MISTERI HILANGNYA IPTU TOMI SAMUEL MARBUN ATAU DIHILANGKAN PADA OPERASI KHUSUS DI TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT

- LATAR BELAKANG.
- IPTU Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang saat menjalankan tugas negara dalam operasi penindakan terhadap KKB. Namun, proses penanganan kasus ini, khususnya pada tahap pencarian ketiga, menyimpan berbagai kejanggalan prosedural, teknis, dan etis, yang menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas proses pencarian dan akuntabilitas institusional.
- Sejak awal, keluarga dan tim pencari fakta telah menemukan berbagai ketidaksesuaian prosedur, kontradiksi informasi, serta indikasi pelanggaran protokol yang serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: “Apakah benar Iptu Tomi Samuel Marbun hilang karena kecelakaan operasi, atau ada faktor lain yang sengaja ditutupi”.g
- KRONOLOGI SINGKAT PERISTIWA
- Dasar Perintah Tugas
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/612/XII/2024/Bagops tertanggal 2 Desember 2024, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.Ik., M.M., M.H., M.Si. memerintahkan IPTU Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk Tim Khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun prajurit TNI.
- Permintaan Sewaan Kendaraan Pribadi
- IPTU Tomi Marbun diminta secara lisan oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk menyewa kendaraan operasional berupa mobil Hilux, menggunakan dana pribadi sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tanpa diganti ataupun ditanggung oleh institusi.
- Persiapan dan Keberangkatan Operasi
- Pada tanggal 15 Desember 2024 pukul 22.00 WIT, IPTU Tomi Marbun mempersiapkan perlengkapan pribadi termasuk senjata api laras panjang dan pendek, serta rompi taktis. Keberangkatan dilakukan dari kediaman Bripka Rolando Manggapouw, Kanit Resmob Polres Bintuni.
- Jalur Operasi dan Kronologi Hilangnya Korban
- Rombongan bergerak melalui jalur hutan dan berjalan kaki selama dua hari hingga mencapai titik ambush pada 17 Desember 2024.
- Pada tanggal 18 Desember 2024 pukul 08.30–10.00 WIT, dilakukan penyeberangan sungai menuju wilayah zona merah dan sekitar pukul 12.00 WIT, keluarga menerima informasi simpang siur dari berbagai pihak:
- Wakapolres menyatakan bahwa korban hilang karena longboat terbalik
- Kapolres mengatakan korban terpeleset saat duduk di perahu
- Bripka Rolando menginformasikan korban berdiri di tengah sungai setinggi lutut, lalu tiba-tiba hanyut dan sempat melambaikan tangan sebelum tenggelam.
- Berbagai informasi yang saling bertentangan ini menjadi dasar dari dugaan bahwa telah terjadi ketidakberesan dalam proses operasi dan pelaporan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
- Tindakan Pencarian yang Tidak Segera Dilakukan
- Pencarian terhadap IPTU Tomi Marbun baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 setelah terbitnya Surat Perintah Sprin/637/XII/2024/Bagops. Tidak ada tindakan pencarian darurat pada saat kejadian tanggal 18 Desember, walaupun informasi kehilangan telah diterima.
- Pencarian dilanjutkan hingga tanggal 31 Desember 2024, namun tidak membuahkan hasil. Banyak kejanggalan dan dugaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
- Pemeriksaan Saksi dalam Operasi Senyap
- Usut tuntas peran Kapolres, Kapolda, dan jajarannya dalam menghalangi pencarian di TKP.
- Pemeriksaan Alat Komunikasi dan Senjata
- Segera periksa HP Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, dan Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid untuk mengetahui percakapan selama operasi.
- Periksa senjata dan sisa peluru yang dibawa oleh tim operasi, termasuk personel yang terlibat dalam penembakan Martin (diduga KKB).
- DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
- Kami menilai bahwa proses pencarian dan pelaporan hilangnya IPTU Tomi Marbun telah mengabaikan :
- Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin pelaksanaan operasi pencarian yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh;
- PP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan, yang hanya dapat dilakukan apabila korban ditemukan atau tidak ditemukan dalam waktu tujuh hari setelah upaya maksimal.
- Kedua ketentuan ini tidak dijalankan secara utuh oleh aparat yang bertanggung jawab.
- KEJANGGALAN DALAM PENCARIAN KETIGA
- Tidak Dilakukannya Pencarian di Lokasi Titik Merah
- Lokasi hilangnya Iptu Tomi dikenal sebagai “titik merah”, namun tidak pernah dijadikan fokus pencarian. Isteri Iptu Tomi Marbun menyampaikan pertanyaan terkait pencarian di titik lokasi kejadian hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di tanggapi oleh Brigjen Gatot M bahwa titik tersebut ada, namun berbeda informasi dari pihak Basarnas bahwa tidak pernah melakukan pencarian di titik merah hanyutnya Iptu Tomi Samuel Marbun tapi hanya mencari dari di titik hijau ke titik kuning. Justru, pencarian dilakukan di lokasi lain (titik hijau dan kuning), yang tidak relevan secara geografis dengan lokasi kejadian.
- Tidak Dilakukannya Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Hingga kini belum pernah dilakukan olah TKP sestecara sah dan prosedural di lokasi tempat korban diduga hanyut. Bahkan, rekonstruksi yang dilakukan berada di sungai yang berbeda, tanpa ada parameter atau pembatas wilayah yang sah. Bahkan peran pengganti sampai saat ini tidak diketahui oleh pihak keluarga.
- Hilang dan Kembalinya Alat Komunikasi Korban
- Dua unit telepon genggam milik korban sempat hilang. Satu unit tidak dapat diakses (locked) dan opsi pembukaan melalui reset ditolak karena berisiko menghapus data penting. Hp tersebut dibawa dari TKP oleh Briptu Ilham. Sementara itu, HP anggota lain, seperti milik Roland, disebut hilang tetapi terdeteksi aktif di dalam hutan.
- Pengumpulan dan Penahanan Alat Komunikasi Sebelum Operasi
- Tidak seperti operasi pada umumnya, seluruh HP, rompi, senjata pendek, dan helm anggota dikumpulkan sebelum menyeberangi sungai. Pengumpulan dilakukan tanpa prosedur baku dan tanpa alasan operasional yang jelas.
- Tidak Diperiksanya Saksi fakta
- Dalam perkara hilang Iptu Tomi Samuel Marbun, ada beberapa saksi fakta dilokasi kejadian namun hingga saat ini saksi fakta tersebut tidak pernah diperiksa.
- Tekanan terhadap Keluarga dan Pernyataan Sepihak
- Saat berada di TKP, keluarga korban ditekan oleh Kapolda untuk menerima bahwa kasus ini bukan sabotase, konspirasi, atau pembunuhan. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengintervensi proses hukum dan investigasi.
- Penawaran Tidak Wajar kepada adik kandung Iptu Tomi Samuel Marbun
- Saat di lokasi kejadian, saudara kandung Iptu Tomi Samuel Marbun yaitu Monterry Marbun mendapatkan tawaran menjadi Polisi Paminal Mabes. Hal tersebut tidaklah etis dan wajar disaat keluarga sedang fokus mencari keberadaan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
- Video Klaim KKB yang Disampaikan oleh Propam
- Dalam pertemuan dengan pihak keluarga, ditampilkan video dari KKB yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya korban. Validitas video ini belum dapat diverifikasi secara forensik dan seolah diarahkan untuk mengalihkan tanggung jawab institusi.
- Tidak Ada Sterilisasi TKP Meski Terdapat Tiga Jenderal di Lokasi
- SOP pengamanan operasi di zona merah tidak dijalankan. Meski terdapat tiga perwira tinggi di lokasi, tidak dilakukan sterilisasi sungai kiri-kanan. Kontak tembak pun terjadi di sekitar lokasi tersebut.
- Penawaran yang Tidak Wajar kepada Keluarga
- Terdapat laporan bahwa Kapolres sempat menawarkan proyek senilai Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) kepada istri korban setelah kejadian, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan motif.
- Pemeriksaan dan Pelaporan Senjata Api
- Perihal senjata Iptu Tomi Samuel Marbun pihak keluarga belum mengetahui apakah telah diperiksa senjata selesai tugas da nisi pelurunya lengkap jumlahnya atau kurang serta belum adanya pelaporan terkait pertanggung jawaban senjata setelah operasi tersebut.
- Biaya Operasional
- Sangatlah tidak wajar saat seorang aparat negara kepolisian saat akan menjalankan tugasnya harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasional dalam operasi senyap harus di tanggung oleh Iptu Tomi Marbun sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
- Tidak dilakukan Sterilisasi dan Pencarian
- Dalam pencarian ketiga Kapolda tidak mengirimkan personil anggota brimob atau dari mabes TNI untuk melakukan pengamanan, sterilisasi ataupun pencarian di TKP.
- KEJANGGALAN DALAM PEMERIKSAAN DI PAMINAL
- Keterangan dari anggota Brimob Stefanus
- Dari hasil pemeriksaan saat Tim ke paminal mabes yaitu awal mula kejadian ketika anggota brimob Stefanus mencari kayu untuk mengecek kedalaman sungai, saat di cek kedalam air bunyi tiba tiba bunyi byur (air) dan yang berenang adalah Iptu Tomi Marbun. Brimob Stefanus pun ikut berenang. Infonya mereka bersama hanyut dan ada suara teriak, dan Roland keluar dari hutan dan melihat Iptu Tomi Marbun ada di tandusan (BAP).
- Pimpinan Paminal
- Pimpinan pemeriksaan di paminal di daerah yang pimpin kompol, padahal yang diperiksa adalah AKBP Akpol.
- Surat Permintaan Basarnas Diragukan Keabsahannya
- Surat permintaan bantuan pencarian kepada Basarnas yang disampaikan oleh Wakapolres tidak memiliki tanda terima atau bukti pengiriman. Basarnas juga menyatakan tidak pernah menerima atau menindaklanjuti surat tersebut.
- Tidak Diperiksanya Seluruh Personel di Mabes Polri
- Seluruh personel yang berada dalam satu operasi tidak diperiksa oleh Propam Mabes Polri, melainkan hanya diperiksa di Polda. Pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh pihak Irwasum atau Divisi Pengamanan Internal Pusat (Paminal).
- TUNTUTAN DAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN
- Dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian informasi dan prosedur pencarian, kami menuntut secara tegas:
- Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr. Choiruddin Wachid, sejak tanggal 2–31 Desember 2024;
- Pemeriksaan senjata dan sisa peluru seluruh personel, termasuk yang berada dalam long boat bersama IPTU Tomi Marbun serta Audit menyeluruh terhadap alat komunikasi dan senjata api yang digunakan dalam operasi;
- Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengembalian HP Iptu Tomi Samuel Marbun;
- Pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penembakan terhadap individu bernama Martin, yang disebut sebagai anggota KKB, guna menelusuri kemungkinan salah sasaran;
- Pemeriksaan terhadap personel yang menyampaikan informasi tidak akurat kepada keluarga korban;
- Pengulangan pencarian ke empat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya IPTU Tomi Marbun, dengan dugaan kuat bahwa beliau bukan tenggelam, melainkan mengalami tindakan kekerasan, termasuk kemungkinan penembakan dan penguburan tanpa prosedur resmi;
- Dilakukan olah TKP resmi dan terbuka di titik merah tempat korban dilaporkan hilang;
- Seluruh personel yang terlibat dalam operasi diperiksa oleh Irwasum atau Divpropam Mabes Polri, bukan oleh pemeriksa daerah;
- Penelusuran terhadap motif dan maksud penawaran proyek kepada istri korban;
- Pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk memastikan objektivitas penanganan kasus ini serta keterlibatan aktif Komisi Kepolisian Nasional, serta institusi pengawasan lainnya, agar pengungkapan kasus ini berjalan transparan dan objektif demi keadilan;
- Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapolres, dan Kapolda Papua Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini;
- Kapolri harus segera membentuk TIM PENCARI FAKTA TAHAP IV secara independen;
- Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang;
- Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum;
- Publikasi terbuka hasil investigasi dan dokumentasi dari Mabes Polri, Polda Papua Barat, dan Propam untuk kejelasan dan akuntabilitas publik.
- TUNTUTAN TAMBAHAN
- Klarifikasi menyeluruh dari Wakapolres atas pernyataan bahwa telah meminta bantuan Basarnas, yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara administratif;
- Penjelasan mengapa pencarian dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik hilangnya korban;
- Evaluasi atas informasi kontak tembak dengan KKB yang disebut-sebut menjadi alasan terkendalanya pencarian;
- Audit lengkap terhadap seluruh senjata, sisa peluru, dan perlengkapan personel;
- Minta klarifikasi dari Kapolres dan Kapolda mengenai alasan pencarian tidak dilakukan di TKP;
- Usut kebenaran dugaan alibi penembakan Martin sebagai upaya menutupi fakta sebenarnya.