Proses Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030 Dituding Tidak Transparan dan Tidak Sejalan dengan AturanProses Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030 Dituding Tidak Transparan dan Tidak Sejalan dengan Aturan

Proses Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030 Dituding Tidak Transparan dan Tidak Sejalan dengan Aturan

 

Indonesiannews.co / Jakarta, 12 Januari 2026 — Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengkritik proses seleksi Anggota Komisi Informasi periode 2026-2030 yang dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

FOINI menuding bahwa proses seleksi tidak memenuhi standar keterbukaan, pengaturan jadwal dan tahapan seleksi tidak jelas, mekanisme partisipasi publik tidak memadai, dan akuntabilitas Tim Seleksi patut dipertanyakan.

“Jika proses seleksi Komisi Informasi saja tidak transparan dan patuh aturan, maka sulit berharap lembaga ini mampu menjadi penjaga keterbukaan informasi publik,” tegas Egi Primayoga, Koordinator Divisi Advokasi ICW.

Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Tim Seleksi untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses seleksi yang sedang berjalan, membuka seluruh dokumen dan tahapan seleksi ke publik, serta memastikan pelaksanaan seleksi sepenuhnya tunduk pada PERKI 4/2016.

 

Anggota FOINI:

  1. Indonesian Parliamentary Center.
  2. YASMIB Sulawesi.
  3. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
  4. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
  5. Perhimpunan PATTIROS.
  6. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAΡΡΙΚΑ).
  7. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
  8. Indonesia Corruption Watch.
  9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
 

 

 

 

 

 

 

(***)

 

Tinggalkan Balasan