Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” di Jakarta 

 

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 23 Maret 2023.   – Perkumpulan Perpajakan Indonesia Mendeklarasikan “Indonesia Tax Watch” di Gedung Menara Caraka Mega Kuningan Jakarta pada hari Kamis, 23 Maret 2023. Dalam diskusi Deklarasi Indonesia Tax Watch hadir sebagai narasumber ;

  1. Gomulia Oscar (Pengusaha),
  2. Tegus Samudera (Dosen UNAS),
  3. Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha),
  4. M. Farouq Sulaiman, S.AMD., SH., SE., SHI., Bkp.,  (Ketua bidang hukum dan advokasi ITW dan juga Alumni STAN),
  5. David Lesmana (Praktisi Perpajakan)
  6. Misbahul Munir (Alumni STAN dan Ketua IAI Jakarta).
 

Selama 25 Tahun pasca Reformasi sudah banyak perubahan tatanan kehidupan bekebangsaan di Indonesia, semua menuju arah perbaikan.

Ada satu instansi yaitu DJP Direkrorat Jenderal Pajak di Bawah naungan Kementrian Keuangan, yang luput dari perhatian kita dan cenderung menjadi sangat kuat tanpa pengawasan yang memadai serta tidak menunjukan mental reformis.

Semua aturan mulai dari Undang Undang, Keputusan Menteri, Kepusan Dirjen sampai Juklak – Petunjuk Pelaksanaan, sering kedapatan cenderung menjadi Super Body bahkan Super Law tanpa ada yang bisa membantah kehendak instansi ini.

Terkuaknya beberapa kasus pegawai DJP yang mempunyai kekayaan tidak wajar dan patut diduga menyalahgunakan keadaan, akibat otoritas yang demikian besar dan menjadi penguasa Absolut.
Wewenang yang demikian besar justru merusak nama DJP sendiri.

Kini kita punya momentum untuk mengadakan #ReformasiDJP untuk menjadikannya lebih baik, dan dapat diawasi masyarakat. Prinsip kita Tegas Pajak adalah Instrumen Pembangunan yang harus Adil, Proporsional, Modern dan dapat diawasi.

Untuk itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat yang berkompeten untuk terlibat dalam pengawasan DJP dengan membentuk : ITW – Indonesia Tax Watch (Lembaga Pengamat Perpajakan Indonesia), dengan menggabungkan 3 elemen, antara lain; Masyarakat, Praktisi, Akademisi dan Pelaksana Regulasi sebagai Aparatur, sinkronisasi ketiganya diharapkan untuk bisa actions nyata.

Perkumpulan ini terbuka untuk masyarakat sesuai kompetensinya : Praktisi Pajak, Advokat, Auditor, Akademisi, Pengusaha & Pemerhati Kebijakan Publik juga Asosiasi Profesi.

Kami mendukung tindakan dan keputusan Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan persoalan ini sehingga perekonomian nasional bisa segera berputar disertai dengan masuknya banyak investasi asing karena sudah ada kepastian hukum dan lembaga perpajakan yang pruden.

 

Farouq sebagai Ketua bidang hukum dan advokasi ITW,  mengatakan; “Kita harus bisa mendengarkan aspirasi keadilan dari rakyat, bahwa yang terdengar selama ini bukan hanya sekedar mengumpulkan pajak tapi banyak kalangan masyarakat wajib pajak yang dalam tanda kutip dikriminalisasi untuk kepentingan pribadi aparat yang bersangkutan, tentu saja ‘oknum’. Dan kita harus mengutarakan ini untuk bisa memastikan reformasi yang berlangsung harus dibentuk dalam manifestasi pemisahan kedudukan antara lembaga yang menerima pajak, mengumpulkan pajak dengan lembaga yang mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil penerimaan pajak itu sendiri,” terang Farouq.

“Dan juga secara regulasi perlu adanya kepastian hukum untuk memisahkan kewenangan pengadilan pajak sebagai pengadilan yang indepen seperti halnya pengadilan yang sudah ada sebelumnya,” ungkap Farouq.

“Serta memberikan regulasi dan memberikan kepastian hukum, untuk mencerminkan keadilan kepada segenap wajib pajak yang pada dasarnya telah turut berkontribusi besar dari penghasilan maupun dari kegiatan usahanya yang disetorkan ke negara, akan tetapi disisi lain pada saat yang sama mereka tidak punya hak yang sebanding. Jadi kedudukan masyarakat wajib pajak dalam atau dibawah ekonomi egomoni aparatur petugas. Nah ini yang perlu kami tegaskan meskipun hal ini sudah lama (sudah terungkap lama), perlu kami tegaskan kembali,” lanjut Farouq.

 

Perlukan actions dalam bentuk law untuk menindak para pejabat atau politisi yang terlibat dalam pelanggaran pajak ini tersebut?
“Regulasi itu sudah ada, bahkan di UU Perpajakan sudah melegilitasi hal tersebut, artinya petugas pajak yang menetapkan pajak tidak sewenang-wenang atau bertentangan dengan hukum, itu bisa ditindak dengan 3 macam bentuk kegiatan hukum, pertama tindakan administrasi atau kedua tindakan disiplin, atau juga tindak pidana, tentu masing-masing harus dilihat ukuran serta barometer sebagai pintu masuk untuk semua tindakan itu,” terang Farouq.

 

Himbauan kepada masyarakat yg saat ini sudah mengarah ketidakpercayaan untuk membayar pajak, gimana nih Pak?
ITW – Indonesia Tax Watch mengatakan terkait ketidakpercayaan masyarakat, agar masalah tersebut membuat masyarakat untuk melek mata, akan terapi sebagai warga negara yang baik, kita harus masing-masing menjalankan kewajiban untuk membayarkan wajib pajak kita sesuai porsi kita, jangan hal ini atau momentum ini menimbulkan ketidakpercayaan tapi harusnya menimbulkan harapan baru,  memang seniscayanya atau seharusnya saat ini kita mulai melakukan reformasi pajak baik dari sisi aparatur kelembagaan dan juga regulasi termasuk pengadilan,” tutup Farouq dihadapan para awak media (23/03/2023)

 

 

 

(***)