Sengketa Lahan di Bogor: Ahli Waris Lapor Kementerian ATR/BPN, Kuasa Hukum Tegaskan Pemagaran Dilakukan Berdasar Dokumen BPN
Indonesiannews.co / Jakarta, 12 Februari 2026. — Sengketa Lahan di Bogor: Ahli Waris Lapor Kementerian ATR/BPN, Kuasa Hukum Tegaskan Pemagaran Dilakukan Berdasar Dokumen BPN. Sengketa lahan seluas sekitar 6 hektare di wilayah Bogor kembali mencuat setelah ahli waris pemilik tanah mengaku lahannya diklaim pihak lain meski telah memiliki sertifikat resmi. Persoalan ini kini memasuki proses hukum dan turut dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah. Kuasa hukum ahli waris menjelaskan, tanah tersebut awalnya dibeli oleh almarhum pemilik sejak tahun 1992 dan terus berproses hingga akhirnya diterbitkan dua sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. Ahli waris melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah. Dikarenakan adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah yang telah bersertifikat resmi, dan melakukan intimidasi, serta pemalsuan dokumen. Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah SH, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh almarhum pemilik sejak tahun 1992 dan terus berproses hingga akhirnya diterbitkan dua sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019. “Ahli waris melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah. Mereka menuduh pihak lain melakukan klaim kepemilikan, intimidasi, dan pemalsuan dokumen,” ujar Firmansyah. Laporan ini masih dalam proses penanganan, dan pihak ahli waris berharap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar kepastian hak atas tanah dapat ditegakkan.Pemagaran Lahan Tetap Berjalan, Kuasa Hukum Sebut Dokumen BPN Jadi Dasar Utama“Rencana pemagaran lahan yang tengah menjadi perhatian publik dipastikan tetap berjalan dengan mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kelengkapan surat menyurat administrasi yang sah. Pemagaran akan dilakukan pada hari Sabtu, 14 Februari 2026,” jelas Firmansyah. Kuasa hukum pihak pemegang sertifikat menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil klien didasarkan pada dokumen pertanahan yang terdaftar di BPN. Hingga saat ini, disebutkan belum ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat hak atas tanah milik klien. Apabila nantinya terdapat pihak yang datang dan menyatakan keberatan saat proses pemagaran berlangsung, tim kuasa hukum menyampaikan akan terlebih dahulu melihat dasar hukum yang dimiliki pihak tersebut. Mereka juga mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan perdata maupun laporan kepolisian. “Silakan menempuh proses hukum jika ada keberatan, agar persoalan ini menjadi jelas dan terbuka,” ujar kuasa hukum.
Rencana pemagaran lahan sengketa di Bogor dipastikan tetap berjalan dengan mengacu pada dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuasa hukum pemegang sertifikat menegaskan, seluruh langkah klien didasarkan pada dokumen pertanahan yang terdaftar di BPN.(***)
