Hasil Pertemuan Laskar Biru – Dishub DKI Jakarta, terkait Permasalahan Mikrotrans Jakarta
indonesiannews.co / Jakarta, 14 Agustus 2024. – Hasil Pertemuan Laskar Biru – Dishub DKI Jakarta, terkait Permasalahan Mikrotrans Jakarta, menyingkapi dan menindaklanjuti Aksi Demo di Balaikota Jakarta pada tanggal 30 Juli lalu, terkait banyak nya permasalahan baik reguler ataupun Mikrotrans.
Forum Komunikasi Laskar Biru Operator Jaklingko Mikrotrans Eks Mikrolet dan APB DKI Jakarta, hadir memenuhi panggilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam menyingkapi permasalah yang terjadi dan dalam proses menindaklanjuti aksi demo pada tgl 30 Juli 2024 lalu di Balaikota Jakarta.
Laskar Biru menyampaikan dokumen terkait “Kartu Pengawasan” kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta di lokasi Jatibaru Jakarta.
Suratnya sudah di serahkan, permintaan-permintaan kita dari Laskar Biru, masalah Transjakarta – Dishub, jadi baru bisa kasi data-data yang kami buat dan lengkapi kita rangkum di dalam 1 dokumen yang tadi Laskar Biru serahkan.
“Selain itu kami bicara secara lisan kesulitan kami, kebutuhan kami apa di lapangan,” ujar Hanafi.
1 dokumen, dengan tembusan untuk Kepala Dinas dan Kabid,” Ujar Hanafi sebagai perwakilan dari laskar biru hag di temui awak media di Dinas Perhubungan Jatibaru Jakarta.
“Harapan kami kedepan supaya pembagian kuota bisa lebih transparan, harga rupiah kilometer kps bisa lebih di sesuaikan dan hal hal lain di lapangan, paramudi bisa di perbaiki ke depan.
Dengan dishub, pengurusan KP yang kelihatannya sedikit bermasalah dengan mobil mobil di indikasi dengan pemalsuan karena itu KP nya kita harus buat lagi dari baru, nah ini yang masih bertahan, dengan alasan PTSP harus ada arahan dari PTSP Pusat, untuk bisa mengklarifikasi kenapa belum bisa di terbitkan KP nya, karena kalau tidak di terbitkan KP nya kendaraan tersebut persyaratan operasional di transjakarta harus ada STNK, KIR, KP,” lanjut Hanafi.
‘Kalau KP nya tidak diterbitkan oleh PTSP dan dishub juga tidak memberikan rekomendasi teknis, maka Transjakarta juga belum bisa mengoperasikan kendaraan tersebut. Dengan alasan IPA harus dibuat, sementara pembuatan KP itu harus ada IPA, jadi seperti istilah mana dulu “Telur atau Ayam”, ujar Hanafi sambil bergurau.
“Karena banyak kendaran kami dan sudah 1 bulan lebih sudah kena sanki teknis, kami Laskar Biru nurut / manut, tapi paramudi kita, pemilik harus bayar angsuran, tentu sulit untuk menghadapi situasi tersebut,” tutup Hanafi kepada awak media indonesiannews.co di Kawasan Dishub Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta.
(YN/Aij)