Indonesiannews.co – Dalam sidang lanjutan dugaan hoax seputar demo anarkis penolakan Omnibuslaw oleh DR. H Syahganda yang ke 9, Rabu, 17/2/2021 di PN Depok, Jaksa Penuntut kembali mengajukan saksi.

Saksi fakta Andika Fahreza adalah merupakan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus demo omnibus law pada 8 Oktober 2020. Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, saksi mengaku mendengar ada organisasi bernama KAMI saat mengikuti demo omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Keterangan pengakuan Andika dicecar Majelis Hakim Andika soal pengakuannya itu.
Andika merupakan tahanan Polda Metro Jaya dalam kasus demo omnibus law pada 8 Oktober 2020.

Awalnya, Andika mengaku datang ke Patung Kuda, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB untuk ikut demo setelah melihat ajakan via Instagram. Saat tiba di Patung Kuda, dia melihat situasi sudah rusuh.

“Jam 11.00 sampai Patung Kuda sudah terjadi kerusuhan,” ujar Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021).

Jaksa kemudian menanyakan siapa saja peserta demo yang ada di sana. Andika menyebutkan ada sejumlah organisasi, salah satunya ada organisasi KAMI.

“Organisasi KAMI, anarko, buruh, mahasiswa, gitu-gitu,” ungkap Andika.

Hakim ketua Ramon Wahyudi kemudian mencecar Andika soal organisasi KAMI. Andika menyebut saat itu hanya mendengar ada organisasi KAMI.

“Kalau tadi KAMI, anarko?” tanya Ramon kepada saksi soal adanya lambang organisasi saat demo.

“Ada lambangnya Anarko, kalau KAMI saya dengar-dengar di belakang. Ada dengar-dengar ada organisasi KAMI, mahasiswa juga. Cuma dengar-dengar doang,” jawab Andika.

Andika mengatakan saat itu mendengar ada ajakan untuk menyerang aparat keamanan. Saksi bahkan mengaku saat itu membawa katapel dan kelereng sehingga akhirnya diciduk polisi. Namun, Andika menyebut tidak mendengar ada seruan dari organisasi KAMI untuk berbuat rusuh.

“Saat menyerang aparat ada enggak bilang dari KAMI kemudian suruh menyerang polisi?” cecar hakim.

“Nggak ada. Nggak pak, saya cuma dengar doang (ada KAMI),” ungkap Andika.

Hakim juga menanyakan apakah Andika mengetahui KAMI sebagai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Andika pun menjawab tidak tahu.

“Tahu nggak KAMI, tadi itu, Koalisi Aksi?” tanya hakim.

“Enggak,” jawab Andika.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda Nainggolan terancam pidana penjara 10 tahun.

Lebih lanjut pihak pengacara Syahganda dalam keterangannya ke pihak media, Abdullah Alkatiri, menjelaskan bahwa clientnya tidak menyampaikan ajakan demo melalui instagram, dalam hal ini keterangan saksi fakta berbeda dengan fakta yang dilakukan terdakwa.