Indonesiannews.co / Jakarta, 23 Mei 2025. – Heboh Kolegium. Kolegium itu pengampu ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran itu ilmu “PASTI ALAM” bukan ilmu sosial dan bukan ilmu budaya.
Ilmu pasti alam hanya perlu bersesuaian dengan kaidah Ilmiah nya sendiri saja yaitu:
Harus Rasional,
Harus Benar,
Harus Otonom dan Independen dan
Tidak ada, conflict of interest.
Dia tidak perlu bersesuaian ataupun tunduk dengan kekuasaan Negara, Pancasila, Uang, Kepercayaan, atau Budaya.
Ciri jati diri ilmu kedokteran yang saya sebut, itulah Kaidah llmiah. itu dianut sama, diseluruh dunia. Ilmu kedokteran tidak punya batas negara dan tidak ada wilayah hukum.
Ilmu kedokteran di Indonesia pun harus seperti itu, sehingga negara dapat ikut ketertiban dunia dalam mencerdaskan bangsa seperti yang diminta UUD (sesuai UUD).
Yang mengerti ilmu kedokteran dan kaidah ilmu kedokteran itu para pakar ilmu kedokteran itu sendiri. Dokter saja yang bukan pakar tidak mengerti, apalagi pemerintah, tokoh politik tidak mungkin menguasainya.
Inilah pangkal kehebohan kedokteran di Indonesia dengan dibuatnya UU 17/23 secara tidak transparan dan tidak melibatkan Lembaga Ilmiah. UU itu tidak mengakui Kolegium lama, tanpa alasan yang masuk akal dan membentuk Kolegium baru.
Ini mengundang protes baik di Universitas, di Mahkamah Konstitusi dan di Pengadilan PTUN untuk mengembalikan Kolegium menjadi _Lembaga Ilmiah yang Otonom dan Independen.
Semua narasi lain yang meminta untuk memasukkan pandangan Filosofis, Sosial Budaya, Hukum dalam membicarakan Kolegium itu menunjukan ketidak pahaman mereka, apa itu ilmu “PASTI Alam” dan Kaidah apa yang harus dipakainya.
Salah satu Kaidah Ilmiahnya bahwa _ilmu itu harus benar. Kaidah itu bilang hanya yang benar yang diambil dan yang salah dibuang. Tidak ada setengah benar. Oleh karena itu kebenaran ilmiah tidak bisa dikompromikan. Tidak ada win win solution. Win win solution itu untuk negosiasi . Ilmu PASTI ALAM is not negotiable.
10+5= 15 hanya ini, tidak bisa dinegosiasi
Kalau bukan 15 dibuang.
Karena itu ilmu kedokteran hanya bisa di ampu dan dikelola oleh para pakar ilmu kedokteran yang mengerti dan berpengalaman.
Yang bukan pakar ilmu kedokteran, tidak mungkin mengerti. Kalau tidak mengerti maka Ilmu Kedokteran akan dibawa melenceng kearah yang non akademik. Merusak kebenaran ilmu dan membahayakan masyarakat para pemakai pelayanan kedokteran.
Ilmu kedokteran itu beda dengan pelayanan kesehatan atau profesi kedokteran. Ilmu kedokteran yang valid dipakai untuk menolong pasien atau dengan kata lain dipakai dalam berprofesi. Dalam berprofesi maka setiap dokter harus tunduk dibawah sumpah dokter dan etika dokter agar ilmu kedokteran tidak dipakai secara sewenang-wenang, secara tidak bermartabat.
Jadi etika dokter itu dipakai untuk berpraktik bukan untuk mengatur Ilmunya atau untuk prosedur penelitian Ilmu kedokteran. Beda…. Karena etika dokter itu untuk melindungi pemakaian ilmu kedokteran, maka pengawas etika, dokter harus mengerti kaidah ilmiah ilmu kedokteran. Kalau tidak tahu maka bagaimana, dia bisa mengawasi dengan merujuk ilmu kedokteran. Dalam berpraktik dokter juga harus tunduk dengan UU dan kearifan lokal.
Kalau dokter melanggar Etik itu urusannya MKDKI atau Dewan Etik Profesi. Kalau melanggar disiplin kedokteran itu urusannya MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Kalau dia melanggar hukum maka itu urusannya pengadilan. Ada, tempat masing-masing.
UU 17/23 Ps.421 mengatakan pengawasan Etika, dan Disiplin itu oleh pemerintah pusat dan pemerintsh daerah…. Nah! mana, mungkin pemerintah mengerti ilmu kedokteran dan mau mengawasi ilmu kedokteran.
Pemerintah harus tahu diri bahwa, ilmu kedokteran itu bukan ranah pemerintah bukan ranah politik. Itu ranah Lembaga Ilmiah dan Lembaga Profesi.
Kini yang perlu bagi pemerintah adalah menghargai Lembaga Ilmiah dan Profesi serta menjadikannya partner dalam membuat kebijakan publik. Bukan mengabaikan atau berseteru dengannya.
Biarkan Lembaga Ilmiah mengurus dirinya sesuai Kaidah Ilmiahnya dan berinteraksi dengan pergrup nya, diseluruh dunia. Biarkan dia, independen tanpa intervensi kekuasaan.
Inilah yang dirusak oleh UU 17/23 ps 1 ps 272 ps, 451 sebagai produk pemerintahan yang lalu dan diteruskan hingga saat ini. Inilah mengapa para Gurub Besar FK seluruh Indonesia menolak intervensi Pemerintah kedalam Kolegium. Para Guru Besar itu mendeklarasikan keprihatinan nya serta mendukung tuntutan kami tentang Kolegium yang sedang berlangsung di MK dan PTUN.
(***)