Untuk Tim Pengacara Dari Kantor Hukum TM & Rekan Karunia Fitriadi SH, Rizky Rismawan SH, Teguh Margono SH, Musa Marassabesy SH, Sofan Dedypura SH, Drs M Nashir Tuasikal SH mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus EDC Cash.
Dimana dalam sidangnya dilakukan ditempat ruang Sarwata lantai tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Raya Bungur Jakarta Pusat yang sedang berlangsung dalam sidang ke – 4 kasus korban EDC Cash untuk mencari keadilan. Hal ini diutarakan Advokad Karunia Fitriadi SH MM kepada Indonesiannews.co belum lama ini di Jakarta.
Menurut Karunia Fitriadi SH MM, mengenai perkara No 288 sidang agenda hari ini Senin siang 7.6.21 yang memberikan tambahan bukti dari para pemohon karena masih ada kekurangan kemudian akan dilanjutkan kembali pada sidang hari Rabu 10.6.21 dengan agenda pendingan dari tipikor yang tertunda.
Untuk itu kita kawal dari awal hingga hari ini sidang terus dilanjutkan karena pemohon tidak hadir, sambungnya. Lanjutnya lagi, kemudian kuasa hukum dari pemohon juga tidak hadir maka sidang berjalan seperti biasa, ungkapnya.
Selanjutnya kata Karunia, tim Kantor Hukum TM & Rekan berharap semoga gugatan yang diajukan para Korban EDC Cash semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim dan harapannya adalah Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan semua permohonan para Korban agar mereka bisa hidup normal kembali.
Pada kesempatan sidang berikutnya akan digelar kembali pada hari rabu, 10 Juni 2021 dengan agenda aplikasi EDC Cash total anggota 57.000 orang. Maka kami berharap Klien kami yang sedang kami dampingi berjuang dapat haknya kembali, paparnya.
Ditegaskan Karunia, untuk pastinya bisa dikembalikan semua aset dari pada klien kami. Disamping itu juga permohonan kami yang masuk ke Pengadilan Niaga ini yaitu total kerugian sekitar Rp 22 Milliar. Hal itu hanya untuk 5 orang sedangkan kami diberi kuasa sekita ada ambil 50 – 100 kuasa, tandasnya.
Selain itu kami juga membuka layanan Pengaduan EDCCash di kantor Hukum TM & Rekan di JaIan Penggilingan Elok Blok P – 1 No. 3 Cakung, Jakarta Timur, tambah Kurniadi Fitriadi SH MH. (Frans Doli – Indonesiannews.co)