Mantap, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curat

Siak – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat.

Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani SIK saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Kamis (3/9/2020).

“Pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 05.00 Wib telah kita amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BM 3543 YN, nomor rangka MH1JF6111BK180779 dan nomor mesin JF61E – 1179253,” kata Kapolsek Tualang.

Kapolsek Tualang menerangkan, tempat kejadian perkara di Jalan 10 Blok F 5 No 74 RT 008 RW 008 KPR 1, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Pelakunya berinisial AL, S dan MDS.H.
Setelah dilakukan tes Urine kepada pelaku didapatkan hasil positif pengguna narkoba jenis Sabu-sabu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Siak itu.

Kapolsek Tualang menjelaskan kronologi kejadian, pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih.

“Awal kejadian berawal ketika saksi terbangun dari tidur sekira pukul 05.00 Wib, dan pada saat itu saksi melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan saksi melihat 1 unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Putih Dengan No. Pol. BM 3543 YN milik pelapor sudah tidak ada lagi di dalam rumah,” bebernya.

“Selain itu saksi masuk kedalam kamar dan tidak menemukan 1 unit handphone merk Realme C2 warna Biru. Lalu saksi memanggil pelapor serta saksi lainnya ummencari keberadaan sepeda motor dan handphone tersebut, namun tidak ditemukan, lalu pelapor datang Kekantor polisi untuk membuat laporan,” ungkap AKP Faizal.

Masih kata Kapolsek Tualang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000.

“Pelaku curat ini diamankan tim kita pada sebuah rumah kontrakan Jalan Indah Kasih Km 5 Gang Karet, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Pelaku yang diamankan dari sini adalah S. Berdasarkan interogasi terhadap pelaku inisial S bahwa pelaku mengakui perbuatannya.Selanjutnya berdasarkan keterangan dari pelaku Sugiarto, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung menuju kerumah pelaku inisial AL di KPR I Jalan Tujuh No 28, sesampainya dirumah pelaku Tim Opsnal Polsek Tualang langsung mengamankan pelaku inisial AL yang saat itu berada dirumahnya,” bebernya.

“Dan setelah itu dilakukan Introgasi terhadap pelaku inisial AL yang mana pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian bongkar rumah di KPR I Jalan Tujuh Kel. Perawang Kec. Tualang bersama 1 (satu) orang temannya yang bernama S menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver BM 2829 SX milik pelaku AL yang mana sarana tersebut telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek Tualang, adapun hasil dari pencurian kedua pelaku tersebut adalah 1 unit handphone Real Me C2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BM 3543 YN, dan sepeda motor tersebut telah dijual atau digadaikan oleh pelaku S kepada seseorang di Mandiangin Kecamatan Minas dengan harga Rp 1.500.000.

Selanjutnya pada Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 02.00 Wib, Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil curian dari kedua pelaku menjual sepeda motor roda dua merk Scoopy, yang di curi tersebut di daerah Mandiangin Kecamatan Minas Kabupaten Siak kepada MDS Alias D beralamatkan di Jalan Mandiangin Minas RT.02 RW.02 Desa Mandiangin Kecamatan Minas.

Kemudian pukul 02.30 Wib, Team Opsnal Polsek tualang berhasil mengamankan pelaku MDS di kediamannya di Jalan Mandiangin Minas RT.02 RW.02 Desa Mandiangin Kecamatan Minas dan ditemukan dikediamannya tersebut di amankan 1 unit sepeda motor warna Hitam Pink dengan Nopol BM 3682 SK dan ternyata palsu.

“Kita jerat pelaku dengan pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Tualang. (SP/MR)