada total 11 Tertindung sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini. II Terimdung terdiri dari : 4 Saksi Korban bescrta 2 anggota keluarganya dan 5 orang Saksi 3. Perlindungan LPSK diberikan sejak proscs hukum dalam tahap penyidikan. Pertindungan yang diberikan dalam bentuk : 1) Perlindungan Fisik, 2) Pemenuhan tiak Prosedural dan 3) penguatan psikologis. 4. Pelaksanaan : &. Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Proscdural : pendampingan. pengamanan dan pengawalan sebanyak 30 kali kegiatan perlindungan sejak tahap BAP sampai La setmmadaah & bai “APRESIASI 1. Pertama, aprosiasi kami berikan kepada Pera Saksi Korban atas tebarmisnnya mengungkap perkara ini: 1. Kepada kelompok masyarakat sipil dalam bal imi WOC Jombang, LBH Surabaya, Kontras dan Alissi Kota Santri yang turut mendukung terciptanya pertindungan berbasis komunitas dan dukungan social bagi Saksi dan Korban. 3. Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatmm, khususnya Direskrumuam, Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kanit Renakta Kompol Dinik Suciharti beserta Jajaran yang tidak pernah Lelah mencari dan mengumpulan barang bukti untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan yang diberikan sebanyak 7 kali. 4. Kami sampaikan juga apresiasi kepada jarajan Kejaksaan Tinggi Jatim, khususnys Dr Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tunur,, Asrsten Pidans Umum Sofyan Sole dan Kepala Kejaksaan Negori Jombang. Teuku Firdaus, beserta jajaran atas kolaborasi pemeriksaan proses hukum dengan memperhatikan perindungan LPSK dan memberikan tuntutan maksimal tanpa adanya dasar yang meringankan bag: Pelaku $. Apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabya dan jajaran yang memberikan ruang bagi LPSK untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan dan pendampingan socara maksimal dalam agenda persidangan & kepada Menteri KPPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati beserta jajaranya yang turut ikut mendorong percepatan jalannya proses hukum Catatan 1. Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2021, terdapat 468 permohonan perlindungan yang berasal dari 27 Provinsi 104 kabupaten/kota. Sebanyak 7994 persen pelaku adalah Orang memiliki hubungan dekat dan dikenal dengan korban meliputi orang tua, teman, keluarga, pendidik, dan tokoh agama/masyarakat. 2. Dalam pemenuhah hak saksi dan korban kekerasan seksual sepanjang tahun 2021, LPSK melaksanakan program perlindungan sebanyak 1.099 program perimdungan meliputi pemenuhan hak prosedural (500), bantuan rehabilitasi psikologis (236), fasilrtasi restitusi (189), rehabilitasi psikososial, bantuan medis, perimdungan fisik, perlindungan hukum dan biaya hidup sementara. Rekomendasi 1. Mendukung Upaya Hukum Banding jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim 2, Insan Pers untuk mempertahankan keberpihakan kepada Korban kekerasan seksuai 3. Memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek kelanjutan pendidikan Pura Korban 4, Mendorong Pengadilan Tinggi untuk dapat memberikan putusan yang adil-adilnya