Kapolres Pancoran Kompol Johanis Soeprijanto Sinateroe, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Supardi, SH menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Telegram Kapolri nomor STR/371/VI/OPS2/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang perpanjangan Operasi Aman Nusa II dalan upaya mendukung kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal, dan Pergub DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dalam operasi tersebut tampak petugas gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah. Untuk mendisiplinkan warga bagi yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran lisan hingga sanksi sosial dan sanksi denda administrasi “Tujuan operasi yustisi ini agar masyarakat selalu mematuhi petunjuk protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang tak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 yang masih melanda di Indonesia khususnya wilayah Pancoran,” ujarnya Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pancoran melalui Kanit Reskrim juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat khususnya warga Pancoran untuk senantiasa selalu mematuhi akan protokol kesehatan dengan 4M yaitu selalu mendisiplinkan memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Info yang Kicau News himpun, dalam operasi tersebut di dapatkan 26 orang pelanggar dengan rincian 25 orang dikenakan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan sanksi denda administrasi.