Kemenkeu, Polri, dan Kemendag Ungkap Pelanggaran Ekspor 87 Kontainer Produk Turunan CPO

 

Sinergi Antar Lembaga Negara Perkuat Tata Kelola Industri Sawit dan Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 6 November 2025.   —   Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri menggelar operasi gabungan dalam pengungkapan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perdagangan, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik curang, serta memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit.

  1. Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Buffer Area MTI NPCT 1, Jakarta Utara, antara lain:
  2. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso,
  3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen (Purn) Jaka Budi Utomo mewakili Menteri Keuangan,
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,
  5. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,
  6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tony Andana,
  7. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto,
  8. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Edi Abdurrahman,
serta jajaran Satgasus OPN Polri yang dipimpin Brigjen Pol Heri Muryanto dan Wakil Ketua Satgasus Novel Baswedan.

 

 

 


Pelanggaran Ekspor Bernilai Puluhan Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen (Purn) Jaka Budi Utomo menjelaskan bahwa penegakan dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dan isi barang.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang yang diberitahukan sebagai petimeter ternyata mengandung produk turunan CPO,” ungkap Jaka.

Barang tersebut memiliki berat bersih 1.802 ton dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar, yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar maupun pembatasan ekspor. Namun, hasil analisis menunjukkan barang tersebut termasuk kategori produk turunan CPO, sehingga wajib dikenakan pungutan ekspor dan ketentuan fiskal lainnya.

“Penegakan ini merupakan langkah nyata sinergi lintas lembaga dalam mengamankan penerimaan negara dari praktik manipulasi ekspor,” tambahnya.

 

 


Kapolri: Negara Tidak Boleh Dirugikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kasus ini menunjukkan adanya modus penghindaran pajak melalui manipulasi pemberitahuan ekspor.
“Dari hasil pendalaman, terdapat upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar. Nilai transaksi dari komoditas ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun, dan praktik serupa bisa terjadi di perusahaan lain,” ujar Kapolri.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan mendalami indikasi pelanggaran serupa di sejumlah perusahaan ekspor lainnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan memastikan potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditutup,” tegasnya.

 

 


Kemendag: Tidak Ada Kompromi untuk Kecurangan Ekspor

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim lintas lembaga. Menurutnya, praktik manipulasi ekspor tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tata niaga sawit dan pasokan bahan baku industri domestik.

“Pemerintah tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kecurangan dalam ekspor. Kami ingin memastikan industri sawit Indonesia berjalan dengan transparan, berkeadilan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Budi.

Budi juga menegaskan bahwa Kemendag bersama Kemenperin dan Kemenkeu akan memperkuat pengawasan serta mencermati ratusan perusahaan lain yang bergerak di bidang ekspor produk turunan sawit.

 

 

 


Langkah Sinergi Nasional

Penegakan ini merupakan bagian dari program Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang berada di bawah arahan Presiden Republik Indonesia.
Sinergi dilakukan dari hulu hingga hilir — mulai dari penertiban perizinan dan konsolidasi data, hingga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor.

Kolaborasi antarkementerian dan lembaga ini diharapkan dapat menjadikan industri sawit Indonesia lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

 

 

 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan