BNN GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 324,3 KILOGRAM SHABU dari Jaringan Thailand = Aceh Timur (BB 105,6 Kg Shabu) dan Jaringan Aceh (BB 218,8 Kg Shabu)
Indonesiannews.co / Jakarta, 19 Agustus 2021. Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala BNN dalam keberhasilan menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu di Ruang Pattimura Gedung Utama BNN RI, pkl. 12.30 wib, pada Kamis, 19 Agustus 2021. Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan. Meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancumya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan pernegara. Adapun kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai adalah sebagai berikut :- Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). la diketahui berlayar dari perairan Thailand menuyju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8). Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina wama hyau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
- Jaringan Aceh (BB 218,8 Kg Shabu) Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52). Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus shabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisat Kuliner, pada Jumat (13/8). Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. la diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.
One thought on “BNN Gagalkan Penyelundupan 324,3 KG SHABU Jaringan Thailand dan Aceh”
Comments are closed.