Oplus_131072

 

 

 

 

Abuse of Power Budi Gunadi Sadikin yang Mengusik Nurani Guru Besar Ilmu Kedokteran

 

“KETIKA BEGAWAN ILMU MELAWAN ANGKARA MURKA”

Di ruang sidang PTUN, bukan sekadar gugatan yang dibacakan.

Yang terjadi adalah perlawanan akal sehat melawan arogansi kekuasaan.

Para guru besar—begawan ilmu yang selama ini menjaga marwah pendidikan dokter—dipaksa turun gunung. Mereka tak membawa senjata, hanya kebenaran dan nurani.

Yang mereka lawan ? Kekuasaan yang merasa bisa mengatur segalanya, bahkan ilmu.

Kolegium yang sudah teruji digeser, diganti dengan struktur buatan sendiri, diisi oleh yang patuh, bukan yang paham.

Ini bukan sekedar sengketa administratif. Ini soal menyelamatkan masa depan profesi, dan memastikan bahwa ilmu tidak tunduk pada jabatan.

Ketika ilmu dilawan dengan kuasa, maka suara begawan adalah bentuk terakhir dari akal sehat bangsa.

 

 

Catatan dari Persidangan PTUN 19 Maret 2025

 

PENGANTAR:

Rasa ketagihan menghadiri sidang PTUN dengan Perkara No. 470/G/2024/PTUN-JKT tidak bisa ditahan. Ketika ruang publik mendiskreditkan profesi dokter akibat framing buruk yang berhasil dibuat oleh superbody Menkes BGS (Budi Gunadi Sadikin), sekelompok dokter-dokter tua muncul di tengah keheningan perlawanan kelompok profesi dokter tanpa membawa nama besar IDI yang makin tenggelam.

 

Awalnya saya pun sempat terpukau. Narasi BGS tentang perlunya “merapikan” dunia kedokteran sangat mudah diserap oleh masyarakat awam. Ia tampil sebagai juru selamat, sosok menteri non-dokter yang berani menantang status quo. Namun, di balik karisma populis itu, saya kemudian menyaksikan pertunjukan lain yang jauh dari idealisme, yaitu : dominasi kekuasaan atas ilmu”.

 

Kehadiran saksi ahli Prof. dr. Harmani Kalim, SpJP (K), MPH dan Prof. Dr. dr. Samsuridjal Djauzi SpPD-KAI, FACP serta Ahli Hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H, M.B.A menambah keyakinan saya bahwa sidang PTUN ini memang perang Begawan Ilmu Melawan Angkara Murka. Para guru besar, para sepuh yang selama ini memilih diam dalam kerendahan hati dan ketekunan ilmu, akhirnya turun gunung. Mereka bukan petarung, apalagi penguasa. Mereka hanya ingin menjaga satu hal, yaitu : “marwah ilmu dan akal sehat bangsa”.

 

 

BAB. 1.

DALANG DI BALIK KOLEGIUM BARU.

Apa yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) dengan membentuk Kolegium Kesehatan versi kementerian bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Ini adalah tindakan strategis, bahkan politis, yang menyasar langsung jantung otonomi pendidikan kedokteran di Indonesia.

Dalam satu langkah formal yang tampak sederhana, ia berhasil menggeser sentralitas kendali keilmuan dari para akademisi dan praktisi, ke dalam genggaman struktur birokrasi kementeriannya. Kolegium lama, yang selama lebih dari lima dekade menjadi penjaga mutu pendidikan dokter spesialis, tidak dibubarkan melalui evaluasi terbuka. Tidak pernah ada audit independen atau kajian ilmiah yang menyoal kinerjanya secara obyektif. Tak ada rapat nasional profesi, tak ada dialog lintas institusi, apalagi proses deliberatif yang melibatkan para pemangku kepentingan. Yang terjadi justru sebaliknya : kolegium lama dilabeli “tidak efektif”, “tidak reformis”, lalu digeser dengan narasi yang menyederhanakan kompleksitas kerja keilmuan selama puluhan tahun.

Tanpa memberi ruang pada klarifikasi, tanpa mengundang partisipasi para pengampu ilmu, kebijakan ini melahirkan struktur baru yang muncul begitu saja—tanpa akar historis, tanpa pengalaman institusional, tanpa dukungan komunitas akademik. Bahkan lebih buruk : kolegium baru itu tidak dibangun atas dasar kebutuhan substansial pendidikan, tetapi lebih sebagai sarana kendali administratif di bawah garis komando kementerian.

Dengan kata lain, kolegium versi BGS adalah lembaga yang dibentuk untuk taat, bukan untuk berpikir. Ia tidak tumbuh dari semangat akademik, tetapi dari logika kontrol. Dan inilah yang menjadi awal krisis legitimasi : kebijakan yang tidak lahir dari kebutuhan akademik, tetapi dari kehendak politik. Dari sini, kerusakan sistematis mulai terancang.

Model kolegium baru ini bukan hanya menggusur institusi yang sudah berjalan dengan baik, tetapi juga merombak tatanan nilai dalam pendidikan profesi.

Jika sebelumnya standar kurikulum dan assesment ditentukan oleh mereka yang telah bertahun-tahun bergelut dengan praktik, pengajaran, dan penelitian, kini hal itu dapat diarahkan oleh peraturan birokratik yang dikendalikan oleh pihak di luar profesi. Ini bukan sekadar revisi kelembagaan, tapi perubahan paradigma : dari sistem berbasis keahlian menuju sistem berbasis kekuasaan.

Yang lebih mengkhawatirkan, kolegium baru dipaksakan berjalan meski belum memiliki sumber daya: tidak ada sistem evaluasi terstruktur, tidak ada penguji yang kompeten, tidak ada pengalaman mengelola pendidikan spesialis. Namun, karena ia merupakan produk kekuasaan, maka segala kelemahan itu seolah tertutupi oleh legitimasi formal.

Maka kita melihat peristiwa ironis : lembaga yang tak siap dipaksa menjadi pilar sistem, sementara lembaga yang telah terbukti efektif disingkirkan karena dianggap tidak sejalan.

Pendidikan dokter bukanlah sistem pabrikasi. Ia adalah proses pembentukan karakter dan kemampuan melalui interaksi antara ilmu, pengalaman, dan bimbingan senior. Mengganti itu semua dengan sistem yang tunduk pada birokrasi berarti mencabut ruh pendidikan dari tubuhnya sendiri.

Jika pendidikan profesi sudah bisa dikendalikan lewat surat keputusan, maka yang berikutnya bisa dikendalikan adalah kompetensi, distribusi tenaga, hingga orientasi pelayanan. Di sinilah kita melihat bayangan kapitalisasi dan politisasi profesi kesehatan secara terang-terangan.

Apa yang seakan tampak sebagai kebijakan pro rakyat sejatinya adalah manuver kekuasaan. Dan ketika kekuasaan masuk terlalu dalam ke ranah ilmu pengetahuan, maka bukan hanya sistem yang rusak, tapi kepercayaan publik pun ikut hancur. Kebijakan ini bukan hanya menggusur satu lembaga, tapi membongkar fondasi kemandirian profesi medis. Dengan segala akibat yang menyertainya, kolegium baru bukan solusi. Ia adalah alat. Dan sayangnya, alat ini diarahkan bukan untuk memperbaiki, melainkan untuk menguasai.

 

 

BAB 2:

KEBENARAN DI RUANG SIDANG

Sidang PTUN menjadi ruang pembuka mata, sekaligus ruang pengadilan akal sehat. Di sinilah titik di mana kebijakan yang dibungkus dengan jargon reformasi diuji dengan terang fakta dan ketajaman logika. Para begawan ilmu yang sebelumnya memilih diam, dengan segala kesantunan akademiknya, kini bersuara. Mereka tidak membawa amarah, tapi membawa kejujuran. Mereka tidak berbicara untuk membela diri, tetapi untuk menyelamatkan masa depan profesi dan kualitas pendidikan bangsa.

Prof. Harmani Kalim membuka sidang dengan menegaskan bahwa kolegium bukanlah organ struktural birokrasi, melainkan rumah besar ilmu yang telah puluhan tahun membangun sistem pendidikan spesialis di Indonesia. Ia menguraikan bagaimana kolegium secara sistematis merancang kurikulum, merumuskan standar kompetensi, mengatur ujian nasional, hingga melahirkan dokter-dokter spesialis yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di seluruh negeri. Ia mengingatkan bahwa perubahan bisa dan harus dilakukan, tapi tidak dengan merusak pondasi yang telah dibangun bersama oleh komunitas akademik.

Kemudian, Prof. Samsuridjal tampil dengan ketegasan moral. Ia bukan sekadar mengemukakan teori, tetapi membentangkan fakta di lapangan. Bahwa kebijakan Kemenkes telah membuat ujian nasional calon spesialis gagal terselenggara, bahwa ribuan peserta dirugikan, bahwa sistem menjadi tidak pasti. Ia membeberkan bahwa kolegium baru tidak memiliki infrastruktur, tidak memiliki penguji, tidak memiliki sistem evaluasi—tapi tetap dipaksakan. Dalam bahasa sederhana namun tajam, ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk intervensi birokrasi yang mengabaikan martabat profesi. Lalu Prof. Suhandi, ahli hukum administrasi negara, memberikan pondasi legal dari semua argumentasi. Ia menunjukkan secara terang-benderang bahwa kebijakan Menkes melanggar prinsip dasar administrasi pemerintahan, melampaui batas kewenangan, dan menabrak konstitusi. Dalam konteks ini, keputusan membentuk kolegium baru bukan sekadar langkah teknokratik, melainkan biang kerusakan sistemik yang kini digugat. Dalam persidangan kita menyaksikan pertarungan antara nalar dan kekuasaan.

Kolegium baru terbukti prematur, tidak memiliki akar keilmuan, tidak dibangun melalui proses akademik, dan lemah dari sisi legalitas. Tapi karena dibekingi oleh kekuasaan, ia dipaksakan menjadi norma baru. Di sinilah ilmu digeser oleh struktur. Di sinilah, untuk kesekian kalinya, kekuasaan mencoba mengatur apa yang seharusnya tumbuh secara organik, yaitu : pengetahuan.

Dan seperti yang kita tahu dari sejarah panjang peradaban : ketika nalar dikalahkan oleh kuasa, maka yang lahir bukan kemajuan, tapi kekacauan.

 

 

BAB 3:

ABUSE OF POWER & KEBOHONGAN PUBLIK

BGS menyebut ini sebagai reformasi atau transformasi. Tapi reformasi macam apa yang tak melibatkan pemilik ilmu? Apa arti perbaikan jika yang diperbaiki justru tak diberi ruang bicara? Ketika narasi dibangun bukan atas dasar dialog, melainkan monolog kekuasaan, maka yang disebut reformasi/ transformasi tak lebih dari pencitraan.

Dalam berbagai literatur tata kelola pemerintahan, reformasi mensyaratkan partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi. Tapi yang kita saksikan dalam kasus kolegium justru sebaliknya: kebijakan diambil sepihak, dilakukan secara diam-diam, dan dipaksakan dengan label legalitas yang tipis.

Pemerintah menjadi pembuat kebijakan sekaligus penafsir kebenaran, tanpa ruang untuk koreksi dari komunitas ilmiah.

Inilah bentuk nyata dari abuse of power: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk mengintervensi lembaga independen demi kepentingan kekuasaan.

Prof. Suhandi menyebutnya sebagai “actus causalité fondée”, sebuah tindakan administratif yang secara sah menjadi sumber utama konflik hukum. Ketika kekuasaan memaksa kehendaknya tanpa dasar hukum yang kokoh dan mengabaikan partisipasi pemangku kepentingan, maka itu bukan lagi kebijakan— melainkan dominasi.

Yang lebih menyakitkan adalah bagaimana publik disuguhi narasi manis untuk menutupi luka struktural ini. Kolegium lama dituduh eksklusif, elitis, tidak kooperatif. Padahal, dalam fakta sidang dan sejarah kerja sama yang panjang, kolegium justru menjadi mitra aktif Kemenkes: dalam penyusunan PNPK (Panduan Nasional Pelayanan Kedokteran), standar pelayanan spesialis, hingga akreditasi pendidikan.

Semua diputarbalikkan. Framing dibangun agar masyarakat percaya bahwa yang lama adalah masalah, dan yang baru adalah solusi. Ironisnya, kolegium baru yang dibentuk justru tidak punya kapasitas dasar: tidak memiliki penguji, tidak punya sistem evaluasi, bahkan potensi kegagalan ujian sangat besar bilamana tidak ada peran kolegium lama.

Dibungkus dengan retorika reformasi, semua tampak legal. Padahal yang terjadi adalah kebohongan publik—kebijakan yang dijual sebagai kemajuan, padahal menyimpan kerusakan dalam fondasinya.

Dalam teori Klasik Etika Publik, seperti yang ditulis oleh Sissela Bok dan Hannah Arendt, kebohongan dalam kebijakan bukan sekadar soal moralitas, tapi soal manipulasi terhadap realitas. Dan manipulasi yang dilakukan oleh negara terhadap ilmu adalah bentuk tertinggi dari pengkhianatan terhadap nalar publik.

Jika ini yang kita sebut sebagai reformasi, maka kita sedang bermain api di atas peradaban yang dibangun oleh ilmu pengetahuan. Jika ilmu harus tunduk pada kuasa, maka yang tersisa hanyalah birokrasi tanpa nalar. Dan jika publik terus diberi sandiwara narasi, maka kita akan menjadi bangsa yang hidup dalam kabut kebijakan palsu.

 

 

BAB 4:

SIAPA SEBENARNYA YANG HARUS DIPERCAYA?

Di ruang sidang, pengacara pemerintah terlihat gamang. Pengetahuan mereka tentang kolegium terbatas, narasinya berputar pada pembenaran prosedural, bukan pada kedalaman substansi. Berulang kali mereka bersembunyi di balik redaksi regulasi, menghindar dari pertanyaan esensial tentang integritas sistem pendidikan. Ketika fakta-fakta sejarah, pengalaman kolegium lama, dan realitas kegagalan kolegium baru dikemukakan oleh para saksi ahli, pertanyaan mereka mengambang. Publik mulai bisa menilai : siapa yang bicara atas dasar pengetahuan, dan siapa yang sekadar membela kebijakan.

Masalah ini bukan hanya soal administratif. Ini adalah tentang siapa yang memiliki otoritas moral dan keilmuan untuk menentukan arah pendidikan dokter. Profesi kedokteran memang punya sisi gelap, namun memperbaikinya tidak bisa dengan menyingkirkan komunitas ilmiahnya sendiri. Tidak bisa dengan menghapus sejarah kolegium yang dibangun selama puluhan tahun, dan menggantinya dengan lembaga artifisial yang dikendalikan dari balik meja kekuasaan.

Jika pemerintah merasa punya hak absolut menentukan isi kurikulum, sistem ujian, bahkan kriteria kompetensi, tanpa keterlibatan para guru besar, maka pendidikan telah direduksi menjadi birokrasi. Lalu, untuk apa ada universitas ? Untuk apa ada fakultas kedokteran dan kolegium? Jika semua bisa diseragamkan dalam satu surat keputusan, maka ilmu bukan lagi ruang pencarian kebenaran, melainkan proyek politik.

Ini bukan lagi soal siapa yang menang di ruang sidang. Ini tentang mempertanyakan dasar dari semua reformasi: apakah dilakukan untuk memperbaiki, atau hanya untuk menguasai? Apakah pendidikan dokter ditujukan untuk kepentingan rakyat, atau untuk menundukkan profesi? Siapa yang sesungguhnya harus dipercaya—mereka yang bekerja puluhan tahun membangun sistem, atau mereka yang baru datang dan ingin mengatur semuanya tanpa proses ilmiah?

Dan jika rakyat diam, maka suara para begawan akan tenggelam oleh tepuk tangan semu kekuasaan.

 

 

BAB 5:

PERLAWANAN SUNYI PARA BEGAWAN

Sidang PTUN ini bukan sekadar prosedur hukum. Ia adalah lembar sejarah yang merekam perlawanan senyap namun sarat makna dari para begawan ilmu.

Di tengah keriuhan politik kebijakan dan dominasi narasi resmi, para guru besar ini memilih jalan sunyi : datang ke pengadilan, bersaksi dengan tenang, dan menyampaikan kebenaran tanpa gembar-gembor. Tak ada spanduk, tak ada mobilisasi. Hanya keberanian intelektual dan kejujuran akademik.

Para begawan ini bukan petarung politik. Mereka tidak mengejar jabatan atau pamor. Mereka tidak menyuarakan kepentingan institusi, apalagi pribadi.

Yang mereka perjuangkan adalah kelangsungan ekosistem ilmu pengetahuan yang bebas dari intervensi kekuasaan.

Dalam kesaksian mereka, kita melihat wajah asli pendidikan : bahwa pengetahuan harus tumbuh dalam ruang yang otonom, dalam ekosistem yang dijaga oleh integritas, bukan tunduk pada selera kekuasaan.

Mereka datang dengan hati yang bersih dan kepala yang penuh pengetahuan.

Mereka tidak sekadar menyanggah kolegium versi pemerintah, tetapi memperingatkan kita semua: bahwa jika ilmu diserahkan sepenuhnya ke tangan birokrasi, maka yang akan lahir adalah sistem yang tidak hanya kering secara akademik, tapi juga korup secara moral.

Pendidikan tanpa jiwa akan menghasilkan lulusan tanpa arah. Dan itu akan menjadi bencana jangka panjang bagi bangsa ini.

Apa yang mereka lakukan adalah bentuk pengabdian tertinggi. Bukan dalam bentuk buku, seminar, atau gelar, tapi dalam bentuk keberanian berdiri di garis depan untuk menyuarakan kebenaran ketika mayoritas memilih diam. Menyuarakan hal yang tak populer di ruang kekuasaan : “bahwa negara tak boleh ikut campur terlalu jauh dalam ranah keilmuan. Bahwa jabatan bisa silih berganti, tapi kerusakan sistem pendidikan bisa berlangsung lintas generasi.”

Dalam sejarah bangsa, tidak banyak momen ketika guru besar tampil sebagai oposisi moral terhadap kebijakan negara.

Tapi sidang ini mencatatnya. Mereka yang biasa duduk di balik meja ruang dokter atau podium ruang kuliah, kini berdiri di ruang sidang—membela kemerdekaan berpikir. Dan inilah yang menjadikan mereka bukan sekadar intelektual, tapi penjaga etika republik.

Kita harus ingat, bahwa sebuah negara bisa memiliki banyak pejabat, tapi tidak banyak yang bisa disebut begawan. Guru besar bukan hanya pengajar, tapi penjaga nilai. Ketika para penjaga nilai itu bersuara, maka sudah waktunya kita semua berhenti sejenak dan mendengar. Sebab jika mereka pun bungkam, maka siapa lagi yang akan menyuarakan akal sehat di tengah hiruk-pikuk kepentingan?

Sejarah mencatat bahwa ilmu yang tunduk pada kuasa akan kehilangan arah. Dan negeri yang membiarkan kekuasaan mencengkeram semua aspek kehidupan, termasuk ilmu, akan kehilangan jiwanya. Inilah peringatan dari ruang sidang: bahwa jabatan itu tidak kekal, tapi dampak dari kebijakan yang salah bisa dirasakan berpuluh tahun ke depan.

Para begawan telah bersuara. Kini giliran kita menentukan : apakah suara itu akan dijadikan pijakan perubahan, atau hanya menjadi gema sunyi yang tenggelam dalam kesibukan bangsa yang lupa pada nuraninya.

 

“Para begawan ilmu mulai bersuara ketika kebijakan negara telah keluar dari akal sehat dan nilai-nilai dasar profesi.”

 

 

 

 

 

 


Saksi Ahli Prof dr. Harmani Kalim SpJP (K), MPH:

Berikut ini adalah ringkasan poin-poin penyampaian sebagai saksi ahli :

  1. Peran dan Fungsi Kolegium. Kolegium adalah kumpulan ahli dari masing-masing cabang ilmu kedokteran yang bertugas mengampu ilmu dan pendidikan spesialis, termasuk penyusunan standar pendidikan, kurikulum, kompetensi, ujian nasional, sertifikasi, dan pembinaan lanjutan. Kolegium sudah bekerja selama 50 tahun secara independen dan berkontribusi besar terhadap mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
  2. Prinsip Independensi. Kolegium harus mandiri dalam pengambilan keputusan, pengaturan anggota, dan pengembangan ilmu. Prof. Harmani mencontohkan Royal Colleges of Physicians (Inggris) sebagai model kolegium yang independen tetapi tetap bekerja sama dengan negara (bukan dikendalikan oleh pemerintah).
  3. Bentuk Kerja Sama Sebelumnya. Kolegium dan Organisasi Profesi telah lama menjalin kerjasama erat dengan Kemenkes, antara lain dalam penyusunan PNPK (Panduan Nasional Pelayanan Kedokteran) dan standar pelayanan spesialis. Pemerintah selama ini hanya memberikan pengakuan (rekognisi), bukan mengontrol atau membentuk langsung.
  4. Dampak Intervensi Pemerintah. Dengan terbitnya SK Menteri Kesehatan yang membentuk “kolegium baru”, terjadi: 1).Pengambilalihan peran kolegium lama tanpa evaluasi kesalahan atau pelanggaran. 2).Polarisasi antar sejawat, karena terjadi dualisme kolegium. 3).Kerusakan reputasi kolegium lama yang telah bekerja puluhan tahun. 4).Ketidakpastian dan ketidakmandirian, berisiko menurunkan mutu pendidikan dokter spesialis. Kolegium baru dibentuk tanpa melibatkan para ahli pendidik yang sebelumnya menjadi bagian penting.
  5. Kaedah Ilmu Tidak Bisa Diambil Alih. Prof. Harmani menekankan bahwa kaedah ilmu kedokteran bersifat objektif, rasional, empiris, sistematis, dan kompleks — tidak bisa begitu saja diambil alih oleh lembaga birokratis seperti Kemenkes.
  6. Aspek Konstitusional. Intervensi pemerintah dinilai melanggar hak kebebasan berserikat (UUD 1945 Pasal 28E). Keputusan MK sebelumnya juga sudah mengakui keberadaan kolegium sebagai bagian dari organisasi profesi secara otonom dan saling terhubung.
  7. Sejarah dan Legitimasi Kolegium Lama. Kolegium lama tidak pernah dibubarkan dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Eksistensinya sah secara historis, konstitusional, dan fungsional, serta telah diakui dalam praktik selama puluhan tahun.
  8. Seruan kepada Pemerintah. Pemerintah seharusnya mengakui dan bekerja sama dengan kolegium, bukan menguasai atau menduplikasi. Reformasi atau evaluasi kolegium bisa dilakukan melalui mekanisme yang inklusif dan tidak menghilangkan sejarah, reputasi, serta hak para ahli pendidik.
 

 


Saksi Ahli Prof. Dr. dr. Samsuridjal Djauzi SpPD-KAI:
Berikut poin-poin penting dari keterangan sebagai saksi ahli :

  1. Permasalahan Komunikasi dan Transisi
    1. Tidak ada komunikasi yang baik antara kolegium lama dan kolegium baru, menyebabkan kebingungan dalam sistem pendidikan dan ujian nasional.
    2. Kolegium baru tidak memiliki pengalaman dan infrastruktur memadai, seperti tenaga penguji dan sistem evaluasi.
      Akibatnya, ujian nasional untuk calon spesialis sempat dibatalkan dan dipindah lokasi, merugikan peserta.
  2. Kolegium Baru Tidak Siap
    1. Kolegium baru dinilai belum siap melaksanakan fungsinya, seperti merancang kompetensi, menyusun kurikulum, mengakreditasi, hingga menyelenggarakan ujian nasional.
    2. Ada kesan bahwa kolegium baru dibentuk secara top-down oleh birokrasi, bukan oleh komunitas profesi secara independen.
  3. Kritik terhadap Intervensi Pemerintah
    1. Dikhawatirkan adanya intervensi pemerintah terhadap kolegium profesi
      menghilangkan independensi lembaga profesi.
    2. Dikatakan bahwa kolegium lama adalah lembaga mandiri yang tidak dibiayai
      negara, sementara kolegium baru adalah bagian dari struktur negara dan menarik biaya kepada peserta tanpa dasar hukum, yang bisa disebut sebagai pungutan liar.
  4. Independensi Profesi Dihilangkan
    1. Prof. Samsuridjal menekankan pentingnya independensi profesi medis dalam mengatur diri, sebagaimana yang berlaku secara global.
    2. Ia menyatakan bahwa peraturan menteri dan PP terbaru bertentangan dengan prinsip independensi, dan hal ini seharusnya diuji di Mahkamah Konstitusi.
  5. Harapan akan Komunikasi dan Kolaborasi
    1. Masalah utama terletak pada kurangnya komunikasi dan saling menghargai antar pihak.
    2. Ia menyarankan agar sistem kolegium yang sudah berjalan sebelumnya dilanjutkan dengan evaluasi dan perbaikan, tanpa intervensi berlebihan dari pemerintah.
  6. Keprihatinan atas Nasib SDM Kesehatan
    1. Ia mengkhawatirkan dampak dari konflik ini terhadap SDM kesehatan, terutama bagi peserta didik yang terganggu prosesnya.
    2. Menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM secara menyeluruh, termasuk pelibatan dosen, penguji, dan sistem pendidikan yang konsisten.
  7. Kekecewaan atas Represifitas
    1. Diceritakan bahwa ada individu yang diberhentikan dari rumah sakit akibat
      menyampaikan pandangan berbeda terhadap pembentukan kolegium,
      mencerminkan pembungkaman kritik.
 

 

 


Saksi Ahli Prof. Suhandi Cahaya, S.H., M.H, M.B.A.
Berikut adalah rangkuman pokok pikiran sebagai saksi ahli :

  1. Landasan Konstitusional dan Hukum Administrasi:
    1. Keputusan pembentukan kolegium oleh Menteri Kesehatan dianggap melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
    2. Melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a, yang menekankan asas kepastian hukum dan kemanfaatan.
    3. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 1E angka 26, yang menyatakan bahwa kolegium harus independen dan bukan bentukan pejabat/menteri.
  2. Kritik terhadap Tindakan Menteri Kesehatan (Menkes) :
    1. Menkes dianggap melampaui kewenangan (abuse of power) dengan membentuk kolegium baru, padahal sudah ada kolegium yang sah sebelumnya.
    2. Tindakan Menkes dinilai sebagai bentuk “prematur”, yakni ingin mengendalikan kolegium secara langsung dengan menjadikannya di bawah otoritas kementerian.
    3. Hal ini menghilangkan independensi kolegium dan bertentangan dengan
      prinsip negara hukum.
  3. Sikap Terhadap Proses Hukum :
    1. Menurut Prof. Suhandi, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
      ditunggu sebelum kebijakan baru dijalankan agar tidak terjadi dualisme hukum.
    2. Ia menilai gugatan ke PTUN sudah tepat, karena menyangkut aspek administrasi pemerintahan, bukan pidana atau perdata.
    3. Keputusan Menkes dianggap sebagai “actus causalité fonduré” – penyebab utama munculnya konflik hukum kolegium saat ini.
  4. Posisi Hukum dan Kemungkinan Keputusan PTUN :
    1. Jika penggugat dapat membuktikan bahwa keputusan Menkes bertentangan dengan UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kesehatan, maka putusan tersebut layak untuk dibatalkan.
    2. Namun, jika dalil tidak terbukti, maka PTUN dapat menolak gugatan tersebut.
  5. Kesimpulan :
    1. Tindakan Menkes dinilai sebagai bentuk egosentris kekuasaan, mengintervensi lembaga yang semestinya independen.
    2. Gugatan terhadap SK Menkes sah secara hukum dan tepat diajukan melalui jalur PTUN.
    3. Istilah “actus causalité fondée” berasal dari campuran bahasa Latin dan Prancis, dan dalam konteks hukum dapat dimaknai sebagai:
      “Tindakan yang secara sah dan berdasar menjadi penyebab timbulnya suatu akibat hukum.”
      Penjelasan istilah per kata:
      Actus (Latin): tindakan/perbuatan
      Causalité (Prancis): kausalitas/hubungan sebab-akibat Fondée (Prancis): berdasar/sah/alasan yang kuat secara hukum.
      Makna dalam Konteks Gugatan terhadap Menkes di PTUN, Prof. Suhandi menyatakan bahwa keputusan Menkes membentuk kolegium baru adalah:
      Actus → tindakan administratif yang menimbulkan kausalitas → memicu ketegangan hukum dan konflik dan secara hukum fondée → dianggap cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan sebagai penyebab utama sengketa.
      Kesimpulan Kontekstual :
      Dalam konteks gugatan di PTUN, tindakan Menkes dianggap sebagai sebab utama yang sah secara hukum (actus causalité fondée) dari timbulnya kerugian atau pelanggaran hukum administratif — sehingga patut diuji dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
 

 

 


Referensi – Sumber Bacaan:
📚 Referensi Hukum & Konstitusional

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya : Pasal 28E ayat (3): kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
  2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1) : Menekankan asas legalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1E angka 26 : Menyatakan bahwa kolegium adalah badan independen, bukan lembaga yang dibentuk atau dikontrol pejabat publik.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi:
    Putusan No. 10/PUU-XV/2017 : menegaskan eksistensi kolegium sebagai bagian dari organisasi profesi.
    Putusan No. 82/PUU-XIII/2015 : menegaskan kedudukan kolegium dalam sistem pendidikan kedokteran.
  5. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) : prinsip legalitas, partisipasi, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
 

📖 Referensi Teoretis & Akademik:

  1. Philip Selznick – Law, Society, and Industrial Justice (1969): Konsep
    “legalisme manipulatif”: penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan.
  2. Sissela Bok – Lying: Moral Choice in Public and Private Life (1978) :
    Tentang kebohongan dalam ruang publik dan pengaruhnya terhadap kepercayaan.
  3. Hannah Arendt – Truth and Politics (1967) : Politik kebohongan dan penaklukan realitas oleh narasi kekuasaan.
  4. David Luban – Legal Ethics and Human Dignity (2007) : Etika pejabat publik dalam relasi kuasa dan kebenaran hukum.
  5. James C. Scott – Seeing Like a State (1998) : Kritik terhadap kebijakan teknokratis dan “proyek mercusuar” yang mengabaikan realitas lapangan.
 

 

Referensi – Sumber Bacaan:
📄 Dokumen Kesaksian Sidang PTUN

  1. Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A. – Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dalam sidang PTUN: Menggunakan istilah actus causalité fondée, tindakan pejabat sebagai penyebab sah konflik hukum administratif.
  2. Prof. Dr. dr. Samsuridjal Djauzi, SpPD-KAI, FACP – Kesaksian tentang dampak nyata pembentukan kolegium baru.
  3. Prof. Dr. dr. Harmani Kalim, SpJP(K), MPH – Kesaksian tentang independensi kolegium, sejarah kontribusinya, dan potensi kerusakan akibat intervensi kekuasaan.
 

 

 

 

 

(***)