Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo; Kapolri Tegaskan Proses Hukum Murni dan Transparan
Indonesiannews.co / JAKARTA, 5 November 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mempercepat pengusutan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga masyarakat sipil. Penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), menjadikannya tersangka keempat dalam skandal pelanggaran hukum internal ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri yang terakhir menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Suhermanto, menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 13 orang saksi—termasuk anggota kepolisian—serta memintai keterangan dari 5 orang ahli. Sementara untuk tersangka SU, penyidik belum melakukan penahanan fisik dikarenakan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sakit pasca-stroke. Para tersangka diduga kuat telah memerintahkan pemasangan nomor-nomor telepon ke server LIMS tanpa mekanisme verifikasi resmi serta melakukan penghapusan file sadapan untuk menghilangkan jejak digital.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan di hadapan pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen penuh korps Bhayangkara dalam melakukan reformasi internal tanpa tebang pilih. Kapolri membantah keras anggapan adanya gesekan faksi atau persaingan politik internal di balik kasus ini.
“Langkah tegas yang diambil oleh Polri ini adalah murni bentuk penegakan hukum demi kebaikan institusi Polri yang dicintai masyarakat. Kami ingin memastikan Polri tetap solid dan menjadi sandaran penegakan hukum nasional yang objektif,” tegas Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mabes Polri.
Guna menjaga stabilitas kinerja organisasi di tengah berjalannya proses hukum, Kapolri juga telah meresmikan Surat Telegram ST/2467/XI/KEP./2026 yang merotasi 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) demi penyegaran kapasitas personel serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara optimal di seluruh wilayah Indonesia.
KONTAK MEDIA:
Divisi Humas Mabes Polri
Gedung Humas Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Email: humas@polri.go.id
Divisi Humas Mabes Polri
Gedung Humas Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Email: humas@polri.go.id
(***)
