Eduard Kamaleng, S.H., M.H, di Kantor Kementerian HAM RI JakartaEduard Kamaleng, S.H., M.H, di Kantor Kementerian HAM RI Jakarta

Eduard Kamaleng, S.H., M.H., Sambangi Kementerian HAM sebagai Kuasa Hukum Alfret Amung dkk (103 orang), Korban Penggusuran Paksa dan Pelanggaran HAM, Minta Menteri HAM RI Turun Tangan

 

https://www.facebook.com/share/v/1AnSD8vaHT/

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta , 13 Maret 2026.     Eduard Kamaleng, S.H., M.H., dan Thamrin Tupen Laot, S.H., selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, mewakili klien kami Alfret Amung dkk (103 orang) yang menjadi korban penggusuran paksa oleh Tim Terpadu Kota Batam pada tanggal 05 Juli 2023 di wilayah Bukit Villa Tangki 1000, Batam.

Penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar dan melanggar hak asasi manusia (HAM) klien kami. Sebelumnya, klien kami ditawari kavling oleh Zaenal Lewaimang atas nama PT. BATAMAS INDAHPERMAI, namun kavling tersebut ternyata berada di atas hutan lindung.

Kami telah melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM RI pada tanggal 23 Agustus 2023, namun belum ada penanganan nyata. Kami juga telah menerima jawaban dari BPKH wilayah XII yang menyatakan bahwa kavling tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Kami memohon kepada Menteri HAM RI, Bapak Natalius Pigai, untuk memanggil PT. BATAMAS INDAHPERMAI dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang mengakibatkan pelanggaran HAM terhadap klien kami.

 

Kuasa Hukum Alfret Amung dkk (103 orang)
Eduard Kamaleng, S.H., M.H.
Thamrin Tupen Laot, S.H.

Tinggalkan Balasan