Indonesiannews.co – Sidang lanjutan dengan terdakwa Syahganda sendiri digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021).
Kuasa Hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Alkatiri melayangkan protes karena saksi ahli bahasa diberikan kesempatan pertama dalam bersaksi.
Awal keberatan kuasa hukum saat Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi memulai sidang dengan membacakan keterangan data pribadi dari saksi fakta berinisial AF (19) yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya dengan profesi sebagai pengemudi ojek online.
Setelah AF, Ramon membacakan keterangan AB yang merupakan saksi ahli bahasa hukum yang berprofesi sebagai dosen dari salah satu universitas di Indonesia.
“Siapa yang mau duluan?” tanya Ramon.
“Kami minta Prof dulu,” jawab Jaksa Penuntut Umum.
Jawaban JPU langsung dibalas oleh Alkatiri.
“Kami keberatan yang mulia,” jawab Alkatiri.
Alkatiri mengklaim sidang yang normal adalah mendengarkan saksi fakta baru saksi ahli.
“Karena saksi fakta dulu baru ahli ini kok ahli dulu,” jawab Alkatiri.
Ramon pun menengahi, dan mempersilahkan saksi ahli bahasa untuk memberikan kesaksian terlebih dahulu.
Adapun pertimbangan hakim ketua mempersilahkan AB bersaksi terlebih dahulu karena dalam sidang sebelumnya, pembacaan saksi bisa berlangsung hingga sore.
Sementara saksi ahli masih ada kegiatan sebagai dosen.
Terdakwa Syahganda menjalani sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Bareskrim Polri.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong yakni penghasutan demo menolak omnibus law yang berakhir ricuh serta bentrok di Jakarta.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menyebut ada beberapa pasal yang disangkakakan.
“Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Nanang.
Dari pasal tersebut, Syahganda terancam hukuman penjara 10 tahun penjara.