Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Dua Pria Ini Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Indonesiannews.co / PEKANBARU – Empat sekawan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan setelah melakukan aksinya, dan rencana akan menjual sepeda motor hasil kejahatan, setelah bertemu di salah satu warung di km 15 jalan lintas sumatra tepatnya didepan SPBU, Kamis (27/8/2020).

Penipuan dan penggelapan terjadi berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 wib, korban Andre (15) bersama temannya menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB dan sepeda motor jenis Honda merek Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX.

Sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB di kendarai tersangka inisial FA alias F bin AP berboncengan dengan Tersangka inisial P dan korban Andre, sedangkan tersangka berinisial RS berboncengan dengan tersangka inisial L menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX

Setibanya dijalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya dan berhenti disalah satu warung, tersangka inisial P minta untuk diantar pulang kerumahnya kepada tersangka FA alias F bin AP (20), kemudian tersangka inisial FA alias F bin AP dan tersangka inisial P pergi kearah jalan lintas sumatera dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, sedangkan tersangka inisial L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut.

15 (lima belas) menit kemudian tersangka inisial L dan RS pergi menyusul tersangka inisial FA alias F bin AP menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat sementara BM 5856 XX dengan meninggalkan korban Andre, setelah itu tersangka inisial FA alias F bin AP, tersangka inisial P, tersangka inisial L dan tersangka inisial RS bertemu disebuah warung di KM 15 jalan lintas Sumatera tepatnya di didepan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan itu.

“Ada empat orang pelaku tersebut, yakni inisial FA alias F bin AP, tersangka inisial P, tersangka inisial L dan tersangka inisial RS. Penipuan dan penggelapan ini terjadi terhadap barang korban Andre berupa sepeda motor sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX yang akan dijual oleh keempat tersangka tersebut setelah bertemu disalah satu warung di km 15 jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU, didapat informasi dua dari empat tersangka masing-masing FA aliaa F bin AP warga kampar, dan RS alias RS warga Siak Hulu, telah diamankan di Reserse Kriminal Umum Polda Riau,” ujar Kapolsek, Sabtu (29/8/2020).

Setelah kedua tersanga inisial FA alias F bin AP dan RS alias RS diamankan, maka mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan, yang dilaporkan pada hari Kamis tgl 27 Agustus 2020 oleh GUSMAN (47), warga desa tarai bangun kabupaten kampar,” tambah Kapolsek.

Ada dua tersangka diamankan dengan barang bukti dapat disita berupa 1 (satu) Unit spd Motor merk Honda Beat warna Biru Putih Nopol BM 3808 AAB, dan 1 (satu) unit Spd motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam plat Sementara BM 5856 XX, sedangkan tersangka inisial L dan P masih status dalam pencarian orang (DPO),motif keempat tersangka untuk membeli Narkotika dan bermain Judi Online. Dan tersangka dilakukan pemeriksan Urine dengan Positif (+) Mengandung Metafetamin mengkonsumsi Narkoba.(SP/MR)