Hari ke-2, Hasil Pertemuan Laskar Biru – Dishub DKI Jakarta, terkait Permasalahan Mikrotrans Jakarta 

 

 

indonesiannews.co / Jakarta, 14 Agustus 2024.    –   Hasil Pertemuan Laskar Biru – Dishub DKI Jakarta, terkait Permasalahan Mikrotrans Jakarta, menyingkapi dan menindaklanjuti Aksi Demo di Balaikota Jakarta pada tanggal 30 Juli lalu, terkait banyak nya permasalahan baik reguler ataupun Mikrotrans.

 

Laskar Biru ditemui oleh Kabid Dishub Ferdinan dalam pertemuan lalu, dan Kabid mengatakan : “Subsidi / pso yang diberikan kepada kojang dengan KP nya dipalsukan, berarti harus dipertanggung jawabkan,” ujar Hanafi.

“Subsidi/ pso yang diberikan oleh anggota kami (kendaraan nya yang dengan nilai investasi besar) dan sudah mengoperasikan kendaraan sebanyak 36 unit tersebut sudah menggunakan dana subsidi / PSO yang diberikan untuk “MELAYANI MASYARAKAT PENGGUNA JASA DARI OKTOBER S/D 12 JULI DAN KENDARAAN KAMI DI STOP OPERASI SEBAGAI SANKSI TEKNIS YANG DILAKUKAN DISHUB DAN TRANS JKT”,  Karena KP Palsu hanyalah pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh oknum koperasi dan tentunya juga oknum Trans Jkt, karena pada waktu EVDAL/ PEMERIKSAAN SURAT-SURAT dan phisik Kendaraan nya mengapa diLOLOSKAN OLEH OKNUM TJ dan kendaraan diperbolehkan beroperasi,” keluh Hanafi.

 

 

Forum Komunikasi Laskar Biru Operator Jaklingko Mikrotrans Eks Mikrolet yang di ketuai oleh Berman Limbong, bersama dengan Koperasi Kojang dengan Hanafi sebagai pengurus, kembali mendatangi DPMPTSP DKI Jakarta, Kuningan, Rasuna Said.

 

Permohonan Masuk kepada DPMPTSP DKI Jakarta, Kuningan, Rasuna Said, dengan penjelasan sebagai berikut;

  1. Berdasarkan pemeriksaan teknis Berdasarkan surat Dinas Perhubungan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor surat e-0814/PH.05.00 Tanggal 29 Juli 2024, dengan perihal Permohonan Penetapan Sanksi Administratif terhadap Koperasi Kojang Jaya, maka kami PTSP Jakarta Timur menunggu arahan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
  2. Jika terdapat kendala yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi call center PTSP Jaktim 089609995190 chat only) di jam operasional (Senin-Kamis 07:30 – 16.00 dan Jumat 07:30-16.30) Terima Kasih
 

Laskar Biru menyampaikan dokumen terkait “Kartu Pengawasan” kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta di lokasi Jatibaru Jakarta. Hal ini untuk dapat menyelesaikan permasalah yang ada, di karenakan sanksi yang diterima Paramudi dan pengusaha transportasi. Laskar Biru bersama tim hadir untuk menyampaikan hal-hal yang pokok, antara lain; (1) HPS yang tidak sesuai dengan (2). Pembagian KUOTA penyerapan 2024 yang tidak transparant terlihat pilih kasih dan adanya konflik of interst, (3) Penetapan HPS di e-katalog mendahului KAK (Kerangka Acuan Kerja),” ujar Berman Limbong.

Terkait “KP Palsu” itu tidak ada, karena yang aslipun tidak ada, semua berkas merupakan hasil print dan cuma ada staf-staf koperasi yang mengedit, hal ini merupakan kesalahan dan diakui juga oleh petugas Trans Jkt yang telah menyetujui/acc, karena jika tidak, maka tidak mungkin kendaraan dapat beroperasi dan “Sanksi Teknis” telah koperasi jalani, kurang lebih 1 bulan, dapat di bayangkan bagaimama nasib pramudi kami tidak bisa menafkahi keluarga nya dan juga pemilik (pengusaha kendaraan) untuk dapat membayar angsuran kendaraan nya,” ujar Berman Limbong.

“Sekarang sudah 1 bulan lebih sanksi Teknis yang dijalani oleh anggota koperasi Kojang dan para pramudinya yang berjumlah hampir 100 orang telah kehilangan gajinya dan karena hal tersebut merupakan “urusan Perut” dan mereka dalam waktu dekat akan mendatangi Dishub dan Trans Jkt,” jelas Berman Limbong.

 

 

Suratnya sudah di serahkan, permintaan-permintaan kita dari Laskar Biru, masalah Transjakarta – Dishub, jadi baru bisa kasi data-data yang kami buat dan lengkapi kita rangkum di dalam 1 dokumen yang tadi Laskar Biru serahkan.

 

“Selain itu kami bicara secara lisan kesulitan kami, kebutuhan kami apa di lapangan,” ujar Hanafi.

 

1 dokumen, dengan tembusan untuk Kepala Dinas dan Kabid,” Ujar Petrus sebagai perwakilan dari laskar biru hag di temui awak media di Dinas Perhubungan Jatibaru Jakarta.

 

“Harapan kami kedepan supaya pembagian kuota bisa lebih transparan, harga rupiah kilometer kps bisa lebih di sesuaikan dan hal hal lain di lapangan, paramudi bisa di perbaiki ke depan.
Dengan dishub, pengurusan KP yang kelihatannya sedikit bermasalah dengan mobil mobil di indikasi dengan pemalsuan karena itu KP nya kita harus buat lagi dari baru, nah ini yang masih bertahan, dengan alasan PTSP harus ada arahan dari PTSP Pusat, untuk bisa mengklarifikasi kenapa belum bisa di terbitkan KP nya, karena kalau tidak di terbitkan KP nya kendaraan tersebut persyaratan operasional di transjakarta harus ada STNK, KIR, KP,” lanjut Hanafi.

 

‘Kalau KP nya tidak diterbitkan oleh PTSP dan dishub juga tidak memberikan rekomendasi teknis, maka Transjakarta juga belum bisa mengoperasikan kendaraan tersebut. Dengan alasan IPA harus dibuat, sementara pembuatan KP itu harus ada IPA, jadi seperti istilah mana dulu “Telur atau Ayam”, ujar Berman sambil bergurau.

 

“Karena banyak kendaran kami dan sudah 1 bulan lebih sudah kena sanki teknis, kami Laskar Biru nurut / manut, tapi paramudi kita, pemilik harus bayar angsuran, tentu sulit untuk menghadapi situasi tersebut,” tutup Berman Limbong kepada awak media indonesiannews.co di Kawasan Dishub Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(YN/Aij)