Indonesiannews.co – Sidang lanjutan ke 10, dugaan kericuhan dan hoax seputar demo Omnibuslaw Syahganda Nainggolan, Jaksa Penuntut hadirkan saksi ahli digital forensik Bareskrim Polri, Herman Fransiskus, dalam sidang di PN Depok, Kamis 18/2/2021.

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Ramon Wahyudi, mempersilahkan saksi ahli untuk menjelaskan kesaksiannya terkait isi hp Syahganda yang didalamnya terdapat percakapan pada sosmed, antara lain Twitter, WhatsApp, dan lainnya.

Saksi jelaskan tentang ia lakukan pemeriksaan forensik atas Hp Syahganda, hingga hasil semua percakan terungkap dari Hp milik Syahganda. Saksi ahli beberkan semua fakta temuannya dan dalam penjelasannya terungkap dari penjelasan Saksi Ahli mengarah memeriksa pesan-pesan / chatt KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) seperti WAG (WA Group) Deklarator KAMI, Admin, anggota WAG hingga yang berhubungan komunikasi pesan / chatt dengan Syahganda.

Terkait keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri menayakan soal semua isi yang telah di forensik oleh Saksi Ahli.

“Apakah ada postingan dan percakapan terdakwa bohong seperti yang didakwa kepada Syahganda, bahwa ia telah memberitakan kebohongan?,” tanya Alkatiri tegas.

Saksi Ahli tidak menjawab juga menunjukkan dimana kalimat bohong ditanya Alkatiri.

“Saya tidak tahu postingan, percakapan Syahganda bohong atau tidak, karena saya hanya diperintahkan hanya untuk mencari postingan-postingan / print out yang diberikan kepada saya,” terang Herman.

“Siapa yang perintahkan kamu,” tanya Alkatiri kepada Saksi Ahli.

“Atasan saya,” jawab saksi

“Kapan Saksi Ahli melakukan forensik digital Hp milik Syahganda?”, timpal Kuasa Hukum Syahganda, yang kemudia dijawab “tanggal 19 Oktober 2020, oleh saksi.

Selanjutnya Kuasa Hukum mempertanyakan soal proses penangkapan terdakwa Syahganda. Dimana terdakwa ditangkap pada tanggal 13/10/2020, 50 menit setelah adanya laporan ditanggal yang sama pada pukul 03.00.

“Hanya selisih 50 menit Syahganda ditangkap setelah masuknya laporan atas cuitan Syahganda di Twitter, dan proses penangkapan tidak disertai oleh dua (2) alat bukti, hanya berbekal laporan dari pelapor”, pungkas Alkatiri kecewa.

Ditanya terpisah, usai sidang pukul 16.40 Wib terkait penangkapan Syahganda, Kuasa Hukum jelaskan bahwa Hp Syahganda yang menjadi alat bukti baru didapat Penyidik bersamaan dengan penangkapan.

Kemudian, artinya penangkapan Syahganda ditanggal 13 tidak menyertakan 2 alat bukti yang kuat, yang mana telah diatur dalam UU, jelas Alkatiri.

“Maka menurut sidang ini sangat aneh, selain banyak keterangan saksi yang tidak sesuai juga proses penangkapannya yang tidak sesuai aturan,” tutup Pengacara Senior Abdullah Alkatiri.