Permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners:

Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri

 

Indonesiannews.co /  Batam, 14 Agustus 2025 – Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Karowassidik Bareskrim Polri terkait sengketa lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa ini melibatkan PT Batamas Indah Permai yang diduga melakukan perusakan hutan lindung dan memberikan kavling kepada warga gusuran Tangki 1000.

 

Latar Belakang

Alfred Amung dkk (103 orang) telah memberikan kuasa kepada Eduard Kamaleng, SH., MH untuk menangani perkara ini. Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners telah melaporkan perkara ini kepada Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 Oktober 2024, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

 

Permasalahan

Permohonan perlindungan hukum ini diajukan karena penanganan perkara yang sangat lambat dan tidak profesional oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain:

  1. Penanganan perkara yang lambat dan tidak ada kemajuan yang signifikan.
  2. Tidak ada pemberitahuan yang jelas tentang status penanganan perkara.
  3. Dugaan konspirasi antara PT Batamas Indah Permai dan PT Cahaya Rahmata Pura Jaya dalam melakukan perusakan hutan lindung.
 

Tuntutan

Pemohon meminta Karowassidik Bareskrim Polri untuk memperhatikan dan menuntaskan masalah ini. Pemohon juga meminta agar Ditreskrimsus Polda Kepri segera memproses perkara ini secara profesional dan transparan.

 

Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Eduard Kamaleng, SH., MH
Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH. MH & Partners
Ruko The Central Sukajadi Blok C2 No. 03, Batam, Kepulauan Riau
Telepon: [Nomor Telepon]
Email: [Alamat Email]

 

 

 

(***)