Indonesiannews.co / Tangerang Kota, 22 Agustus 2021. Tawuran antara Kelompok Aldino dengan Kelompok Nurullah Fauzi, terjadi pada hari Minggu, 22 Agustus 2021, pukul 02.00 wib. Di pinggir Danau SITU BULAKAN JL. VILLA MUTIARA PLUIT Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk Kota Tangerang – Povinsi BANTEN.

Tawuran tersebut mengakibatkan luka bacok yang dialami oleh korban NURULLAH FAUZI, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/472NI|I/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK JTU, tanggal 22 Agustus 2021. Dengan saksi-saksi sdra. Wahyu Prastyo dan Michael. Yang dilakukan oleh 5 tersangka antaralain;

  1. A.A.P
  2. M.F
  3. S.D
  4. M.A.N
  5. IS

I. KRONOLOGIS KEJADIAN :
a. Pada Hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira Jam 02.00 WIB, orang tua korban melaporkan sdr. NURULLAH FAUZI (anaknya) di bacok dan dirawat di RS ANISSA Jatiuwung Kota Tangerang,

b. Selanjutnya Kanit berserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung mendatangi RS ANISSA untuk melakukan interogasi korban menjelaskan telah dibacok mengenai tangan kiri dan tangan kanan oleh sdr. A.A.P di Pinggir Danau Situ Bulakan Jl. Villa Mutiara Pluit Kel. Periuk Kec. Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten,

c. Kemudian Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung melakukan cek tkp dan melakukan pengejaran terhadap sdr. A.A.P tersebut,

d. Dan sekira Jam 05 :29 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan sdr. A.A.P tersebut dari Rumahnya berikut dengan Barang Bukti Sebilah Celurit yang dipergunakan untuk membacok korban,

e. Dan dari hasil interogasi sdr. A.A.P menjelaskan saat melakukan aksinya tersebut bersama sama 4 orang temannya yaitu : sdr. M.F, sdr. S.D, sdr. M.A.N dan sdr. IS,

f. Setelah memperoleh identitas tersebut Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap ke 4 orang temannya sdr. A.A.P tersebut,

g. Dan sekira Jam 10.00 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan ke 4 orang temannya sdr. A.A.P. di rumah masing-masing.

Sehingga terhadap tersangka A.A.P dkk dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan 351 Jo.Pasa| 55, 56 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.

II. BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERSANGKA

a. 1 (satu) bilah celurit berwarna silver dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terbuat dari besi tajam dan bergagang kayu.

b. 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO J, warna biru, no.Pol : B – 6183 – CW, no Rangka : MH354P00CDJ846270

c. 1 (satu) unit Handphone merek REALME C12 warna Biru

d. 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru

d. 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru

e. 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau

f. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua

e. 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau

f. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru

g. 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua.

a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA

KASAT RESKRIM Selaku Penyidik

BONAR RP PAKPAHAN, S.I.K., M.I.K. KOMISARIS POLISI NRP. 78121268