Caption : Duduk disebelah kanan urutan bangku ke tiga Wakil Dekan Institut Teknologi Budi Utomo (ITBU) Bambang Agus Hidayat ST MM. (Foto : Frans Doli – Indonesiannews.co)

Jakarta, Indonesiannews.co
Harmonisa itu merupakan suatu gangguan didalam jaringan listrik. Maka itu alternatif untuk menangani Harmonisa salah satunya dengan cara Active Filter yang merupakan sebuah gangguan didalam jaringan listrik yang akan sangat merugikan pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara) maupun operator PLN. Hal ini disampaikan Wakil Dekan Institut Teknologi Budi Utomo Bambang Agus Hidayat ST MM kepada Indonesiannews.co baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Bambang Agus Hidayat, dimana dalam kategori Harmonisa tersebut sebetulnya ada 11 komponen yang mengganggu kelistrikan tersebut. Dimana menurut Prof Dr Ir Iwa Garniwa MK MT dalam penjelasannya ada terdapat 11 faktor gangguan listrik.
Namun yang saya ketahui, sambung Bambang, adalah faktor pertama yaitu Power Factor yang dikenal dengan nama Cos Phi. Untuk itu PLN mewajibkan standarnya adalah diatas 0,85. Namun jika gangguan ini terjadi dibawah 0,85 PLN akan memberikan pinalti semacam denda, jelasnya.
Melihat hal ini diatas merupakan salah satu jenis yang merugikan keduabelah pihak. Dimana pada sebuah jaringan listrik Harmonisa adalah gangguan jaringan listrik yang memang bukan datangnya dari Cost Phi melainkan datangnya tiba – tiba suatu saat akan menghasilkan panas yang menimbulkan terjadinya kebakaran, contohnya.
Kemudian buktinya, sambung Bambang, sekarang ini banyak orang menggunakan lampu bohlam LED yanga akan menimbulkan terjadinya gangguan listrik yang mengakibatkan gelombang Sinuggusinus Header. Namun gangguan Harmonisa ini tidak bulat dalam perjalanannya sebagai sebuah gelombang listrik yang perlu diperbaiki Sinusoidal karena ada gangguan gelombang listrik yang perlu diperbaiki, paparnya.
Maka itu ditambahkan Bambang lagi, PLN itu harus melihat dan mengkaji ulang seberapa besar kerugian PLN dari Harmonisa ini. Melihat hal ini PLN hidupnya juga dari pelanggan konsumen PLN. Jika pelanggan konsumen PLN rugi sebenarnya PLN juga rugi, ujar Bambang yang juga Wakil Sekretaris Yakonus (Yayasan Konstruksi Nusantara). (Frans Doli – Indonesiannews.co)