Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke Bareskrim Polri
Indonesiannews.co / Batam, 14 Agustus 2025 – Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Karowassidik Bareskrim Polri terkait sengketa lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa ini melibatkan PT Batamas Indah Permai yang diduga melakukan perusakan hutan lindung dan memberikan kavling kepada warga gusuran Tangki 1000. Latar Belakang Alfred Amung dkk (103 orang) telah memberikan kuasa kepada Eduard Kamaleng, SH., MH untuk menangani perkara ini. Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH., MH & Partners telah melaporkan perkara ini kepada Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 Oktober 2024, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Permasalahan Permohonan perlindungan hukum ini diajukan karena penanganan perkara yang sangat lambat dan tidak profesional oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Beberapa permasalahan yang dihadapi antara lain:- Penanganan perkara yang lambat dan tidak ada kemajuan yang signifikan.
- Tidak ada pemberitahuan yang jelas tentang status penanganan perkara.
- Dugaan konspirasi antara PT Batamas Indah Permai dan PT Cahaya Rahmata Pura Jaya dalam melakukan perusakan hutan lindung.
Eduard Kamaleng, SH., MH
Kantor Advokat/Pengacara Eduard Kamaleng, SH. MH & Partners
Ruko The Central Sukajadi Blok C2 No. 03, Batam, Kepulauan Riau
Telepon: [Nomor Telepon]
Email: [Alamat Email] (***)