Hari ke-2, Hasil Pertemuan Laskar Biru – Dishub DKI Jakarta, terkait Permasalahan Mikrotrans Jakarta
indonesiannews.co / Jakarta, 14 Agustus 2024. – Hasil Pertemuan Laskar Biru – Dishub DKI Jakarta, terkait Permasalahan Mikrotrans Jakarta, menyingkapi dan menindaklanjuti Aksi Demo di Balaikota Jakarta pada tanggal 30 Juli lalu, terkait banyak nya permasalahan baik reguler ataupun Mikrotrans. Laskar Biru ditemui oleh Kabid Dishub Ferdinan dalam pertemuan lalu, dan Kabid mengatakan : “Subsidi / pso yang diberikan kepada kojang dengan KP nya dipalsukan, berarti harus dipertanggung jawabkan,” ujar Hanafi. “Subsidi/ pso yang diberikan oleh anggota kami (kendaraan nya yang dengan nilai investasi besar) dan sudah mengoperasikan kendaraan sebanyak 36 unit tersebut sudah menggunakan dana subsidi / PSO yang diberikan untuk “MELAYANI MASYARAKAT PENGGUNA JASA DARI OKTOBER S/D 12 JULI DAN KENDARAAN KAMI DI STOP OPERASI SEBAGAI SANKSI TEKNIS YANG DILAKUKAN DISHUB DAN TRANS JKT”, Karena KP Palsu hanyalah pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh oknum koperasi dan tentunya juga oknum Trans Jkt, karena pada waktu EVDAL/ PEMERIKSAAN SURAT-SURAT dan phisik Kendaraan nya mengapa diLOLOSKAN OLEH OKNUM TJ dan kendaraan diperbolehkan beroperasi,” keluh Hanafi. Forum Komunikasi Laskar Biru Operator Jaklingko Mikrotrans Eks Mikrolet yang di ketuai oleh Berman Limbong, bersama dengan Koperasi Kojang dengan Hanafi sebagai pengurus, kembali mendatangi DPMPTSP DKI Jakarta, Kuningan, Rasuna Said. Permohonan Masuk kepada DPMPTSP DKI Jakarta, Kuningan, Rasuna Said, dengan penjelasan sebagai berikut;- Berdasarkan pemeriksaan teknis Berdasarkan surat Dinas Perhubungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor surat e-0814/PH.05.00 Tanggal 29 Juli 2024, dengan perihal Permohonan Penetapan Sanksi Administratif terhadap Koperasi Kojang Jaya, maka kami PTSP Jakarta Timur menunggu arahan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
- Jika terdapat kendala yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi call center PTSP Jaktim 089609995190 chat only) di jam operasional (Senin-Kamis 07:30 – 16.00 dan Jumat 07:30-16.30) Terima Kasih
Dengan dishub, pengurusan KP yang kelihatannya sedikit bermasalah dengan mobil mobil di indikasi dengan pemalsuan karena itu KP nya kita harus buat lagi dari baru, nah ini yang masih bertahan, dengan alasan PTSP harus ada arahan dari PTSP Pusat, untuk bisa mengklarifikasi kenapa belum bisa di terbitkan KP nya, karena kalau tidak di terbitkan KP nya kendaraan tersebut persyaratan operasional di transjakarta harus ada STNK, KIR, KP,” lanjut Hanafi. ‘Kalau KP nya tidak diterbitkan oleh PTSP dan dishub juga tidak memberikan rekomendasi teknis, maka Transjakarta juga belum bisa mengoperasikan kendaraan tersebut. Dengan alasan IPA harus dibuat, sementara pembuatan KP itu harus ada IPA, jadi seperti istilah mana dulu “Telur atau Ayam”, ujar Berman sambil bergurau. “Karena banyak kendaran kami dan sudah 1 bulan lebih sudah kena sanki teknis, kami Laskar Biru nurut / manut, tapi paramudi kita, pemilik harus bayar angsuran, tentu sulit untuk menghadapi situasi tersebut,” tutup Berman Limbong kepada awak media indonesiannews.co di Kawasan Dishub Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta. (YN/Aij)