Indonesiannews.co / Tangerang Kota, 22 Agustus 2021. Telah terjadi percobaan Tawuran yang di rancang melalui akun Media Sosial Instagram. Tawuran dilakukan pada hari Minggu, 22 Agustus 2021, pkl. 03.00 wib. Bertempat di JL. Irigasi Sipon Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang; Rencana tawuran dilaporkan oleh Pelapor Korban Aiptu Edy Wario (50 thn) dengan Nomor Laporan Polisi : LP/A/122/Vlll/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sekta Cipondoh, tanggal 22 Agustus 2021. Dengan tersangka K.S als K (19 Tahun).
KRONOLOGIS KEJADIAN :
1) Pada Hari Minggu, 22 Agustus 2021 sekira jam 00.30 wib, piket Reskrim Polsek Cipondoh melakukan Observasi melalui Akun media sosial lnstagram (Patroli Cyber).
2) Sekira jam 03.00 wib melacak akun instagram “Cipondoh 15″ yang akan melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda dari luar Cipondoh.
3) Kemudian di Jl. Irigasi sipon panglima polim Kel. Poris plawad utara Kec. Cipondoh Kota Tangrang piket reskrim Polsek mengamankan 6 (enam) orang yang diduga hendak tawuran dan didapati 1 (satu) orang membawa senjata tajam jenis celurit.
4) Pada saat diamankan, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilan celurit. Sehingga terhadap tersangka K.S als K dipersangkakan dalam perkara tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan diancam hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
II. BARANG BUKTI YANG DlSlTA DARI TERSANGKA a. 1 (satu) bilah celurit.
a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTAKASAT RESKRIM Selaku PenyidikBONAR RP PAKPAHAN, S.I.K., M.I.K. KOMISARIS POLISI NRP. 78121268