“Gugatan UU Cipta Kerja di MK: Masyarakat Adat dan Korban PSN di Papua hingga Nusantara Menuntut Keadilan”

Indonesiannews.co / Jakarta, 25 Agustus 2025.     —    “Gugatan UU Cipta Kerja di MK: Masyarakat Adat dan Korban PSN di Papua hingga Nusantara Menuntut Keadilan”, di sidangkan oleh pengadilan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 25 Agustus 2025, pukul 14.00 wib.

Masyarakat adat Malind Anim, Makleuw, Yei di Merauke, Kalimantan Barat dan IKN, bersama para perwakilan rakyat korban daripada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari berbagai daerah di Indonesia, menyatakan sikap menolak keberlanjutan proyek yang dianggap merampas ruang hidup masyarakat. Dan menggunakan dan berdalil memakai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dinilai menjadi payung hukum bagi percepatan PSN dengan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.

Pada faktanya, PSN dengan contoh di Rempang, Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara, Ibu Kota Negara Kalimantan Timur, dan Kawasan Industri Konawe telah berdampak pada hilangnya hak masyarakat adat, perampasan tanah, kriminalisasi warga, serta kerusakan lingkungan hidup.

“PSN menghancurkan kehidupan kami, merampas sumber hidup, menyiksa, mengkriminalisasi, dan memenjarakan rakyat. PSN hanya untuk melindungi dan memperbesar kepentingan bisnis korporasi serta birokrat korup,” ujar perwakilan adat dari Papua.

“UU Cipta Kerja dipakai untuk melancarkan proyek dengan mengabaikan hak hidup masyarakat adat. Oleh karena itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi harus menguji ulang undang-undang cipta kerja demi melindungi hak konstitusi warga negara, dan juga menghentikan PSN yang merugikan masyarakat adat,” ujar juru bicara masyarakat adat bersama solidaritas rakyat menggugat UUCK–PSN, akan melawan sampai menang,” ujar salah satu perwakilan.

 

 

“Dalam konteks Indonesia, tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencerminkan bahwa Indonesia memprioritaskan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kemerdekaan.”

 

Paulinus N. Balagaize, tokoh adat perwakilan dari Marauke distrik Malin kampung Onggari kabupaten Merauke Papua Selatan, mengatakan:
“Sidang hari ini, tgl 25 Agustus 2025 ini membahas tentang peraturan pemerintah terkait dengan pengembangan proyek yang berdampak pada tanah atau hutan.”

“Proses sidang dan perbedaan pendapat antara pemerintah dan pihak yang mengajukan perkara, menyebutkan bahwa pemerintah merasa terganggu dengan pengajuan perkara ini dan menyatakan bahwa prosedur yang digunakan tidak sesuai.”

“Bagaimana pemerintah akan mengelola dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami ingin melihat bukti-bukti yang mendukung rencana pemerintah dan mempertanyakan tentang prosedur yang digunakan dalam pengajuan perkara ini.” lanjut Paulinus N. Balagaize.

“Kami meminta tentang pentingnya dialog dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini, agar pemerintah dan masyarakat dapat duduk bersama dan membahas masalah ini secara terbuka dan transparan,’ tegas Paulinus N. Balagaize.

Simon P Balagaize ketua forum Masyarakat, mengatakan : “Kekecewaan masyarakat adat di Merauke dan Papua Selatan terkait dengan pernyataan pemerintah dan pelaksanaan proyek-proyek yang berdampak pada hak-hak masyarakat adat, antara lain:

  1. Kekecewaan masyarakat: Masyarakat adat merasa kecewa dengan pernyataan pemerintah dan pelaksanaan proyek-proyek yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
  2. AMDAL tidak ada:  Bahwa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tidak ada sebelum proyek-proyek tersebut dilaksanakan, sehingga masyarakat adat merasa hak-hak mereka tidak dihormati.
  3. Ketimpangan: Bahwa ada ketimpangan dalam pelaksanaan undang-undang, dimana pejabat dan perusahaan lebih diuntungkan daripada masyarakat adat.
  4. Gugatan: masyarakat adat menggugat undang-undang cipta kerja dan 7 pasal yang harus dirubah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
  5. Perusahaan:  Ada 10 perusahaan yang sudah beroperasi dan 47 perusahaan yang akan hadir, yang akan merusak hutan-hutan di Papua Selatan.
 

“Luas hutan yang akan dihabiskan oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah sekitar 2,2 juta hektar, yang merupakan 37 kali lipat luas kota Jakarta. Dan tentunya hal ini akan berdampak besar pada kehidupan sosial dan lingkungan di Papua Selatan,” lanjut Simon.

“Pemerintah tidak menerima aspirasi masyarakat dan perwakilan dari 8 kota, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar) dan Sorong hingga Merauke, yang telah dirugikan oleh kebijakan pemerintah,” lanjut Simon

 

“Tanah-tanah masyarakat adat dirampas tanpa kompensasi atau pengakuan hak-hak mereka. Ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat adat dan mengganggu kehidupan mereka,” tegas Simon.

Tanah masyarakat adat dirampas tanpa pengakuan atau kompensasi yang adil, sehingga merugikan masyarakat adat dan mengganggu kehidupan mereka. Masalah ini memerlukan perhatian serius dan solusi yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Perampasan lahan masyarakat adat di daerah Mangkupadi, yang disebabkan oleh program pemerintah yang tidak partisipatif dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar perwakilan dari Kalimantan Utara, dengan cara:

  1. Perampasan lahan: Lahan masyarakat adat dirampas tanpa kompensasi atau pengakuan hak-hak mereka.
  2. Dampak pada mata pencaharian: Masyarakat adat yang umumnya adalah nelayan, terancam kehilangan mata pencaharian mereka karena akses ke hutan dan sumber daya alam lainnya dibatasi.
  3. Kurangnya partisipasi: Pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pengadaan tanah, sehingga keputusan diambil tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat.
  4. Pelarangan aktivitas: Masyarakat adat dilarang melakukan aktivitas di lahan yang telah dirampas, dan diancam dengan hukuman penjara jika melanggar.
  5. Kerusakan lingkungan: Program pemerintah dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
 

“Ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam perampasan lahan ini, dan ironisnya pemerintah menggunakan BUMN dan bank negara untuk membiayai proyek-proyek ini. Anda menilai bahwa ada kepentingan politik dan ekonomi yang besar di balik program ini, dan bahwa pemerintah tidak menghormati hak-hak masyarakat adat,” tutup kuasa hukum dari perwakilan Kalimantan Utara.

 

 

 

 

(***)