Indonesiannews.co – Sidang lanjutan ke XI, DR. H Syahganda Nainggola, perkara dugaan hoax dan ujaran kebencian seputar demo Omnibuslaw digelar siang tadi hingga malam pukul 19.00 Wib, pada Rabu, 24/2/2021 di PN Depok, Jawa Barat.
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum hadirkan Dua Saksi Ahli, DR Trubus (Ahli Sosiologi) dan Dr. Ronny, S.Kom., MH dari STIE Perbanas Surabaya. (Saksi ITE).
Dalam keteranganya Ahli Sosiologi, sebut bahwa menyampaikan pendapat di sosmed adalah perkembangan tekhnologi, yang kemudian menjadi lingkungan baru dimana satu sama lain bisa berkomunikasi. Dalam ilmu sosiologi itu disebut sosiologi manusia. Dalam fungsinya sosmed memberi kemudahan manusia untuk saling berkomunikasi, menyampaikan pendapat dll.
Ahli sosiolog beri keterangan terkait dakwaan terhadap Syahganda, dalam perspektif sosiologi. Ia ungkap bahwa menyampaikan pendapat di medsos itu merupakan aspirasi dan merupakan hak konstitusional.
Keterangan saksi ahli sosiologi dipertanyakan Kuasa Hukum Syahganda, semua yang anda uraikan tadi, lalu dimana letak kesalahan terdakwa sehingga terdakwa ditahan sejak Oktober 2020 hingga saat ini.
“Saudara Ahli, anda tadi katakan bahwa apa yang ditulis terdakwa di tweeternya merupakan bentuk ekspresi aspirasi, lalu dimana letak hoaxnya Syahganda sehingga kemudian ditahan?”, tandas Advokad Senior, Abdullah Alkatiri.
“Kalo soal penahanan terdakwa itu bukan kapasitas saya,” jawab Ahli Sosiologi,” DR. Trubus.
Lanjut Kuasa Hukum menyinggung soal isi Twitter Syahganda yang diperkarakan, bahwa dalam cuitannya terdakwa menulis selamat bergerak kaum buruh, kawan-kawan PPMI yang akan turun berdemonstrasi menolak RUU Omnibuslaw.
“Apakah cuitan Syahganda menulis kalimat selamat kepada kaum buruh yang akan berunjuk rasa itu salah,” tanya Alkatiri ke Saksi Ahli.
Saksi Ahli yang juga dosen Trisakti menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Syahganda, bahwa cuitan itu tidak salah dan itu dalam sosiologi merupakan ekspresi.
Alkatiri kembali tanya Saksi Ahli, tadi Anda sebut bahwa dalam penyampaian pendapat di sosmed ada beda pendapat dan pro kontra dari orang yang membaca, itu biasa. Tapi Anda menyebut cuitan terdakwa di twitternya menimbulkan kekacauan, kegaduhan dan sejenisnya, tambah Alkatiri.
Lebih lanjut ia menanyakan keterangan Ahli Sosiologi bahwa cuitan Syahganda memicu kegaduhan, maksudnya kegaduhan seperti apa dan dimana kalimat Syahganda yang bisa munculkan kegaduhan. Padahal tadi Ahli sebut bahwa penyampaian pendapat di medsos boleh dan apa yang ditulis terdakwa di Twitternya itu merupakan hak konstitusional.
Diakhir sidang sesi pertama keterangan saksi ahli sosiologi, terdakwa DR. Syahganda sampaikan pendapatnya bahwa apa yang tadi kita dengar bersama, ada 10 poin keterangan ahli yang berbeda dengan BAP. Antara lain, saksi ahli sampaikan dirinya turut senang mahasiswanya ikut turun sampaikan aspirasinya menolak RUU Omnibuslaw, kemudian dakwaan hoax serta ujaran kebencian yang menimbulkan demo anarkis menolak RUU Omnibuslaw yang disangkakan kepada saya harus dikuatkan dengan survey, research, terang Syahganda.
Secara terpisah Kuasa Hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri sampaikan bahwa dari fakta persidangan terlihat banyak keterangan saksi yang tidak nyambung, loncat-loncat jika kita tanya terkait dakwaan, waktu saat memberikan keterangan dll, keterangan saksi, baik ahli, ahli fakta dan pelapor yang tidak sesuai BAP.