INDONESIA AVIATION & AEROSPACE WATCH

REHABILITASI TERHADAP MANTAN DIREKTUR ASDP IRA PUSPADEWI ADALAH SYAH DAN MERUPAKAN HAK PREROGATIF PRESIDEN

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 1 Nopember 2025. – Rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, adalah hak prerogatif Presiden dan merupakan keputusan yang sah dalam sistem hukum Indonesia.

 

Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Rehabilitasi adalah upaya untuk mengembalikan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum.

 

Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seseorang layak untuk direhabilitasi atau tidak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif. Dalam kasus Ira Puspadewi, rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden adalah sah dan merupakan hak prerogatif Presiden.

 

Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali jika ada bukti bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi adalah keputusan yang final dan tidak dapat dibatalkan.

 

 

TINJAUAN HUKUM

  1. Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945: Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  2. Rehabilitasi adalah upaya untuk mengembalikan hak-hak seseorang yang telah dicabut atau dibatasi oleh keputusan hukum.
  3. Presiden memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah seseorang layak untuk direhabilitasi atau tidak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif.
 

 

(***)